Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Klimatologi menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis observasi serta pengelolaan data dan informasi di bidang klimatologi dan kualitas udara; b. pembinaan dan pengendalian pengelolaan observasi di bidang klimatologi dan kualitas udara; c. pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian pengelolaan data dan informasi di bidang klimatologi dan kualitas udara; d. koordinasi dan kerjasama observasi serta pengelolaan data dan informasi di bidang klimatologi dan kualitas udara; e. pelayanan data dan informasi di bidang klimatologi dan kualitas udara; f. penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim, kondisi iklim, dan kualitas udara, termasuk konsentrasi gas rumah kaca, pada masa lampau, yang sedang dan/atau akan terjadi; g. pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang klimatologi dan kualitas udara; h. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang klimatologi dan kualitas udara; i. koordinasi dan kerjasama penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang klimatologi dan kualitas udara; j. pelaksanaan diseminasi hasil penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang klimatologi dan kualitas udara.
Koreksi Anda