Koreksi Pasal 49
PERPRES Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan
ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi BMKG dibebankan kepada anggaran belanja Badan Meteorologi dan Geofisika sampai dengan adanya perubahan nomenklatur Badan Meteorologi dan Geofisika menjadi BMKG pada kode mata anggaran yang sama.
Koreksi Anda
