Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan pencabutan Insentif dilakukan melalui tahap: a. pemberian peringatan pendahuluan; b. pengurangan pemberian Insentif; dan c. pencabutan Insentif. (2) Pencabutan Insentif kepada Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan berdasarkan hasil pengendalian dan pengawasan.
Koreksi Anda