Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan keringanan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyediakan dana untuk memfasilitasi keringanan pajak bumi dan bangunan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan milik Petani melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. (3) Penyediaan dana untuk memfasilitasi keringanan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan kriteria yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda