Koreksi Pasal 51
PERPRES Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka :
a. Ketentuan mengenai Badan Meteorologi dan Geofisika sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 2005;
b. Ketentuan mengenai Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Badan Meteorologi dan Geofisika sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
