Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilakukan dengan: a. mengusahakan lahannya setiap tahun dengan komoditas yang sesuai dengan pola tanam sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan; dan b. melaksanakan optimasi lahan pertanian pangan secara lestari dan berkelanjutan atas dasar rekomendasi teknologi spesifik lokalita dan/atau kearifan lokal.
Koreksi Anda