Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan di lingkungan BMKG yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Koreksi Anda
