Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Geofisika mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis, serta melaksanakan pelayanan data dan informasi di bidang geofisika.
Koreksi Anda