Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA
Teks Saat Ini
(1) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut dengan BMKG adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) BMKG dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
