Koreksi Pasal 45
PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan pencabutan Insentif dilakukan melalui tahap:
a. pemberian peringatan pendahuluan;
b. pengurangan pemberian Insentif; dan
c. pencabutan Insentif.
(2) Pencabutan Insentif kepada Petani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan berdasarkan hasil pengendalian dan pengawasan.
Koreksi Anda
