Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi perumusan kebijakan umum dan teknis di lingkungan BMKG;
b. pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang- undangan, kerjasama, hubungan antar lembaga, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, barang milik/ kekayaan negara, perlengkapan, dan rumah tangga BMKG;
c. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan BMKG;
d. pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan laporan BMKG.
Koreksi Anda
