Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERPRES Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi BMKG dibebankan kepada anggaran belanja Badan Meteorologi dan Geofisika sampai dengan adanya perubahan nomenklatur Badan Meteorologi dan Geofisika menjadi BMKG pada kode mata anggaran yang sama.
Koreksi Anda