Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BMKG di bidang instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
