Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini :
a. Bidang tugas yang terkait dengan meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika tetap dilaksanakan oleh Badan Meteorologi dan Geofisika sampai dengan selesainya penataan organisasi BMKG berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini;
b. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika menjadi Pegawai Negeri Sipil pada BMKG;
c. Kepala BMKG dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi kepegawaian dari Badan Meteorologi dan Geofisika ke BMKG sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. Seluruh aset negara yang dikelola dan digunakan oleh Badan Meteorologi dan Geofisika beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada BMKG;
e. Seluruh hak dan kewajiban Badan Meteorologi dan Geofisika dalam bidang penyampaian informasi dan peringatan dini dalam bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika, kecuali yang ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, beralih kepada BMKG.
Koreksi Anda
