ORGANISASI
BMKG terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Meteorologi;
d. Deputi Bidang Klimatologi;
e. Deputi Bidang Geofisika;
f. Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi;
g. Inspektorat;
h. Pusat;
i. Unit Pelaksana Teknis.
Kepala mempunyai tugas memimpin BMKG dalam menjalankan tugas dan fungsi BMKG.
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan BMKG.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi perumusan kebijakan umum dan teknis di lingkungan BMKG;
b. pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang- undangan, kerjasama, hubungan antar lembaga, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, barang milik/ kekayaan negara, perlengkapan, dan rumah tangga BMKG;
c. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan BMKG;
d. pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan laporan BMKG.
Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 4 (empat) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(1) Deputi Bidang Meteorologi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BMKG di bidang meteorologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Meteorologi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Meteorologi mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis serta melaksanakan pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Meteorologi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis observasi serta pengelolaan data dan informasi di bidang meteorologi;
b. pembinaan dan pengendalian pengelolaan observasi di bidang meteorologi;
c. pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan data dan informasi di bidang meteorologi;
d. koordinasi dan kerjasama observasi serta pengelolaan data dan informasi di bidang meteorologi;
e. pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi;
f. penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan kondisi cuaca ekstrim yang sedang dan/atau akan terjadi.
g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang meteorologi;
h. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi;
i. koordinasi dan kerjasama penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi;
j. pelaksanaan diseminasi hasil penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi.
Deputi Bidang Meteorologi terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Pusat, masing-masing Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(1) Deputi Bidang Klimatologi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BMKG di bidang klimatologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Klimatologi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Klimatologi mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis, serta melaksanakan pelayanan data dan informasi di bidang klimatologi termasuk didalamnya kualitas udara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Klimatologi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis observasi serta pengelolaan data dan informasi di bidang klimatologi dan kualitas udara;
b. pembinaan dan pengendalian pengelolaan observasi di bidang klimatologi dan kualitas udara;
c. pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian pengelolaan data dan informasi di bidang klimatologi dan kualitas udara;
d. koordinasi dan kerjasama observasi serta pengelolaan data dan informasi di bidang klimatologi dan kualitas udara;
e. pelayanan data dan informasi di bidang klimatologi dan kualitas udara;
f. penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim, kondisi iklim, dan kualitas udara, termasuk konsentrasi gas rumah kaca, pada
masa lampau, yang sedang dan/atau akan terjadi;
g. pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang klimatologi dan kualitas udara;
h. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang klimatologi dan kualitas udara;
i. koordinasi dan kerjasama penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang klimatologi dan kualitas udara;
j. pelaksanaan diseminasi hasil penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang klimatologi dan kualitas udara.
Deputi Bidang Klimatologi terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Pusat, masing-masing Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(1) Deputi Bidang Geofisika adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BMKG di bidang geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Geofisika dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Geofisika mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis, serta melaksanakan pelayanan data dan informasi di bidang geofisika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Geofisika menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis observasi serta pengelolaan data dan informasi di bidang geofisika yang berkenaan dengan gempabumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu;
b. pembinaan dan pengendalian pengelolaan observasi di bidang geofisika yang berkenaan dengan gempabumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu;
c. pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan data dan informasi di bidang geofisika yang berkenaan dengan gempabumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu;
d. koordinasi dan kerjasama observasi serta pengelolaan data dan informasi di bidang geofisika yang berkenaan dengan gempabumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu;
e. pelayanan data dan informasi di bidang geofisika yang berkenaan dengan gempabumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu;
f. penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan kondisi, kejadian dan/atau potensi gempabumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu;
g. pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang geofisika;
h. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang geofisika;
i. koordinasi dan kerjasama penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang geofisika;
j. pelaksanaan diseminasi hasil penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang geofisika.
Deputi Bidang Geofisika terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Pusat, masing-masing Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(1) Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BMKG di bidang instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan sistem instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan sistem instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika;
b. pembangunan dan pengelolaan sistem instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika;
c. pelaksanaan kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika;
d. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan sistem instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika;
e. koordinasi dan kerjasama sistem instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Pusat, masing- masing Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan di lingkungan BMKG yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BMKG.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan penyusunan rencana pengawasan fungsional;
b. pelaksanaan pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan.
Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional auditor.
(1) Di bawah Kepala dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi BMKG.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan nama lain sesuai dengan kekhususannya.
Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Dalam rangka melaksanakan tugas teknis operasional, di lingkungan BMKG dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
Pembentukan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Di lingkungan BMKG dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.