Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Geofisika adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BMKG di bidang geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Geofisika dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
