Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BMKG menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
c. koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
d. pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
e. pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
f. penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
g. penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena faktor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
h. pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
i. pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
j. pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
k. koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
l. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
m. pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
n. pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
o. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;
p. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;
q. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
r. penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Koreksi Anda
