Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan sistem instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
Koreksi Anda