Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA
Teks Saat Ini
(1) BMKG mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2) Tugas pemerintahan di bidang klimatologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk didalamnya bidang kualitas udara.
Koreksi Anda
