Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
2. Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
3. Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara adalah hasil perencanaan tata ruang kawasan perbatasan negara dan kawasan pendukung.
4. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disebut Kawasan Perbatasan Negara adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dengan Negara India, Malaysia, dan Thailand.
5. Kawasan Pendukung adalah kawasan tertentu di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau satu kesatuan sistem pengembangan wilayah.
6. Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara India, Malaysia, dan Thailand atau yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh INDONESIA dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI).
7. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
8. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
9. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
10. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau- pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
11. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
12. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
13. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
14. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
15. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh, menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
16. Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain yang ada di dalamnya.
17. Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
18. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh
perubahan di darat dan laut.
19. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
20. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
21. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
22. Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat pemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.
23. Laut Teritorial INDONESIA adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan INDONESIA.
24. Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perairan INDONESIA dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
25. Landas Kontinen INDONESIA adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter.
26. Alur Laut Kepulauan INDONESIA yang selanjutnya disingkat ALKI adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
27. Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
28. Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Budi Daya.
29. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
30. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
31. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
32. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
33. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
34. Koefisien Zona Terbangun yang selanjutnya disingkat KZB adalah angka perbandingan antara luas total tapak bangunan dan luas zona.
35. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
36. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
37. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
38. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
39. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
40. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
41. Gubernur adalah Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara.
42. Bupati atau Wali kota adalah Bupati Aceh Besar, Bupati Pidie, Bupati Pidie Jaya, Bupati Bireuen, Bupati Aceh Utara, Bupati Aceh Timur, Bupati Aceh
Tamiang, Bupati Langkat, Bupati Deli Serdang, Bupati Serdang Bedagai, Bupati Batu Bara, Bupati Asahan, Bupati Labuhanbatu Utara, Bupati Labuhanbatu, Wali kota Sabang, Wali kota Banda Aceh, Wali kota Lhokseumawe, Wali kota Langsa, Wali kota Medan, dan Wali kota Tanjung Balai.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan Perbatasan Negara;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
c. rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara;
d. rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara;
e. arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
g. pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
h. Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perbatasan Negara.
BAB II
PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG SERTA CAKUPAN KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara;
b. perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perbatasan Negara;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perbatasan Negara;
d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Perbatasan Negara;
e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perbatasan Negara;
f. pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perbatasan Negara dengan wilayah lainnya.
Pasal 5
BAB Kesatu
Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara;
b. perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perbatasan Negara;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perbatasan Negara;
d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Perbatasan Negara;
e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perbatasan Negara;
f. pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perbatasan Negara dengan wilayah lainnya.
(1) Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan perbatasan di laut.
(2) Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan sisi dalam garis batas yurisdiksi, garis BLT dalam hal tidak ada batas yurisdiksi, dan/atau Garis Batas Klaim Maksimum dalam hal garis batas negara belum disepakati dengan negara tetangga, hingga garis pantai termasuk kecamatan yang memiliki garis pantai tersebut.
(3) Selain Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur kawasan tertentu di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang
mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau sebagai satu kesatuan sistem pengembangan wilayah, yang selanjutnya disebut Kawasan Pendukung.
(4) Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Provinsi Aceh, terdiri atas:
1. 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Sukakarya dan Kecamatan Sukajaya di Kota Sabang;
2. 4 (empat) kecamatan yang meliputi Kecamatan Meuraxa, Kecamatan Kuta Raja, Kecamatan Kuta Alam, dan Kecamatan Syiah Kuala di Kota Banda Aceh;
3. 3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan Baitussalam, Kecamatan Mesjid Raya, dan Kecamatan Seulimeum di Kabupaten Aceh Besar;
4. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Muara Tiga, Kecamatan Batee, Kecamatan Kota Sigli, Kecamatan Simpang Tiga, dan Kecamatan Kembang Tanjong di Kabupaten Pidie;
5. 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Bandar Baru, Kecamatan Panteraja, Kecamatan Trienggadeng, Kecamatan Meureudu, Kecamatan Meurah Dua, Kecamatan Ulim, dan Kecamatan Jangka Buya di Kabupaten Pidie Jaya;
6. 10 (sepuluh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Samalanga, Kecamatan Simpang Mamplam, Kecamatan Pandrah, Kecamatan Jeunib, Kecamatan Peulimbang, Kecamatan Peudada, Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Kuala, Kecamatan Jangka, dan Kecamatan Gandapura di Kabupaten Bireuen;
7. 8 (delapan) kecamatan yang meliputi Kecamatan Muara Batu, Kecamatan
Dewantara, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kecamatan Samudera, Kecamatan Tanah Pasir, Kecamatan Lapang, Kecamatan Baktiya Barat, dan Kecamatan Seunuddon di Kabupaten Aceh Utara;
8. 4 (empat) kecamatan yang meliputi Kecamatan Muara Satu, Kecamatan Muara Dua, Kecamatan Banda Sakti, dan Kecamatan Blang Mangat di Kota Lhokseumawe;
9. 14 (empat belas) kecamatan yang meliputi Kecamatan Madat, Kecamatan Simpang Ulim, Kecamatan Julok, Kecamatan Nurussalam, Kecamatan Darul Aman, Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Idi Timur, Kecamatan Peudawa, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rantau Selamat, dan Kecamatan Birem Bayeun di Kabupaten Aceh Timur;
10. 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Langsa Barat dan Kecamatan Langsa Timur di Kota Langsa; dan
11. 4 (empat) kecamatan yang meliputi Kecamatan Manyak Payed, Kecamatan Banda Mulia, Kecamatan Bendahara, dan Kecamatan Seruway di Kabupaten Aceh Tamiang;
b. Provinsi Sumatera Utara, terdiri atas:
1. 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Pematang Jaya, Kecamatan Pangkalan Susu, Kecamatan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kecamatan Gebang, Kecamatan Tanjung Pura, dan Kecamatan Secanggang di Kabupaten Langkat;
2. 4 (empat) kecamatan yang meliputi Kecamatan Labuhan Deli, Kecamatan
Hamparan Perak, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Kecamatan Pantai Labu di Kabupaten Deli Serdang;
3. 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan Medan Belawan di Kota Medan;
4. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kecamatan Tanjung Beringin, dan Kecamatan Bandar Khalifah di Kabupaten Serdang Bedagai;
5. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Sei Suka, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Talawi, dan Kecamatan Tanjung Tiram di Kabupaten Batu Bara;
6. 4 (empat) kecamatan yang meliputi Kecamatan Silau Laut, Kecamatan Tanjung Balai, Kecamatan Sei Kepayang Timur, dan Kecamatan Sei Kepayang di Kabupaten Asahan;
7. 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Kualuh Leidong dan Kecamatan Kualuh Hilir di Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan
8. 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan Panai Hilir di Kabupaten Labuhanbatu;
c. Laut Teritorial INDONESIA di Selat Malaka dan Laut Andaman;
d. Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA di Selat Malaka dan Laut Andaman; dan
e. Landas Kontinen INDONESIA di Selat Malaka dan Laut Andaman.
(5) Kawasan Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Provinsi Aceh, terdiri atas:
1. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Jaya Baru, Kecamatan Banda Raya, Kecamatan Baiturrahman, Kecamatan Lueng
Bata, dan Kecamatan Ulee Kareng di Kota Banda Aceh;
2. 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan Bandar Dua di Kabupaten Pidie Jaya;
3. 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan Darul Falah di Kabupaten Aceh Timur; dan
4. 3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan Langsa Baro, Kecamatan Langsa Kota, dan Kecamatan Langsa Lama di Kota Langsa;
b. Provinsi Sumatera Utara, terdiri atas:
1. 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan Sei Lepan di Kabupaten Langkat;
2. 20 (dua puluh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Medan Marelan, Kecamatan Medan Labuhan, Kecamatan Medan Deli, Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan Medan Barat, Kecamatan Medan Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kecamatan Medan Petisah, Kecamatan Medan Tembung, Kecamatan Medan Sunggal, Kecamatan Medan Selayang, Kecamatan Medan Baru, Kecamatan Medan Polonia, Kecamatan Medan Maimun, Kecamatan Medan Kota, Kecamatan Medan Area, Kecamatan Medan Denai, Kecamatan Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Johor, dan Kecamatan Medan Amplas di Kota Medan; dan
3. 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan Teluk Nibung di Kota Tanjung Balai.
BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan:
a. kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara India, Thailand, dan Malaysia;
b. Kawasan Budi Daya yang mandiri dan berdaya saing;
dan
c. kawasan berfungsi lindung yang lestari.
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara India, Thailand, dan Malaysia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berupa:
a. penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan Wilayah Negara;
b. pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara; dan
c. pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Budi Daya yang mandiri dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berupa:
a. pengembangan kawasan pertanian untuk kemandirian pangan bagi Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara;
b. pengembangan ekonomi kelautan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan;
c. pengembangan kegiatan perkebunan dan hutan produksi yang berdaya saing tinggi;
d. pengembangan kawasan industri minyak, gas, energi, dan petrokimia serta kawasan industri manufaktur dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan, keterkaitan antarpusat pelayanan, mendukung sentra ekonomi, serta mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara; dan
f. pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mendukung pusat pelayanan dan Kawasan Budi Daya.
(3) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung yang lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c berupa:
a. rehabilitasi dan pelestarian kawasan yang berfungsi lindung dalam rangka mempertahankan PPKT;
b. pelestarian kawasan konservasi yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi;
c. pelestarian kawasan hutan lindung untuk mendukung ketersediaan air baku; dan
d. rehabilitasi kawasan sempadan pantai dalam mengantisipasi dampak kenaikan muka air laut dan abrasi serta antisipasi kerusakan lingkungan perairan Selat Malaka dan Laut Andaman akibat kegiatan budi daya.
Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan:
a. kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara India, Thailand, dan Malaysia;
b. Kawasan Budi Daya yang mandiri dan berdaya saing;
dan
c. kawasan berfungsi lindung yang lestari.
BAB Kedua
Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara India, Thailand, dan Malaysia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berupa:
a. penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan Wilayah Negara;
b. pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara; dan
c. pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Budi Daya yang mandiri dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berupa:
a. pengembangan kawasan pertanian untuk kemandirian pangan bagi Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara;
b. pengembangan ekonomi kelautan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan;
c. pengembangan kegiatan perkebunan dan hutan produksi yang berdaya saing tinggi;
d. pengembangan kawasan industri minyak, gas, energi, dan petrokimia serta kawasan industri manufaktur dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan, keterkaitan antarpusat pelayanan, mendukung sentra ekonomi, serta mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara; dan
f. pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mendukung pusat pelayanan dan Kawasan Budi Daya.
(3) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung yang lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c berupa:
a. rehabilitasi dan pelestarian kawasan yang berfungsi lindung dalam rangka mempertahankan PPKT;
b. pelestarian kawasan konservasi yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi;
c. pelestarian kawasan hutan lindung untuk mendukung ketersediaan air baku; dan
d. rehabilitasi kawasan sempadan pantai dalam mengantisipasi dampak kenaikan muka air laut dan abrasi serta antisipasi kerusakan lingkungan perairan Selat Malaka dan Laut Andaman akibat kegiatan budi daya.
(1) Strategi penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. menegaskan titik-titik garis pangkal di PPKT yang meliputi Pulau Rondo di Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang, Pulau Weh pada Kota Sabang, dan Pulau Berhala di Kecamatan Tanjung Beringin pada Kabupaten Serdang Bedagai;
b. menegaskan 7 (tujuh) titik garis pangkal dari Barat sampai ke Timur, meliputi Ug. Le Meule di Kecamatan Sukajaya, Ug. Pidie di Kecamatan Muara Tiga, Ug. Peusangan di Kecamatan Jangka, Tg. Jamboaye dan P. Paru Buso di Kecamatan Madat, Ug. Peureulak di Kecamatan Peureulak, dan Ug. Tamiang di Kecamatan Seruway;
c. menegaskan batas laut Teritorial di Selat Malaka dan Laut Andaman;
d. menegaskan batas yurisdiksi pada batas Landas Kontinen INDONESIA di Selat Malaka dan Laut Andaman;
e. MENETAPKAN batas yurisdiksi pada batas Zona Ekonomi Eksklusif di Selat Malaka dan Laut Andaman; dan
f. meningkatkan kerja sama dalam rangka gelar operasi keamanan untuk menjaga stabilitas keamanan di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. mengembangkan pos pengamanan perbatasan beserta prasarananya sesuai dengan kondisi fisik dan potensi kerawanan di Kawasan Perbatasan Negara termasuk PPKT; dan
b. mengembangkan infrastruktur penanda di PPKT sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta karakteristik wilayah.
(3) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
a. mengembangkan pusat pelayanan utama yang memiliki fungsi kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan antarnegara/antarpulau, promosi, simpul transportasi, dan/atau industri serta didukung prasarana permukiman;
b. mengembangkan pusat pelayanan penyangga yang memiliki fungsi perdagangan dan jasa skala regional, simpul transportasi, serta didukung prasarana permukiman; dan
c. mengembangkan pusat pelayanan pintu gerbang yang memiliki fungsi pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan antarnegara, promosi, pertahanan dan keamanan negara, serta didukung prasarana permukiman.
(4) Strategi pengembangan kawasan pertanian untuk kemandirian pangan bagi masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan dengan:
a. mengembangkan kawasan pertanian sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. mengembangkan dan memelihara prasarana sumber daya air berupa jaringan irigasi dan/atau bendungan; dan
c. mengendalikan alih fungsi lahan pertanian berupa sawah menjadi non sawah.
(5) Strategi pengembangan ekonomi kelautan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilakukan dengan:
a. mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan minyak dan gas bumi di Selat Malaka dengan memperhatikan ekosistem laut dan jalur pelayaran internasional;
b. mengembangkan perikanan tangkap dan budi daya sesuai potensi lestari;
c. mengembangkan potensi wisata bahari;
d. mengembangkan kawasan perdagangan dan jasa pariwisata serta jasa kepelabuhanan; dan
e. mengembangkan kerja sama antarnegara dalam pengembangan destinasi pariwisata.
(6) Strategi pengembangan kegiatan perkebunan dan hutan produksi yang berdaya saing tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:
a. mengembangkan budidaya perkebunan kelapa sawit dan/atau karet sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. mengembangkan industri pengolahan hulu maupun hilir hasil kegiatan perkebunan; dan
c. mengembangkan kerja sama antarnegara dalam kegiatan perdagangan dalam memasarkan produk lokal unggulan.
(7) Strategi pengembangan kawasan industri minyak, gas, energi, dan petrokimia serta kawasan industri manufaktur dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan dengan:
a. mengembangkan kawasan peruntukan industri terpadu yang dilengkapi dengan fasilitas
pengolahan limbah industri;
b. mengembangkan pusat kegiatan industri di pusat permukiman perbatasan negara; dan
c. mengendalikan perkembangan kegiatan industri pada kawasan peruntukan pertanian pangan dan kawasan permukiman.
(8) Strategi pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan, keterkaitan antarpusat pelayanan, mendukung sentra ekonomi, serta mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilakukan dengan:
a. mengembangkan jaringan jalan yang terpadu dengan pelabuhan/dermaga dan/atau bandar udara;
b. mengembangkan jaringan jalur kereta api untuk meningkatkan aksesibilitas pusat permukiman perbatasan;
c. mengembangkan sarana dan prasarana transportasi penyeberangan yang dapat meningkatkan keterkaitan antarwilayah dan membuka keterisolasian wilayah; dan
d. mengembangkan pelabuhan dan bandar udara untuk melayani perdagangan ekspor dan/atau antarpulau.
(9) Strategi pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mendukung pusat pelayanan dan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f dilakukan dengan:
a. mendorong pengembangan pembangkit listrik di Kawasan Perbatasan Negara, termasuk PPKT;
b. mengembangkan Jaringan Pipa Minyak dan Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan industri di Kawasan Perbatasan Negara;
c. mengembangkan sistem jaringan telekomunikasi guna melayani pusat pelayanan Kawasan
Perbatasan Negara dan Kawasan Budi Daya; dan
d. mengembangkan prasarana sumber daya air di Kawasan Perbatasan Negara termasuk pulau- pulau kecil dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya air, daya dukung lingkungan, dan kondisi geohidrologi wilayah di setiap pulau.
(10) Strategi rehabilitasi dan pelestarian kawasan yang berfungsi lindung untuk mempertahankan PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dilakukan dengan:
a. mempertahankan luasan kawasan yang memiliki tegakan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen;
b. merehabilitasi sempadan pantai Pulau Rondo bagian utara dan selatan, pulau Berhala bagian Barat; dan
c. mengembangkan pemecah gelombang (breakwater) pada bagian utara Pulau Rondo dan bagian barat pulau Berhala.
(11) Strategi pelestarian kawasan konservasi yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dilakukan dengan:
a. melestarikan ekosistem dan keanekaragaman hayati di Pulau Berhala sebagai penangkaran penyu hijau;
b. mengembangkan kegiatan pariwisata pada Taman Wisata Alam Laut Pulau Weh dan Suaka Alam Perairan Pesisir Timur Pulau Weh Kota Sabang;
c. melestarikan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut;
d. melestarikan Taman Hutan Raya Pocut Meurah Intan; dan
e. melestarikan Cagar Alam Sei Leidong.
(12) Strategi pelestarian kawasan hutan lindung untuk mendukung ketersediaan air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dilakukan
dengan:
a. mengendalikan secara ketat alih fungsi kawasan hutan lindung yang bervegetasi; dan
b. mencegah, mengendalikan, dan/atau memulihkan kawasan hutan lindung dari deforestasi.
(13) Strategi rehabilitasi kawasan sempadan pantai dalam mengantisipasi dampak kenaikan muka air laut dan abrasi serta antisipasi kerusakan lingkungan perairan Selat Malaka dan Laut Andaman akibat kegiatan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d dilakukan dengan:
a. merehabilitasi vegetasi pesisir untuk mencegah abrasi di kawasan sempadan pantai untuk menjaga titik pangkal garis Kepulauan INDONESIA di Wilayah Pesisir pantai Pulau Sumatera;
b. mengembangkan fasilitas pemecah gelombang (breakwater) yang memadai di seluruh kawasan sempadan pantai yang rawan abrasi pantai;
c. melarang kegiatan budi daya di pesisir yang berpotensi merusak wilayah pesisir dan berdampak pada mundurnya garis batas kedaulatan negara; dan
d. mengembangkan kerja sama antarnegara dalam tata kelola lingkungan perairan Selat Malaka dan Laut Andaman.
(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara ditetapkan dengan tujuan meningkatkan pelayanan
pusat kegiatan, kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta fungsi Kawasan Perbatasan Negara sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI).
(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban serta sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara terdiri atas:
a. rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana.
Pasal 10
(1) Rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a yang berfungsi sebagai pusat pelayanan terdiri atas:
a. pusat pelayanan utama;
b. pusat pelayanan penyangga; dan
c. pusat pelayanan pintu gerbang.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
(3) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan penyangga pusat pelayanan utama dan/atau pintu gerbang.
(4) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan lintas batas.
Pasal 11
Pasal 12
(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan pusat kegiatan penyangga pusat pelayanan utama dan/atau pintu gerbang dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta keterkaitan antarpusat pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. PKN Banda Aceh di Kota Banda Aceh; dan
b. Kota Sigli di Kabupaten Pidie.
(3) PKN Banda Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e. pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
f. pusat pengembangan minapolitan dan agropolitan;
g. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
h. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
i. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
j. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
k. pusat pelayanan transportasi laut nasional;
dan/atau
l. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional.
(4) Kota Sigli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai:
a. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. pusat pemerintahan;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
e. pusat pengembangan minapolitan dan agropolitan;
f. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
g. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
h. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; dan/atau
i. pusat pelayanan transportasi laut nasional.
Pasal 13
(1) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan lintas batas di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Lam Reh di Kabupaten Aceh Besar;
b. Kuala Langsa di Kota Langsa; dan
c. Kuala Tanjung di Kabupaten Batu Bara.
(3) Pusat pelayanan pintu gerbang Lam Reh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
e. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
f. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau
g. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional.
(4) Pusat pelayanan pintu gerbang Kuala Langsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e. pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
f. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
g. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
h. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
i. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau
j. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional.
(5) Pusat pelayanan pintu gerbang Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
e. pusat kegiatan industri pengolahan;
f. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
g. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau
h. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional.
(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara ditetapkan dengan tujuan meningkatkan pelayanan
pusat kegiatan, kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta fungsi Kawasan Perbatasan Negara sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI).
(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban serta sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara terdiri atas:
a. rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana.
(1) Rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a yang berfungsi sebagai pusat pelayanan terdiri atas:
a. pusat pelayanan utama;
b. pusat pelayanan penyangga; dan
c. pusat pelayanan pintu gerbang.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
(3) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan penyangga pusat pelayanan utama dan/atau pintu gerbang.
(4) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan lintas batas.
Pasal 11
(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan pusat kegiatan utama dan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara, pelayanan lintas batas, serta pendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. PKSN Sabang di Kota Sabang;
b. PKSN Lhokseumawe di Kota Lhokseumawe; dan
c. PKSN Medan di Kota Medan.
(3) PKSN Sabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e. pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
f. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
g. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
h. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
j. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; dan
k. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional.
(4) PKSN Lhokseumawe sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e. pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
f. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
g. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
h. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
i. pusat kegiatan industri minyak, gas, energi, dan petrokimia;
j. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
k. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; dan/atau; dan
l. pusat pelayanan transportasi udara nasional.
(5) PKSN Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e. pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
f. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
g. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
h. pusat pengembangan industri manufaktur;
i. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
j. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
k. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; dan/atau
l. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional.
Pasal 12
(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan pusat kegiatan penyangga pusat pelayanan utama dan/atau pintu gerbang dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta keterkaitan antarpusat pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. PKN Banda Aceh di Kota Banda Aceh; dan
b. Kota Sigli di Kabupaten Pidie.
(3) PKN Banda Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e. pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
f. pusat pengembangan minapolitan dan agropolitan;
g. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
h. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
i. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
j. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
k. pusat pelayanan transportasi laut nasional;
dan/atau
l. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional.
(4) Kota Sigli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai:
a. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. pusat pemerintahan;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
e. pusat pengembangan minapolitan dan agropolitan;
f. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
g. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
h. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; dan/atau
i. pusat pelayanan transportasi laut nasional.
Pasal 13
(1) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan lintas batas di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Lam Reh di Kabupaten Aceh Besar;
b. Kuala Langsa di Kota Langsa; dan
c. Kuala Tanjung di Kabupaten Batu Bara.
(3) Pusat pelayanan pintu gerbang Lam Reh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
e. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
f. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau
g. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional.
(4) Pusat pelayanan pintu gerbang Kuala Langsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e. pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
f. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
g. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
h. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
i. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau
j. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional.
(5) Pusat pelayanan pintu gerbang Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
e. pusat kegiatan industri pengolahan;
f. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
g. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau
h. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional.
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi;
c. sistem jaringan telekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana permukiman.
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi;
c. sistem jaringan telekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana permukiman.
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang, keterkaitan antarpusat permukiman perbatasan negara, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan;
b. sistem jaringan perkeretaapian; dan
c. sistem jaringan transportasi penyeberangan.
(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
(6) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan; dan
b. lintas penyeberangan.
(7) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pelabuhan laut; dan
b. alur pelayaran di laut.
(8) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. bandar udara; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a ditetapkan untuk meningkatkan keterkaitan antarpusat pelayanan perbatasan negara serta menghubungkan pusat pertumbuhan dengan pelabuhan atau pintu gerbang.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan
b. jaringan jalur kereta api perkotaan.
(3) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jaringan jalur jalur kereta api untuk menghubungkan:
a. Bandar Tinggi – Kuala Tanjung; dan
b. Banda Aceh –Lhokseumawe – Langsa – Besitang – Medan – Tebing Tinggi – Kisaran – Rantau Prapat – Duri – Pekanbaru.
(4) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Jaringan jalur kereta api akses ke Pelabuhan Belawan; dan
b. Jaringan jalur kereta api Medan Barat - Bandar Khalifah Baru Lintas Medan – Araskabu – Kualanamu.
(5) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(5) huruf b ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui persambungan pelayanan dengan moda transportasi lain.
(6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan di:
a. pusat pelayanan utama meliputi PKSN Lhokseumawe dan PKSN Medan;
b. pusat pelayanan penyangga meliputi PKN Banda Aceh dan Kota Sigli; dan
c. pusat pelayanan pintu gerbang meliputi Kuala Langsa dan Kuala Tanjung.
(7) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a ditetapkan untuk
mendukung kegiatan sosial ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara dan mendukung fungsi pusat pelayanan perbatasan negara.
(2) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas penyeberangan antarnegara; dan
b. pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas penyeberangan antarkabupaten/kota.
(3) Pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Belawan di Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan; dan
b. Pelabuhan Teluk Nibung di Kecamatan Teluk Nibung pada Kota Tanjung Balai.
(4) Pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Balohan di Kecamatan Sukajaya pada Kota Sabang;
b. Pelabuhan Ulee Lheue di Kecamatan Meuraxa pada Kota Banda Aceh;
c. Pelabuhan Malahayati di Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten Mesjid Raya; dan
d. Pelabuhan Pulau Berhala di Kecamatan Tanjung Beringin pada Kabupaten Serdang Bedagai.
Pasal 20
(1) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(6) huruf b ditetapkan untuk meningkatkan keterkaitan antarpusat pelayanan perbatasan negara, antara pusat pelayanan perbatasan negara dan wilayah lain, serta antara pusat pelayanan perbatasan negara dan negara tetangga.
(2) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lintas penyeberangan antarnegara;
b. lintas penyeberangan antarprovinsi; dan
c. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota.
(3) Lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. Belawan – Penang; dan
b. Tanjung Balai – Port of Klang (Selangor).
(4) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan Tanjung Balai – Bengkalis.
(5) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. Balohan – Lamteng;
b. Balohan – Malahayati;
c. Balohan – Ulee Lheue; dan
d. Ulee Lheue – Lamteng.
Pasal 21
Pasal 22
(1) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk dilayari di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. alur pelayaran umum dan perlintasan; dan
b. alur pelayaran masuk pelabuhan.
(3) Alur pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Selat Malaka dan Laut Andaman.
(4) Alur pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi alur pelayaran masuk Pelabuhan Sabang, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Kuala Tanjung, Pelabuhan Malahayati, Pelabuhan Lhokseumawe/Krueng Geukeh, Pelabuhan Kuala Langsa, Pelabuhan Teluk Leidong, Pelabuhan Pangkalan Susu, Pelabuhan Pangkalan Brandan, Pelabuhan Balohan, Pelabuhan Laweung, Pelabuhan Kuala Raja, Pelabuhan Idi di Kecamatan Idi Rayeuk, Pelabuhan Kuala Beukah, Pelabuhan Pusong, Pelabuhan Seruway, Pelabuhan Pulau Kampai, Pelabuhan Tanjung Pura, Pelabuhan Tapak Kuda, Pelabuhan Kuala Sarapuh, Pelabuhan Percut, Pelabuhan Pantai Labu, Pelabuhan Rantau Panjang, Pelabuhan Pantai Cermin, Pelabuhan Sialang Buah, Pelabuhan Pangkalan Dodek, Pelabuhan Perupuk/Medang Deras, Pelabuhan Tanjung Tiram, Pelabuhan Kampung Lalang, Pelabuhan Sei Sembilang, Pelabuhan Silau Baru, Pelabuhan Simandulang, Pelabuhan Sei Berombang, Pelabuhan Sei Kubung, Pelabuhan Gajah Mati, dan Pelabuhan Pantai Pukat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
(1) Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) huruf a ditetapkan untuk melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan antarmoda serta mendorong perekonomian di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bandar udara umum; dan
b. bandar udara khusus.
(3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer; dan
b. bandar udara pengumpan.
(4) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi Bandar Udara Kuala Namu di Kecamatan Pantai Labu pada Kabupaten Deli Serdang.
(5) Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. Bandar Udara Maimun Saleh di Kecamatan Sukajaya pada Kota Sabang; dan
b. Bandar Udara Malikul Saleh di Kecamatan Muara Batu pada Kabupaten Aceh Utara.
(6) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) huruf b ditetapkan untuk kegiatan operasi penerbangan guna menjamin keselamatan penerbangan di Kawasan Perbatasan
Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
b. ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
c. ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang, keterkaitan antarpusat permukiman perbatasan negara, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan;
b. sistem jaringan perkeretaapian; dan
c. sistem jaringan transportasi penyeberangan.
(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
(6) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan; dan
b. lintas penyeberangan.
(7) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pelabuhan laut; dan
b. alur pelayaran di laut.
(8) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. bandar udara; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a ditetapkan untuk meningkatkan keterkaitan antarpusat pelayanan perbatasan negara serta menghubungkan pusat pertumbuhan dengan pelabuhan atau pintu gerbang.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan
b. jaringan jalur kereta api perkotaan.
(3) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jaringan jalur jalur kereta api untuk menghubungkan:
a. Bandar Tinggi – Kuala Tanjung; dan
b. Banda Aceh –Lhokseumawe – Langsa – Besitang – Medan – Tebing Tinggi – Kisaran – Rantau Prapat – Duri – Pekanbaru.
(4) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Jaringan jalur kereta api akses ke Pelabuhan Belawan; dan
b. Jaringan jalur kereta api Medan Barat - Bandar Khalifah Baru Lintas Medan – Araskabu – Kualanamu.
(5) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(5) huruf b ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui persambungan pelayanan dengan moda transportasi lain.
(6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan di:
a. pusat pelayanan utama meliputi PKSN Lhokseumawe dan PKSN Medan;
b. pusat pelayanan penyangga meliputi PKN Banda Aceh dan Kota Sigli; dan
c. pusat pelayanan pintu gerbang meliputi Kuala Langsa dan Kuala Tanjung.
(7) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a ditetapkan untuk
mendukung kegiatan sosial ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara dan mendukung fungsi pusat pelayanan perbatasan negara.
(2) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas penyeberangan antarnegara; dan
b. pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas penyeberangan antarkabupaten/kota.
(3) Pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Belawan di Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan; dan
b. Pelabuhan Teluk Nibung di Kecamatan Teluk Nibung pada Kota Tanjung Balai.
(4) Pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Balohan di Kecamatan Sukajaya pada Kota Sabang;
b. Pelabuhan Ulee Lheue di Kecamatan Meuraxa pada Kota Banda Aceh;
c. Pelabuhan Malahayati di Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten Mesjid Raya; dan
d. Pelabuhan Pulau Berhala di Kecamatan Tanjung Beringin pada Kabupaten Serdang Bedagai.
Pasal 20
(1) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(6) huruf b ditetapkan untuk meningkatkan keterkaitan antarpusat pelayanan perbatasan negara, antara pusat pelayanan perbatasan negara dan wilayah lain, serta antara pusat pelayanan perbatasan negara dan negara tetangga.
(2) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lintas penyeberangan antarnegara;
b. lintas penyeberangan antarprovinsi; dan
c. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota.
(3) Lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. Belawan – Penang; dan
b. Tanjung Balai – Port of Klang (Selangor).
(4) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan Tanjung Balai – Bengkalis.
(5) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. Balohan – Lamteng;
b. Balohan – Malahayati;
c. Balohan – Ulee Lheue; dan
d. Ulee Lheue – Lamteng.
Pasal 21
Pasal 22
(1) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk dilayari di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. alur pelayaran umum dan perlintasan; dan
b. alur pelayaran masuk pelabuhan.
(3) Alur pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Selat Malaka dan Laut Andaman.
(4) Alur pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi alur pelayaran masuk Pelabuhan Sabang, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Kuala Tanjung, Pelabuhan Malahayati, Pelabuhan Lhokseumawe/Krueng Geukeh, Pelabuhan Kuala Langsa, Pelabuhan Teluk Leidong, Pelabuhan Pangkalan Susu, Pelabuhan Pangkalan Brandan, Pelabuhan Balohan, Pelabuhan Laweung, Pelabuhan Kuala Raja, Pelabuhan Idi di Kecamatan Idi Rayeuk, Pelabuhan Kuala Beukah, Pelabuhan Pusong, Pelabuhan Seruway, Pelabuhan Pulau Kampai, Pelabuhan Tanjung Pura, Pelabuhan Tapak Kuda, Pelabuhan Kuala Sarapuh, Pelabuhan Percut, Pelabuhan Pantai Labu, Pelabuhan Rantau Panjang, Pelabuhan Pantai Cermin, Pelabuhan Sialang Buah, Pelabuhan Pangkalan Dodek, Pelabuhan Perupuk/Medang Deras, Pelabuhan Tanjung Tiram, Pelabuhan Kampung Lalang, Pelabuhan Sei Sembilang, Pelabuhan Silau Baru, Pelabuhan Simandulang, Pelabuhan Sei Berombang, Pelabuhan Sei Kubung, Pelabuhan Gajah Mati, dan Pelabuhan Pantai Pukat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
(1) Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) huruf a ditetapkan untuk melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan antarmoda serta mendorong perekonomian di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bandar udara umum; dan
b. bandar udara khusus.
(3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer; dan
b. bandar udara pengumpan.
(4) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi Bandar Udara Kuala Namu di Kecamatan Pantai Labu pada Kabupaten Deli Serdang.
(5) Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. Bandar Udara Maimun Saleh di Kecamatan Sukajaya pada Kota Sabang; dan
b. Bandar Udara Malikul Saleh di Kecamatan Muara Batu pada Kabupaten Aceh Utara.
(6) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) huruf b ditetapkan untuk kegiatan operasi penerbangan guna menjamin keselamatan penerbangan di Kawasan Perbatasan
Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
b. ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
c. ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan akan datang di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi;
b. pembangkitan tenaga listrik; dan
c. jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi fasilitas penyimpanan serta jaringan pipa
minyak dan gas bumi yang terdiri atas:
a. Jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang meliputi:
1. 5 (lima) jalur di Kabupaten Aceh Utara;
2. 3 (tiga) jalur di Kota Lhokseumawe;
3. 1 (satu) jalur di Kabupaten Aceh Timur;
4. 15 (lima belas) jalur di Kabupaten Langkat;
5. 7 (tujuh) jalur di Kabupaten Deli Serdang;
6. 12 (dua belas) jalur di Kota Medan;
7. 1 (satu) jalur di Kabupaten Serdang Bedagai;
8. 1 (satu) jalur di Kabupaten Batu Bara; dan
9. 15 (lima belas) jalur di Selat Malaka;
b. Depo minyak dan gas bumi ditetapkan di seluruh pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara.
(4) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) meliputi:
1. PLTU Pangkalan Susu 1,2 dan PLTU Pangkalan Susu 3,4 (FTP2) di Kecamatan Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;
dan
2. PLTU Sumut 1 dan PLTU Sumut 2 di Kabupaten Deli Serdang;
b. Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Gas dan Uap/Mesin Gas (PLTG/PLTGU/PLTMG) meliputi:
1. PLTMG Sabang dan PLTMG Sabang 2 di Kota Sabang;
2. PLTGU Sumbagut-2 Peaker (Arun Ekspansi), PLTMG Arun, dan PLTG Arun di Kota Lhokseumawe;
3. PLTGU/MG Sumbagut-134 di Kabupaten Deli Serdang;
4. PLTGU/MG Medan di Kota Medan; dan
5. PLTGU Belawan dan PLTGU Belawan 3,4 di Kota Medan;
c. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) meliputi:
1. PLTP Jaboi (FTP2) di Kota Sabang; dan
2. PLTP Seulawah Agam (FTP2) di Kabupaten Aceh Besar;
d. Mobile Power Plant (MPP) untuk melayani pusat pelayanan meliputi PKSN Sabang, PKSN Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN Banda Aceh, Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung; dan
e. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM), Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) skala kecil, dan/atau pembangkit listrik tenaga hybrid yang melayani:
1. PPKT yang meliputi Pulau Rondo, Pulau Weh, dan Pulau Berhala; dan
2. Pos pengamanan perbatasan yang berada di:
a) Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang;
b) Kecamatan Kuta Alam pada Kota Banda Aceh;
c) Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten Aceh Besar;
d) Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten Pidie;
e) Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh Utara;
f) Kecamatan Idi Rayeuk pada Kabupaten Aceh Timur;
g) Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa;
h) Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang;
i) Kecamatan Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;
j) Kecamatan Medan Labuhan pada Kota Medan;
k) Kecamatan Bandar Khalifah pada Kabupaten Serdang Bedagai;
l) Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara;
m) Kecamatan Tanjung Balai pada Kabupaten Asahan;
n) Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu; dan o) Kecamatan Peudada pada Kabupaten Bireuen.
(5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) meliputi jaringan transmisi Banda Aceh-Sigli- Lhokseumawe-Langsa-Medan-Tebing Tinggi;
b. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) meliputi jaringan transmisi tenaga listrik Banda Aceh; dan
c. Gardu induk (GI) ditetapkan di:
1. GI Krueng Raya di Kecamatan Mesjid Raya dan GI Jantho di Kecamatan Seulimeum pada Kabupaten Aceh Besar;
2. GI Lhokseumawe di Kecamatan Syamtalira Bayu pada Kabupaten Aceh Utara;
3. GI Arun di Kecamatan Muara Satu pada Kota Lhokseumawe;
4. GI Arun/New Lhokseumawe pada Kota Lhokseumawe;
5. GI Idie di Kecamatan Peudawa pada Kabupaten Aceh Timur;
6. GI Langsa di Kecamatan Langsa Baro pada Kota Langsa;
7. GI Tualang Cut di Kecamatan Bendahara pada Kabupaten Aceh Tamiang;
8. GI Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;
9. GI Seirotan di Kecamatan Percut Sei Tuan pada Kabupaten Deli Serdang;
10. GI KIM pada Kabupaten Deli Serdang;
11. GI Medan Belawan di Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan;
12. GI Payapasir, GI Titi Kuning, GI Mabar, GI Labuhan, dan GI Denai pada Kota Medan;
13. GI Perbaungan pada Kabupaten Serdang Bedagai; dan
14. GI Perdagangan/New Kuala Tanjung pada Kabupaten Batu Bara.
Pasal 26
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditetapkan untuk meningkatkan aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jaringan terestrial; dan
b. Jaringan satelit.
(3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. Jaringan Pelayanan Pengumpan (Feeder) dan Pulau-Pulau di Barat Sumatera untuk melayani PKSN Sabang;
b. Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Pantai Barat Sumatera untuk melayani PKN Banda Aceh; dan
c. Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Pantai Timur Sumatera untuk melayani PKSN Lhokseumawe, PKSN Medan, Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung.
(4) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang meliputi menara Base Transceiver Station (BTS) mandiri dan menara BTS bersama telekomunikasi, ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi dengan memperhatikan efisiensi pelayanan, keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan untuk melayani:
a. seluruh pusat pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara;
b. PPKT yang meliputi Pulau Rondo, Pulau Weh, dan Pulau Berhala; dan
c. pos pengamanan yang berada di:
1. Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang;
2. Kecamatan Kuta Alam pada Kota Banda Aceh;
3. Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten Aceh Besar;
4. Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten Pidie;
5. Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh Utara;
6. Kecamatan Idi Rayeuk pada Kabupaten Aceh Timur;
7. Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa;
8. Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang;
9. Kecamatan Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;
10. Kecamatan Medan Labuhan pada Kota Medan;
11. Kecamatan Bandar Khalifah pada Kabupaten Serdang Bedagai;
12. Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara;
13. Kecamatan Tanjung Balai pada Kabupaten Asahan;
14. Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu; dan
15. Kecamatan Peudada pada Kabupaten Bireuen.
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditetapkan untuk meningkatkan aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jaringan terestrial; dan
b. Jaringan satelit.
(3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. Jaringan Pelayanan Pengumpan (Feeder) dan Pulau-Pulau di Barat Sumatera untuk melayani PKSN Sabang;
b. Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Pantai Barat Sumatera untuk melayani PKN Banda Aceh; dan
c. Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Pantai Timur Sumatera untuk melayani PKSN Lhokseumawe, PKSN Medan, Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung.
(4) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang meliputi menara Base Transceiver Station (BTS) mandiri dan menara BTS bersama telekomunikasi, ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi dengan memperhatikan efisiensi pelayanan, keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan untuk melayani:
a. seluruh pusat pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara;
b. PPKT yang meliputi Pulau Rondo, Pulau Weh, dan Pulau Berhala; dan
c. pos pengamanan yang berada di:
1. Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang;
2. Kecamatan Kuta Alam pada Kota Banda Aceh;
3. Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten Aceh Besar;
4. Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten Pidie;
5. Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh Utara;
6. Kecamatan Idi Rayeuk pada Kabupaten Aceh Timur;
7. Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa;
8. Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang;
9. Kecamatan Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;
10. Kecamatan Medan Labuhan pada Kota Medan;
11. Kecamatan Bandar Khalifah pada Kabupaten Serdang Bedagai;
12. Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara;
13. Kecamatan Tanjung Balai pada Kabupaten Asahan;
14. Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu; dan
15. Kecamatan Peudada pada Kabupaten Bireuen.
Pasal 27
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sumber air; dan
b. prasarana sumber daya air.
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sumber air; dan
b. prasarana sumber daya air.
(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. sumber air berupa air permukaan; dan
b. sumber air berupa air tanah.
(2) Sumber air berupa air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. sumber air permukaan pada danau atau waduk;
dan
b. sumber air permukaan pada sungai.
(3) Sumber air permukaan pada danau atau waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. danau-danau di:
1. Kecamatan Sukakarya dan Kecamatan Sukajaya pada Kota Sabang;
2. Kecamatan Meuraxa, Kecamatan Kuta Alam, Kecamatan Syiah Kuala pada Kota Banda Aceh;
3. Kecamatan Muara Tiga dan Kecamatan Batee pada Kabupaten Pidie;
4. Kecamatan Bandar Baru pada Kabupaten Pidie Jaya;
5. Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Peulimbang, Kecamatan Jeunieb, dan Kecamatan Peudada pada Kabupaten Bireuen;
6. Kecamatan Muara Satu dan Kecamatan Blang Mangat pada Kota Lhokseumawe;
7. Kecamatan Muara Batu dan Kecamatan Baktiya Barat pada Kabupaten Aceh Utara;
8. Kecamatan Seunuddon pada Kabupaten Aceh Utara;
9. Kecamatan Idi Timur, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Madat, Kecamatan Julok, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Darul Aman, dan Kecamatan Rantau Selamat pada Kabupaten Aceh Timur;
10. Kecamatan Bendahara dan Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang;
11. Kecamatan Gebang pada Kabupaten Langkat; dan
12. Kecamatan Sei Suka dan Kecamatan Lima Puluh pada Kabupaten Batu Bara;
b. Waduk Paya Seunara di Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang;
(4) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di:
a. sungai pada WS Strategis Nasional meliputi:
1. sungai pada DAS Aceh, DAS Sibayang, DAS Raya, DAS Lambok, DAS Areu, DAS Imasin, DAS Lampariah, DAS Leungah, DAS Babeue, DAS Laweueng, DAS Batee, DAS Seuleunggoh, DAS Baro, DAS Tiro, DAS Putu, DAS Panteraya, DAS Pangwa, DAS Beuraean, DAS Meureudu, DAS Jeulanga, DAS Samalanga, DAS Meuseugo, dan DAS Sabang di WS Aceh-Meureudu;
2. sungai pada DAS Geuruntang, DAS Reunget, DAS Rusa, DAS Arakundo, DAS Jambo Aye, DAS Bugeng, DAS Gading, DAS Idi, DAS Peundawa Puntong, DAS Peundawa Rayeuk, DAS Peureulak, DAS Leungo Rayeuk, dan DAS Babah di WS Jambo Aye;
3. sungai pada DAS Belawan, DAS Deli, DAS Percut, DAS Batang Kuis, DAS Serdang, DAS Ular, DAS Sialang Buah, DAS Belutu, DAS Nalipang, DAS Padang, dan DAS Hapal di WS Belawan Ular Padang; dan
4. sungai pada DAS Toba-Asahan di WS Toba- Asahan;
b. sungai pada WS Lintas Kabupaten/kota meliputi:
1. sungai pada DAS Pandrah, DAS Nalon, DAS Peudada, DAS Ihong, DAS Peusangan, DAS Tuam, DAS Buluh, DAS Pase, DAS Penggaraman, dan DAS Bukit di WS Pase- Peusangan;
2. sungai pada DAS Raya, DAS Bayeuen, DAS Tengku Armiyah, DAS Birimpontang, DAS Langsa, DAS Mayakpayad, DAS Rajamuda, DAS Putaurukut, DAS Bunin, DAS Simpang Kiri, DAS Genting, DAS Tamiang, DAS Payaudang, DAS Kemiri, DAS Matang Maku, DAS Sailau, dan DAS Masin di WS Tamiang- Langsa;
3. sungai pada DAS Damar Condong, DAS Pangkalan Susu, DAS Simpang Kiri, DAS Pardongkelan, DAS Besitang, DAS Beras Basah, DAS Tenggulun, DAS Lepan, DAS Karakunda, DAS Gebang, DAS Wampu, DAS Tanjung Ibus, dan DAS Sembilan di WS Wampu-Besitang;
4. sungai pada DAS Sipare-pare, DAS Bolon, DAS Perupuk, DAS Kiri, dan DAS Silau Bonto di WS Bahbolon; dan
5. sungai pada DAS Panai dan DAS Aek Barumun di WS Barumun -Kualuh.
(5) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. CAT Banda Aceh di 2 (dua) kabupaten dan 1 (satu) kota yang berada di:
1. Kecamatan Meuraxa, Kecamatan Kuta Raja, Kecamatan Kuta Alam, dan Kecamatan Syiah Kuala di Kota Banda Aceh;
2. Kecamatan Baitussalam, Kecamatan Mesjid Raya, dan Kecamatan Seulimeum pada Kabupaten Aceh Besar; dan
3. Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten Pidie;
b. CAT Sigli di 2 (dua) kabupaten yang berada di:
1. Kecamatan Muara Tiga, Kecamatan Batee, Kecamatan Kota Sigli, Kecamatan Simpang Tiga, dan Kecamatan Kembang Tanjong pada Kabupaten Pidie; dan
2. Kecamatan Bandar Baru, Kecamatan Panteraja, dan Kecamatan Trienggadeng pada Kabupaten Pidie Jaya;
c. CAT Jeunib di 2 (dua) kabupaten yang berada di:
1. Kecamatan Trienggadeng, Kecamatan meureudu, Kecamatan Meurah Dua, Kecamatan Ulim, Kecamatan Jangka Buya, dan Kecamatan Bandar Dua pada Kabupaten
Pidie Jaya; dan
2. Kecamatan Simpang Mamplam, Kecamatan Pandrah, Kecamatan Jeunib, Kecamatan Peulimbang, dan Kecamatan Peudada pada Kabupaten Bireuen;
d. CAT Peudada di 1 (satu) kabupaten yang berada di Kecamatan Peudada, Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Kuala, Kecamatan Jangka, dan Kecamatan Gandapura pada Kabupaten Bireuen;
e. CAT Lhokseumawe di 2 (dua) kabupaten dan 1 (satu) kota yang berada di:
1. Kecamatan Gandapura, Kecamatan Muara Batu, Kecamatan Dewantara, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kecamatan Samudera, Kecamatan Tanah Pasir, Kecamatan Lapang, Kecamatan Baktiya Barat, dan Kecamatan Seunuddon pada Kabupaten Aceh Utara;
2. Kecamatan Muara Satu, Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan Muara Dua, dan Kecamatan Blang Mangat pada Kota Lhokseumawe; dan
3. Kecamatan Madat, Kecamatan Simpang Ulim, Kecamatan Julok, Kecamatan Nurussalam, Kecamatan Darul Aman, Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Idi Timur, dan Kecamatan Rantau Selamat pada Kabupaten Aceh Timur;
f. CAT Langsa di 3 (tiga) kabupaten dan 1 (satu) kota yang berada di:
1. Kecamatan Idi Timur, Kecamatan Peudawa, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rantau Selamat, dan Kecamatan Birem Bayeun pada Kabupaten Aceh Timur;
2. Kecamatan Langsa Baro, Kecamatan Langsa Barat, Kecamatan Langsa Kota, Kecamatan
Langsa Lama, dan Kecamatan Langsa Timur pada Kota Langsa;
3. Kecamatan Manyak Payed, Kecamatan Banda Mulia, Kecamatan Bendahara, dan Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang; dan
4. Kecamatan Pematang Jaya dan Kecamatan Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;
g. CAT Medan di 7 (tujuh) kabupaten dan 1 (satu) kota yang berada di:
1. Kecamatan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kecamatan Gebang, Kecamatan Tanjung Pura, dan Kecamatan Secanggang pada Kabupaten Langkat;
2. Kecamatan Labuhan Deli, Kecamatan Hamparan Perak, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Kecamatan Pantai Labu pada Kabupaten Deli Serdang;
3. Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan;
4. Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kecamatan Tanjung Beringin, dan Kecamatan Bandar Khalifah pada Kabupaten Serdang Bedagai;
5. Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Sei Suka, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Talawi, dan Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara;
6. Kecamatan Silau Laut, Kecamatan Tanjung Balai, Kecamatan Sei Kepayang Timur, dan Kecamatan Sei Kepayang pada Kabupaten Asahan;
7. Kecamatan Kualuh Leidong dan Kecamatan Kualuh Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan
8. Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu;
h. CAT Pekanbaru di 1 (satu) kabupaten yang berada di Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu.
Pasal 29
Pasal 30
(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e ditetapkan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
b. sistem jaringan drainase;
c. sistem jaringan air limbah; dan
d. sistem pengelolaan sampah.
(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e ditetapkan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
b. sistem jaringan drainase;
c. sistem jaringan air limbah; dan
d. sistem pengelolaan sampah.
BAB V
RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Rencana Peruntukan Kawasan Lindung
BAB Ketiga
Rencana Peruntukan Kawasan Budi Daya
BAB 1
Zona Budi Daya
BAB 2
Zona Perairan
BAB 3
Zona Pendukung
BAB Keempat
Mitigasi Bencana Pada Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya
BAB VI
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Indikasi Program Utama Perwujudan Struktur Ruang Kawasan Perbatasan Negara
BAB Kedua
Indikasi Program Utama Perwujudan Pola Ruang Kawasan Perbatasan Negara
BAB VII
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Arahan Peraturan Zonasi
BAB Ketiga
Arahan Perizinan
BAB Keempat
Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
BAB Kelima
Arahan Pengenaan Sanksi
BAB VIII
PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN NEGARA
BAB IX
PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan perbatasan di laut.
(2) Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan sisi dalam garis batas yurisdiksi, garis BLT dalam hal tidak ada batas yurisdiksi, dan/atau Garis Batas Klaim Maksimum dalam hal garis batas negara belum disepakati dengan negara tetangga, hingga garis pantai termasuk kecamatan yang memiliki garis pantai tersebut.
(3) Selain Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur kawasan tertentu di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang
mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau sebagai satu kesatuan sistem pengembangan wilayah, yang selanjutnya disebut Kawasan Pendukung.
(4) Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Provinsi Aceh, terdiri atas:
1. 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Sukakarya dan Kecamatan Sukajaya di Kota Sabang;
2. 4 (empat) kecamatan yang meliputi Kecamatan Meuraxa, Kecamatan Kuta Raja, Kecamatan Kuta Alam, dan Kecamatan Syiah Kuala di Kota Banda Aceh;
3. 3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan Baitussalam, Kecamatan Mesjid Raya, dan Kecamatan Seulimeum di Kabupaten Aceh Besar;
4. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Muara Tiga, Kecamatan Batee, Kecamatan Kota Sigli, Kecamatan Simpang Tiga, dan Kecamatan Kembang Tanjong di Kabupaten Pidie;
5. 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Bandar Baru, Kecamatan Panteraja, Kecamatan Trienggadeng, Kecamatan Meureudu, Kecamatan Meurah Dua, Kecamatan Ulim, dan Kecamatan Jangka Buya di Kabupaten Pidie Jaya;
6. 10 (sepuluh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Samalanga, Kecamatan Simpang Mamplam, Kecamatan Pandrah, Kecamatan Jeunib, Kecamatan Peulimbang, Kecamatan Peudada, Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Kuala, Kecamatan Jangka, dan Kecamatan Gandapura di Kabupaten Bireuen;
7. 8 (delapan) kecamatan yang meliputi Kecamatan Muara Batu, Kecamatan
Dewantara, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kecamatan Samudera, Kecamatan Tanah Pasir, Kecamatan Lapang, Kecamatan Baktiya Barat, dan Kecamatan Seunuddon di Kabupaten Aceh Utara;
8. 4 (empat) kecamatan yang meliputi Kecamatan Muara Satu, Kecamatan Muara Dua, Kecamatan Banda Sakti, dan Kecamatan Blang Mangat di Kota Lhokseumawe;
9. 14 (empat belas) kecamatan yang meliputi Kecamatan Madat, Kecamatan Simpang Ulim, Kecamatan Julok, Kecamatan Nurussalam, Kecamatan Darul Aman, Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Idi Timur, Kecamatan Peudawa, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rantau Selamat, dan Kecamatan Birem Bayeun di Kabupaten Aceh Timur;
10. 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Langsa Barat dan Kecamatan Langsa Timur di Kota Langsa; dan
11. 4 (empat) kecamatan yang meliputi Kecamatan Manyak Payed, Kecamatan Banda Mulia, Kecamatan Bendahara, dan Kecamatan Seruway di Kabupaten Aceh Tamiang;
b. Provinsi Sumatera Utara, terdiri atas:
1. 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Pematang Jaya, Kecamatan Pangkalan Susu, Kecamatan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kecamatan Gebang, Kecamatan Tanjung Pura, dan Kecamatan Secanggang di Kabupaten Langkat;
2. 4 (empat) kecamatan yang meliputi Kecamatan Labuhan Deli, Kecamatan
Hamparan Perak, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Kecamatan Pantai Labu di Kabupaten Deli Serdang;
3. 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan Medan Belawan di Kota Medan;
4. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kecamatan Tanjung Beringin, dan Kecamatan Bandar Khalifah di Kabupaten Serdang Bedagai;
5. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Sei Suka, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Talawi, dan Kecamatan Tanjung Tiram di Kabupaten Batu Bara;
6. 4 (empat) kecamatan yang meliputi Kecamatan Silau Laut, Kecamatan Tanjung Balai, Kecamatan Sei Kepayang Timur, dan Kecamatan Sei Kepayang di Kabupaten Asahan;
7. 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Kualuh Leidong dan Kecamatan Kualuh Hilir di Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan
8. 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan Panai Hilir di Kabupaten Labuhanbatu;
c. Laut Teritorial INDONESIA di Selat Malaka dan Laut Andaman;
d. Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA di Selat Malaka dan Laut Andaman; dan
e. Landas Kontinen INDONESIA di Selat Malaka dan Laut Andaman.
(5) Kawasan Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Provinsi Aceh, terdiri atas:
1. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Jaya Baru, Kecamatan Banda Raya, Kecamatan Baiturrahman, Kecamatan Lueng
Bata, dan Kecamatan Ulee Kareng di Kota Banda Aceh;
2. 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan Bandar Dua di Kabupaten Pidie Jaya;
3. 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan Darul Falah di Kabupaten Aceh Timur; dan
4. 3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan Langsa Baro, Kecamatan Langsa Kota, dan Kecamatan Langsa Lama di Kota Langsa;
b. Provinsi Sumatera Utara, terdiri atas:
1. 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan Sei Lepan di Kabupaten Langkat;
2. 20 (dua puluh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Medan Marelan, Kecamatan Medan Labuhan, Kecamatan Medan Deli, Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan Medan Barat, Kecamatan Medan Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kecamatan Medan Petisah, Kecamatan Medan Tembung, Kecamatan Medan Sunggal, Kecamatan Medan Selayang, Kecamatan Medan Baru, Kecamatan Medan Polonia, Kecamatan Medan Maimun, Kecamatan Medan Kota, Kecamatan Medan Area, Kecamatan Medan Denai, Kecamatan Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Johor, dan Kecamatan Medan Amplas di Kota Medan; dan
3. 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan Teluk Nibung di Kota Tanjung Balai.
(1) Strategi penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. menegaskan titik-titik garis pangkal di PPKT yang meliputi Pulau Rondo di Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang, Pulau Weh pada Kota Sabang, dan Pulau Berhala di Kecamatan Tanjung Beringin pada Kabupaten Serdang Bedagai;
b. menegaskan 7 (tujuh) titik garis pangkal dari Barat sampai ke Timur, meliputi Ug. Le Meule di Kecamatan Sukajaya, Ug. Pidie di Kecamatan Muara Tiga, Ug. Peusangan di Kecamatan Jangka, Tg. Jamboaye dan P. Paru Buso di Kecamatan Madat, Ug. Peureulak di Kecamatan Peureulak, dan Ug. Tamiang di Kecamatan Seruway;
c. menegaskan batas laut Teritorial di Selat Malaka dan Laut Andaman;
d. menegaskan batas yurisdiksi pada batas Landas Kontinen INDONESIA di Selat Malaka dan Laut Andaman;
e. MENETAPKAN batas yurisdiksi pada batas Zona Ekonomi Eksklusif di Selat Malaka dan Laut Andaman; dan
f. meningkatkan kerja sama dalam rangka gelar operasi keamanan untuk menjaga stabilitas keamanan di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. mengembangkan pos pengamanan perbatasan beserta prasarananya sesuai dengan kondisi fisik dan potensi kerawanan di Kawasan Perbatasan Negara termasuk PPKT; dan
b. mengembangkan infrastruktur penanda di PPKT sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta karakteristik wilayah.
(3) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
a. mengembangkan pusat pelayanan utama yang memiliki fungsi kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan antarnegara/antarpulau, promosi, simpul transportasi, dan/atau industri serta didukung prasarana permukiman;
b. mengembangkan pusat pelayanan penyangga yang memiliki fungsi perdagangan dan jasa skala regional, simpul transportasi, serta didukung prasarana permukiman; dan
c. mengembangkan pusat pelayanan pintu gerbang yang memiliki fungsi pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan antarnegara, promosi, pertahanan dan keamanan negara, serta didukung prasarana permukiman.
(4) Strategi pengembangan kawasan pertanian untuk kemandirian pangan bagi masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan dengan:
a. mengembangkan kawasan pertanian sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. mengembangkan dan memelihara prasarana sumber daya air berupa jaringan irigasi dan/atau bendungan; dan
c. mengendalikan alih fungsi lahan pertanian berupa sawah menjadi non sawah.
(5) Strategi pengembangan ekonomi kelautan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilakukan dengan:
a. mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan minyak dan gas bumi di Selat Malaka dengan memperhatikan ekosistem laut dan jalur pelayaran internasional;
b. mengembangkan perikanan tangkap dan budi daya sesuai potensi lestari;
c. mengembangkan potensi wisata bahari;
d. mengembangkan kawasan perdagangan dan jasa pariwisata serta jasa kepelabuhanan; dan
e. mengembangkan kerja sama antarnegara dalam pengembangan destinasi pariwisata.
(6) Strategi pengembangan kegiatan perkebunan dan hutan produksi yang berdaya saing tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:
a. mengembangkan budidaya perkebunan kelapa sawit dan/atau karet sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. mengembangkan industri pengolahan hulu maupun hilir hasil kegiatan perkebunan; dan
c. mengembangkan kerja sama antarnegara dalam kegiatan perdagangan dalam memasarkan produk lokal unggulan.
(7) Strategi pengembangan kawasan industri minyak, gas, energi, dan petrokimia serta kawasan industri manufaktur dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan dengan:
a. mengembangkan kawasan peruntukan industri terpadu yang dilengkapi dengan fasilitas
pengolahan limbah industri;
b. mengembangkan pusat kegiatan industri di pusat permukiman perbatasan negara; dan
c. mengendalikan perkembangan kegiatan industri pada kawasan peruntukan pertanian pangan dan kawasan permukiman.
(8) Strategi pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan, keterkaitan antarpusat pelayanan, mendukung sentra ekonomi, serta mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilakukan dengan:
a. mengembangkan jaringan jalan yang terpadu dengan pelabuhan/dermaga dan/atau bandar udara;
b. mengembangkan jaringan jalur kereta api untuk meningkatkan aksesibilitas pusat permukiman perbatasan;
c. mengembangkan sarana dan prasarana transportasi penyeberangan yang dapat meningkatkan keterkaitan antarwilayah dan membuka keterisolasian wilayah; dan
d. mengembangkan pelabuhan dan bandar udara untuk melayani perdagangan ekspor dan/atau antarpulau.
(9) Strategi pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mendukung pusat pelayanan dan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f dilakukan dengan:
a. mendorong pengembangan pembangkit listrik di Kawasan Perbatasan Negara, termasuk PPKT;
b. mengembangkan Jaringan Pipa Minyak dan Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan industri di Kawasan Perbatasan Negara;
c. mengembangkan sistem jaringan telekomunikasi guna melayani pusat pelayanan Kawasan
Perbatasan Negara dan Kawasan Budi Daya; dan
d. mengembangkan prasarana sumber daya air di Kawasan Perbatasan Negara termasuk pulau- pulau kecil dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya air, daya dukung lingkungan, dan kondisi geohidrologi wilayah di setiap pulau.
(10) Strategi rehabilitasi dan pelestarian kawasan yang berfungsi lindung untuk mempertahankan PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dilakukan dengan:
a. mempertahankan luasan kawasan yang memiliki tegakan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen;
b. merehabilitasi sempadan pantai Pulau Rondo bagian utara dan selatan, pulau Berhala bagian Barat; dan
c. mengembangkan pemecah gelombang (breakwater) pada bagian utara Pulau Rondo dan bagian barat pulau Berhala.
(11) Strategi pelestarian kawasan konservasi yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dilakukan dengan:
a. melestarikan ekosistem dan keanekaragaman hayati di Pulau Berhala sebagai penangkaran penyu hijau;
b. mengembangkan kegiatan pariwisata pada Taman Wisata Alam Laut Pulau Weh dan Suaka Alam Perairan Pesisir Timur Pulau Weh Kota Sabang;
c. melestarikan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut;
d. melestarikan Taman Hutan Raya Pocut Meurah Intan; dan
e. melestarikan Cagar Alam Sei Leidong.
(12) Strategi pelestarian kawasan hutan lindung untuk mendukung ketersediaan air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dilakukan
dengan:
a. mengendalikan secara ketat alih fungsi kawasan hutan lindung yang bervegetasi; dan
b. mencegah, mengendalikan, dan/atau memulihkan kawasan hutan lindung dari deforestasi.
(13) Strategi rehabilitasi kawasan sempadan pantai dalam mengantisipasi dampak kenaikan muka air laut dan abrasi serta antisipasi kerusakan lingkungan perairan Selat Malaka dan Laut Andaman akibat kegiatan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d dilakukan dengan:
a. merehabilitasi vegetasi pesisir untuk mencegah abrasi di kawasan sempadan pantai untuk menjaga titik pangkal garis Kepulauan INDONESIA di Wilayah Pesisir pantai Pulau Sumatera;
b. mengembangkan fasilitas pemecah gelombang (breakwater) yang memadai di seluruh kawasan sempadan pantai yang rawan abrasi pantai;
c. melarang kegiatan budi daya di pesisir yang berpotensi merusak wilayah pesisir dan berdampak pada mundurnya garis batas kedaulatan negara; dan
d. mengembangkan kerja sama antarnegara dalam tata kelola lingkungan perairan Selat Malaka dan Laut Andaman.
(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan pusat kegiatan utama dan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara, pelayanan lintas batas, serta pendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. PKSN Sabang di Kota Sabang;
b. PKSN Lhokseumawe di Kota Lhokseumawe; dan
c. PKSN Medan di Kota Medan.
(3) PKSN Sabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e. pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
f. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
g. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
h. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
j. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; dan
k. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional.
(4) PKSN Lhokseumawe sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e. pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
f. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
g. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
h. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
i. pusat kegiatan industri minyak, gas, energi, dan petrokimia;
j. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
k. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; dan/atau; dan
l. pusat pelayanan transportasi udara nasional.
(5) PKSN Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e. pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
f. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
g. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
h. pusat pengembangan industri manufaktur;
i. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
j. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
k. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; dan/atau
l. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional.
(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a ditetapkan untuk menghubungkan antarpusat permukiman perbatasan negara, antara pusat pelayanan dengan pelabuhan dan bandar udara, serta antara pusat pelayanan dengan Kawasan Budi Daya di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan jalan arteri primer:
b. jaringan jalan kolektor primer;
c. jaringan jalan strategis nasional; dan
d. jaringan jalan bebas hambatan.
(3) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:
a. Banda Aceh - Sp. Kruengraya - Kruengraya;
b. Banda Aceh – Lamboro - Seulimun – Alueglong – Tibang – Sigli – Pk. Pidie – Beureunuen – Taupingraya – Sp.Pangwa – Babanjurang – Sp.
Samalanga – Bireuen – Sp.Kr.Geukeuh – Kruengmane – Lhokseumawe – Bts.
Kota Lhokseumawe/Aceh Utara – Buket Rata Lhoksukon - Pantonlabu – Idie Rayeuk - Peureulak - Sp. Aleudua - Langsa – Bts. Kota Langsa/Aceh Tamiang – Kuala Simpang – Bts.
Provinsi Sumatera Utara – Simpang Pangkalan Susu - Tanjung Pura – Stabat - Binjai – Medan - Tj. Morawa - Lb. Pakam-Perbaungan – Seirampah - Tebing Tinggi - Kp. Binjai - Tj. Kasau - Indrapura – Sp. Kuala Tanjung – Lima Puluh - Seibejangkar - Kisaran - Sp. Kawat - Pulaurakyat - Aek Kanopan - Aek Kotabatu – Sigambal – Kota Pinang – Batas Provinsi Sumatera Utara;
c. Sp. Rima – Lamboro;
d. Lamboro – Blangbintang;
e. Medan – Belawan;
f. Medan – Batangkuis – Lubuk Pakam;
g. Sp. Kayu Besar – Kuala Namu; dan
h. Sp. Kuala Tanjung – Kuala Tanjung.
(4) Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:
a. Banda Aceh – Sp. Rima;
b. Banda Aceh – Ulele;
c. Bireuen – Batas Bireuen/Bener Meriah;
d. Sp.Kr. Geukeuh – Pel. Lhokseumawe;
e. Kruengmane – Buket Rata;
f. Langsa – Kuala Langsa; dan
g. Sp.Kawat – Tj.Balai – Tl. Nibung – Bagan Asahan.
(5) Jaringan jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:
a. Sabang – Ule Kroeng – Diabu – Brawang – Meureulo – Keuneukal;
b. Cot Damar – Sabang;
c. Cot Damar – Balohan; dan
d. Cot Damar – Km 0.
(6) Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yang meliputi jaringan jalan bebas hambatan yang menghubungkan:
a. Sigli – Banda Aceh;
b. Lhokseumawe – Sigli;
c. Langsa – Lhokseumawe;
d. Binjai – Langsa;
e. Binjai – Medan;
f. Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi;
g. Kisaran – Tebing Tinggi; dan
h. ruas Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi dengan Pelabuhan Kuala Tanjung.
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b ditetapkan untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian Kawasan Perbatasan Negara dan kesejahteraan masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal; dan
c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. terminal penumpang; dan
b. terminal barang.
(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan lintas batas negara dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi, meliputi terminal yang berada di:
1. Kecamatan Banda Raya pada Kota Banda Aceh;
2. Kecamatan Muara Dua pada Kota Lhokseumawe;
3. Kecamatan Langsa Baro pada Kota Langsa;
dan
4. Kecamatan Medan Amplas, Kecamatan Medan Tuntungan, dan Kecamatan Medan Sunggal pada Kota Medan;
b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, meliputi terminal yang berada di:
1. Kecamatan Meurah Dua pada Kabupaten Pidie Jaya;
2. Kecamatan Jeumpa pada Kabupaten Bireuen;
3. Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh Utara;
4. Kecamatan Banda Sakti pada Kota Lhoukseumawe;
5. Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Polonia pada Kota Medan; dan
6. Kecamatan Lima Puluh pada Kabupaten Batu Bara;
c. terminal penumpang tipe C untuk melayani pusat pelayanan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang berfungsi melayani kegiatan bongkar dan/atau muat barang serta perpindahan intra dan/atau antarmoda transportasi meliputi terminal barang yang melayani:
a. pusat pelayanan utama meliputi PKSN Sabang, PKSN Lhokseumawe, dan PKSN Medan;
b. pusat pelayanan penyangga meliputi PKN Banda Aceh dan Kota Sigli; dan
c. pusat pelayanan pintu gerbang meliputi Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung.
(7) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf a ditetapkan untuk melaksanakan fungsi pelabuhan laut sebagai tempat alih muat penumpang, tempat alih barang, pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan perdagangan dan jasa, pariwisata, perikanan, serta pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul; dan
c. pelabuhan pengumpan.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Sabang di Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang;
b. Pelabuhan Belawan di Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan; dan
c. Pelabuhan Kuala Tanjung di Kecamatan Sei Suka pada Kabupaten Batu Bara.
(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Malahayati di Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten Aceh Besar;
b. Pelabuhan Lhokseumawe/Krueng Geukeh di Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh Utara;
c. Pelabuhan Kuala Langsa di Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa;
d. Pelabuhan Teluk Leidong di Kecamatan Kualuh Leidong pada Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan
e. Pelabuhan Pangkalan Susu di Kecamatan Pangkalan Susu dan Pelabuhan Pangkalan Brandan di Kecamatan Babalan pada Kabupaten Langkat.
(5) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. Pelabuhan Balohan di Kecamatan Sukajaya pada Kota Sabang;
b. Pelabuhan Laweung di Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten Pidie;
c. Pelabuhan Kuala Raja di Kecamatan Kuala pada Kabupaten Bireuen;
d. Pelabuhan Idi di Kecamatan Idi Rayeuk pada Kabupaten Aceh Timur;
e. Pelabuhan Kuala Beukah di Kecamatan Peureulak pada Kabupaten Aceh Timur;
f. Pelabuhan Pusong di Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa;
g. Pelabuhan Seruway di Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang;
h. Pelabuhan Pulau Kampai di Kecamatan Pangkalan Susu dan Pelabuhan Tanjung Pura di Kecamatan Tanjung Pura pada Kabupaten Langkat;
i. Pelabuhan Tapak Kuda dan Pelabuhan Kuala Sarapuh pada Kabupaten Langkat;
j. Pelabuhan Percut di Kecamatan Percut Sei Tuan serta Pelabuhan Pantai Labu dan Pelabuhan Rantau Panjang di Kecamatan Pantai Labu pada Kabupaten Deli Serdang;
k. Pelabuhan Pantai Cermin di Kecamatan Pantai Cermin dan Pelabuhan Sialang Buah di Kecamatan Teluk Mengkudu pada Kabupaten Serdang Bedagai;
l. Pelabuhan Pangkalan Dodek di Kecamatan Medang Deras, Pelabuhan Perupuk/Medang Deras di Kecamatan Lima Puluh, dan Pelabuhan Tanjung Tiram di Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara;
m. Pelabuhan Kampung Lalang pada Kabupaten Batu Bara;
n. Pelabuhan Sei Sembilang di Kecamatan Sei Kepayang Timur dan Pelabuhan Silau Baru di Kecamatan Silau Laut pada Kabupaten Asahan;
o. Pelabuhan Simandulang di Kecamatan Kualuh Leidong pada Kabupaten Labuhanbatu Utara;
p. Pelabuhan Sei Berombang dan Pelabuhan Sei Kubung di Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu; dan
q. Pelabuhan Gajah Mati dan Pelabuhan Pantai Pukat pada Kabupaten Labuhanbatu.
(6) Selain pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan pelabuhan lain, meliputi:
a. pelabuhan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan negara meliputi:
1. Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) yang meliputi Lantamal-
I/Belawan di Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan;
2. Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) yang meliputi:
a) Lanal Sabang di Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang;
b) Lanal Lhokseumawe di Kecamatan Muara Satu pada Kota Lhokseumawe;
dan c) Lanal Tanjung Balai Asahan di Kecamatan Tanjung Balai pada Kabupaten Asahan;
3. Pos TNI Angkatan Laut (Posal) yang meliputi:
a) Posal Sukakarya di Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang;
b) Posal Lampulo pada Kota Banda Aceh;
c) Posal Malahayati di Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten Aceh Besar;
d) Posal Sigli di Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten Pidie;
e) Posal Krueng Geukueh di Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh Utara;
f) Posal Idi Rayeuk di Kecamatan Idi Rayeuk pada Kabupaten Aceh Timur;
g) Posal Langsa di Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa;
h) Posal Seruway di Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang;
i) Posal Pangkalan Susu di Kecamatan Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;
j) Posal Medan Labuhan di Kecamatan Medan Labuhan pada Kota Medan;
k) Posal Bandar Khalifah di Kecamatan Bandar Khalifah pada Kabupaten Serdang Bedagai;
l) Posal Tanjung Tiram di Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara;
m) Posal Balai Asahan di Kecamatan Tanjung Balai pada Kabupaten Asahan;
n) Posal Sei Berombang di Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu; dan o) Posal Kuala Peudada di Kecamatan Peudada pada Kabupaten Bireuen;
b. pelabuhan untuk kegiatan perikanan meliputi:
1. Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) yang meliputi:
a) PPS Lampulo di Kecamatan Kuta Alam pada Kota Banda Aceh; dan b) PPS Belawan di Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan;
2. Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) yang meliputi PPN Kuala Idi di Kecamatan Idi Rayeuk pada Kabupaten Aceh Timur;
3. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) yang meliputi PPP Kuala Langsa di Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa; dan
4. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang meliputi:
a. PPI Pasiran di Kecamatan Sukakarya, PPI Jaboi di Kecamatan Sukajaya, serta PPI Ulee Kareung pada Kota Sabang;
b. PPI Deah Baro, PPI Deah Glumpang dan PPI Ulee Lheu di Kecamatan Meuraxa, PPI Alue Naga I dan PPI Alue Naga II di Kecamatan Syiah Kuala, serta PPI Titi Arusan pada Kota Banda Aceh;
c. PPI Lambada di Kecamatan Baitussalam dan PPI Meunasah Keude/Kr. Raya di Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten Aceh Besar;
d. PPI Ujong Pei di Kecamatan Muara Tiga, PPI Neuheun di Kecamatan Batee, PPI Kuala Peukan Baro di Kecamatan Kota Sigli, PPI Cot Jaya dan PPI Kuala Gigieng di Kecamatan Simpang Tiga, PPI Kb Tanjung dan PPI Kuala Le Leubeu di Kecamatan Kembang Tanjong, serta PPI Abah Krueng dan PPI Kuala Brabo pada Kabupaten Pidie;
e. PPI Pante Raja di Kecamatan Panteraja, PPI Mereude di Kecamatan Meureudu, PPI Ulim di Kecamatan Ulim, dan PPI Jangka Buya di Kecamatan Jangka Buya pada Kabupaten Pidie Jaya;
f. PPI Samalanga di Kecamatan Samalanga, PPI Jeunib di Kecamatan Jeunib, PPI Plimbang di Kecamatan Peulimbang, PPI Peudada di Kecamatan Peudada, PPI Kuala Jeumpa di Kecamatan Jeumpa, PPI Kuala Raja di Kecamatan Kuala, PPI Kuala Jangka di Kecamatan Jangka, serta PPI Teupin Siron dan PPI Teupin Jaloe pada Kabupaten Bireuen;
g. PPI Krueng Mane di Kecamatan Muara Batu, PPI Kuala Cangkoy di Kecamatan Lapang, PPI Teupin Kuyun di Kecamatan Seunuddon, serta PPI Kuala Keureuto dan PPI Bangka Jaya pada Kabupaten Aceh Utara;
h. PPI Pusong/Ujung Blang di Kecamatan Banda Sakti pada Kota Lhokseumawe;
i. PPI Blang Uyok di Kecamatan Julok, PPI Baroeh Buging di Kecamatan Nurussalam, PPI Seuneubok Baroh di Kecamatan Darul Aman, PPI Alue Bu Jalan Baroeh di Kecamatan Peureulak
Barat, PPI Kuala Leuge di Kecamatan Peureulak, serta PPI Alue Lhok, PPI Jaring dan PPI Teupin pada Kabupaten Aceh Timur;
j. PPI Pusong Kapal di Kecamatan Seruway dan PPI Desa Mesjid pada Kabupaten Aceh Tamiang;
k. PPI P Kampai dan PPI Pangkalan Susu di Kecamatan Pangkalan Susu, PPI Kuala Serapu dan PPI Biduk Bubun di Kecamatan Tanjung Pura, serta PPI Pangkalan Brandan di Kecamatan Babalan pada Kabupaten Langkat;
l. PPI Bagan Percut di Kecamatan Percut Sei Tuan, serta PPI Bagan Serdang dan PPI Pantai Labu di Kecamatan Pantai Labu pada Kabupaten Deli Sedang;
m. PPI Bagan Deli di Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan;
n. PPI Sialang Buah di Kecamatan Teluk Mengkudu, serta PPI Tanjung Beringin dan PPI Bagan Kuala di Kecamatan Tanjung Beringin pada Kabupaten Serdang Bedagai;
o. PPI Desa Lalang dan PPI Pangkalan Dodek di Kecamatan Medang Deras, PPI Perupuk di Kecamatan Lima Puluh, serta PPI Tanjung Tiram di Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara;
p. PPI Tanjung Balai Asahan di Kecamatan Tanjung Balai pada Kabupaten Asahan;
q. PPI Tanjung Leidong dan PPI Campae di Kecamatan Kualuh Leidong pada Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan
r. PPI Sei Berombang di Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu.
(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a ditetapkan untuk menghubungkan antarpusat permukiman perbatasan negara, antara pusat pelayanan dengan pelabuhan dan bandar udara, serta antara pusat pelayanan dengan Kawasan Budi Daya di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan jalan arteri primer:
b. jaringan jalan kolektor primer;
c. jaringan jalan strategis nasional; dan
d. jaringan jalan bebas hambatan.
(3) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:
a. Banda Aceh - Sp. Kruengraya - Kruengraya;
b. Banda Aceh – Lamboro - Seulimun – Alueglong – Tibang – Sigli – Pk. Pidie – Beureunuen – Taupingraya – Sp.Pangwa – Babanjurang – Sp.
Samalanga – Bireuen – Sp.Kr.Geukeuh – Kruengmane – Lhokseumawe – Bts.
Kota Lhokseumawe/Aceh Utara – Buket Rata Lhoksukon - Pantonlabu – Idie Rayeuk - Peureulak - Sp. Aleudua - Langsa – Bts. Kota Langsa/Aceh Tamiang – Kuala Simpang – Bts.
Provinsi Sumatera Utara – Simpang Pangkalan Susu - Tanjung Pura – Stabat - Binjai – Medan - Tj. Morawa - Lb. Pakam-Perbaungan – Seirampah - Tebing Tinggi - Kp. Binjai - Tj. Kasau - Indrapura – Sp. Kuala Tanjung – Lima Puluh - Seibejangkar - Kisaran - Sp. Kawat - Pulaurakyat - Aek Kanopan - Aek Kotabatu – Sigambal – Kota Pinang – Batas Provinsi Sumatera Utara;
c. Sp. Rima – Lamboro;
d. Lamboro – Blangbintang;
e. Medan – Belawan;
f. Medan – Batangkuis – Lubuk Pakam;
g. Sp. Kayu Besar – Kuala Namu; dan
h. Sp. Kuala Tanjung – Kuala Tanjung.
(4) Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:
a. Banda Aceh – Sp. Rima;
b. Banda Aceh – Ulele;
c. Bireuen – Batas Bireuen/Bener Meriah;
d. Sp.Kr. Geukeuh – Pel. Lhokseumawe;
e. Kruengmane – Buket Rata;
f. Langsa – Kuala Langsa; dan
g. Sp.Kawat – Tj.Balai – Tl. Nibung – Bagan Asahan.
(5) Jaringan jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:
a. Sabang – Ule Kroeng – Diabu – Brawang – Meureulo – Keuneukal;
b. Cot Damar – Sabang;
c. Cot Damar – Balohan; dan
d. Cot Damar – Km 0.
(6) Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yang meliputi jaringan jalan bebas hambatan yang menghubungkan:
a. Sigli – Banda Aceh;
b. Lhokseumawe – Sigli;
c. Langsa – Lhokseumawe;
d. Binjai – Langsa;
e. Binjai – Medan;
f. Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi;
g. Kisaran – Tebing Tinggi; dan
h. ruas Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi dengan Pelabuhan Kuala Tanjung.
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b ditetapkan untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian Kawasan Perbatasan Negara dan kesejahteraan masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal; dan
c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. terminal penumpang; dan
b. terminal barang.
(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan lintas batas negara dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi, meliputi terminal yang berada di:
1. Kecamatan Banda Raya pada Kota Banda Aceh;
2. Kecamatan Muara Dua pada Kota Lhokseumawe;
3. Kecamatan Langsa Baro pada Kota Langsa;
dan
4. Kecamatan Medan Amplas, Kecamatan Medan Tuntungan, dan Kecamatan Medan Sunggal pada Kota Medan;
b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, meliputi terminal yang berada di:
1. Kecamatan Meurah Dua pada Kabupaten Pidie Jaya;
2. Kecamatan Jeumpa pada Kabupaten Bireuen;
3. Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh Utara;
4. Kecamatan Banda Sakti pada Kota Lhoukseumawe;
5. Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Polonia pada Kota Medan; dan
6. Kecamatan Lima Puluh pada Kabupaten Batu Bara;
c. terminal penumpang tipe C untuk melayani pusat pelayanan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang berfungsi melayani kegiatan bongkar dan/atau muat barang serta perpindahan intra dan/atau antarmoda transportasi meliputi terminal barang yang melayani:
a. pusat pelayanan utama meliputi PKSN Sabang, PKSN Lhokseumawe, dan PKSN Medan;
b. pusat pelayanan penyangga meliputi PKN Banda Aceh dan Kota Sigli; dan
c. pusat pelayanan pintu gerbang meliputi Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung.
(7) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf a ditetapkan untuk melaksanakan fungsi pelabuhan laut sebagai tempat alih muat penumpang, tempat alih barang, pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan perdagangan dan jasa, pariwisata, perikanan, serta pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul; dan
c. pelabuhan pengumpan.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Sabang di Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang;
b. Pelabuhan Belawan di Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan; dan
c. Pelabuhan Kuala Tanjung di Kecamatan Sei Suka pada Kabupaten Batu Bara.
(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Malahayati di Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten Aceh Besar;
b. Pelabuhan Lhokseumawe/Krueng Geukeh di Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh Utara;
c. Pelabuhan Kuala Langsa di Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa;
d. Pelabuhan Teluk Leidong di Kecamatan Kualuh Leidong pada Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan
e. Pelabuhan Pangkalan Susu di Kecamatan Pangkalan Susu dan Pelabuhan Pangkalan Brandan di Kecamatan Babalan pada Kabupaten Langkat.
(5) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. Pelabuhan Balohan di Kecamatan Sukajaya pada Kota Sabang;
b. Pelabuhan Laweung di Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten Pidie;
c. Pelabuhan Kuala Raja di Kecamatan Kuala pada Kabupaten Bireuen;
d. Pelabuhan Idi di Kecamatan Idi Rayeuk pada Kabupaten Aceh Timur;
e. Pelabuhan Kuala Beukah di Kecamatan Peureulak pada Kabupaten Aceh Timur;
f. Pelabuhan Pusong di Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa;
g. Pelabuhan Seruway di Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang;
h. Pelabuhan Pulau Kampai di Kecamatan Pangkalan Susu dan Pelabuhan Tanjung Pura di Kecamatan Tanjung Pura pada Kabupaten Langkat;
i. Pelabuhan Tapak Kuda dan Pelabuhan Kuala Sarapuh pada Kabupaten Langkat;
j. Pelabuhan Percut di Kecamatan Percut Sei Tuan serta Pelabuhan Pantai Labu dan Pelabuhan Rantau Panjang di Kecamatan Pantai Labu pada Kabupaten Deli Serdang;
k. Pelabuhan Pantai Cermin di Kecamatan Pantai Cermin dan Pelabuhan Sialang Buah di Kecamatan Teluk Mengkudu pada Kabupaten Serdang Bedagai;
l. Pelabuhan Pangkalan Dodek di Kecamatan Medang Deras, Pelabuhan Perupuk/Medang Deras di Kecamatan Lima Puluh, dan Pelabuhan Tanjung Tiram di Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara;
m. Pelabuhan Kampung Lalang pada Kabupaten Batu Bara;
n. Pelabuhan Sei Sembilang di Kecamatan Sei Kepayang Timur dan Pelabuhan Silau Baru di Kecamatan Silau Laut pada Kabupaten Asahan;
o. Pelabuhan Simandulang di Kecamatan Kualuh Leidong pada Kabupaten Labuhanbatu Utara;
p. Pelabuhan Sei Berombang dan Pelabuhan Sei Kubung di Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu; dan
q. Pelabuhan Gajah Mati dan Pelabuhan Pantai Pukat pada Kabupaten Labuhanbatu.
(6) Selain pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan pelabuhan lain, meliputi:
a. pelabuhan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan negara meliputi:
1. Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) yang meliputi Lantamal-
I/Belawan di Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan;
2. Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) yang meliputi:
a) Lanal Sabang di Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang;
b) Lanal Lhokseumawe di Kecamatan Muara Satu pada Kota Lhokseumawe;
dan c) Lanal Tanjung Balai Asahan di Kecamatan Tanjung Balai pada Kabupaten Asahan;
3. Pos TNI Angkatan Laut (Posal) yang meliputi:
a) Posal Sukakarya di Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang;
b) Posal Lampulo pada Kota Banda Aceh;
c) Posal Malahayati di Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten Aceh Besar;
d) Posal Sigli di Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten Pidie;
e) Posal Krueng Geukueh di Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh Utara;
f) Posal Idi Rayeuk di Kecamatan Idi Rayeuk pada Kabupaten Aceh Timur;
g) Posal Langsa di Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa;
h) Posal Seruway di Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang;
i) Posal Pangkalan Susu di Kecamatan Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;
j) Posal Medan Labuhan di Kecamatan Medan Labuhan pada Kota Medan;
k) Posal Bandar Khalifah di Kecamatan Bandar Khalifah pada Kabupaten Serdang Bedagai;
l) Posal Tanjung Tiram di Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara;
m) Posal Balai Asahan di Kecamatan Tanjung Balai pada Kabupaten Asahan;
n) Posal Sei Berombang di Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu; dan o) Posal Kuala Peudada di Kecamatan Peudada pada Kabupaten Bireuen;
b. pelabuhan untuk kegiatan perikanan meliputi:
1. Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) yang meliputi:
a) PPS Lampulo di Kecamatan Kuta Alam pada Kota Banda Aceh; dan b) PPS Belawan di Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan;
2. Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) yang meliputi PPN Kuala Idi di Kecamatan Idi Rayeuk pada Kabupaten Aceh Timur;
3. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) yang meliputi PPP Kuala Langsa di Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa; dan
4. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang meliputi:
a. PPI Pasiran di Kecamatan Sukakarya, PPI Jaboi di Kecamatan Sukajaya, serta PPI Ulee Kareung pada Kota Sabang;
b. PPI Deah Baro, PPI Deah Glumpang dan PPI Ulee Lheu di Kecamatan Meuraxa, PPI Alue Naga I dan PPI Alue Naga II di Kecamatan Syiah Kuala, serta PPI Titi Arusan pada Kota Banda Aceh;
c. PPI Lambada di Kecamatan Baitussalam dan PPI Meunasah Keude/Kr. Raya di Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten Aceh Besar;
d. PPI Ujong Pei di Kecamatan Muara Tiga, PPI Neuheun di Kecamatan Batee, PPI Kuala Peukan Baro di Kecamatan Kota Sigli, PPI Cot Jaya dan PPI Kuala Gigieng di Kecamatan Simpang Tiga, PPI Kb Tanjung dan PPI Kuala Le Leubeu di Kecamatan Kembang Tanjong, serta PPI Abah Krueng dan PPI Kuala Brabo pada Kabupaten Pidie;
e. PPI Pante Raja di Kecamatan Panteraja, PPI Mereude di Kecamatan Meureudu, PPI Ulim di Kecamatan Ulim, dan PPI Jangka Buya di Kecamatan Jangka Buya pada Kabupaten Pidie Jaya;
f. PPI Samalanga di Kecamatan Samalanga, PPI Jeunib di Kecamatan Jeunib, PPI Plimbang di Kecamatan Peulimbang, PPI Peudada di Kecamatan Peudada, PPI Kuala Jeumpa di Kecamatan Jeumpa, PPI Kuala Raja di Kecamatan Kuala, PPI Kuala Jangka di Kecamatan Jangka, serta PPI Teupin Siron dan PPI Teupin Jaloe pada Kabupaten Bireuen;
g. PPI Krueng Mane di Kecamatan Muara Batu, PPI Kuala Cangkoy di Kecamatan Lapang, PPI Teupin Kuyun di Kecamatan Seunuddon, serta PPI Kuala Keureuto dan PPI Bangka Jaya pada Kabupaten Aceh Utara;
h. PPI Pusong/Ujung Blang di Kecamatan Banda Sakti pada Kota Lhokseumawe;
i. PPI Blang Uyok di Kecamatan Julok, PPI Baroeh Buging di Kecamatan Nurussalam, PPI Seuneubok Baroh di Kecamatan Darul Aman, PPI Alue Bu Jalan Baroeh di Kecamatan Peureulak
Barat, PPI Kuala Leuge di Kecamatan Peureulak, serta PPI Alue Lhok, PPI Jaring dan PPI Teupin pada Kabupaten Aceh Timur;
j. PPI Pusong Kapal di Kecamatan Seruway dan PPI Desa Mesjid pada Kabupaten Aceh Tamiang;
k. PPI P Kampai dan PPI Pangkalan Susu di Kecamatan Pangkalan Susu, PPI Kuala Serapu dan PPI Biduk Bubun di Kecamatan Tanjung Pura, serta PPI Pangkalan Brandan di Kecamatan Babalan pada Kabupaten Langkat;
l. PPI Bagan Percut di Kecamatan Percut Sei Tuan, serta PPI Bagan Serdang dan PPI Pantai Labu di Kecamatan Pantai Labu pada Kabupaten Deli Sedang;
m. PPI Bagan Deli di Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan;
n. PPI Sialang Buah di Kecamatan Teluk Mengkudu, serta PPI Tanjung Beringin dan PPI Bagan Kuala di Kecamatan Tanjung Beringin pada Kabupaten Serdang Bedagai;
o. PPI Desa Lalang dan PPI Pangkalan Dodek di Kecamatan Medang Deras, PPI Perupuk di Kecamatan Lima Puluh, serta PPI Tanjung Tiram di Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara;
p. PPI Tanjung Balai Asahan di Kecamatan Tanjung Balai pada Kabupaten Asahan;
q. PPI Tanjung Leidong dan PPI Campae di Kecamatan Kualuh Leidong pada Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan
r. PPI Sei Berombang di Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu.
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan akan datang di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi;
b. pembangkitan tenaga listrik; dan
c. jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi fasilitas penyimpanan serta jaringan pipa
minyak dan gas bumi yang terdiri atas:
a. Jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang meliputi:
1. 5 (lima) jalur di Kabupaten Aceh Utara;
2. 3 (tiga) jalur di Kota Lhokseumawe;
3. 1 (satu) jalur di Kabupaten Aceh Timur;
4. 15 (lima belas) jalur di Kabupaten Langkat;
5. 7 (tujuh) jalur di Kabupaten Deli Serdang;
6. 12 (dua belas) jalur di Kota Medan;
7. 1 (satu) jalur di Kabupaten Serdang Bedagai;
8. 1 (satu) jalur di Kabupaten Batu Bara; dan
9. 15 (lima belas) jalur di Selat Malaka;
b. Depo minyak dan gas bumi ditetapkan di seluruh pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara.
(4) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) meliputi:
1. PLTU Pangkalan Susu 1,2 dan PLTU Pangkalan Susu 3,4 (FTP2) di Kecamatan Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;
dan
2. PLTU Sumut 1 dan PLTU Sumut 2 di Kabupaten Deli Serdang;
b. Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Gas dan Uap/Mesin Gas (PLTG/PLTGU/PLTMG) meliputi:
1. PLTMG Sabang dan PLTMG Sabang 2 di Kota Sabang;
2. PLTGU Sumbagut-2 Peaker (Arun Ekspansi), PLTMG Arun, dan PLTG Arun di Kota Lhokseumawe;
3. PLTGU/MG Sumbagut-134 di Kabupaten Deli Serdang;
4. PLTGU/MG Medan di Kota Medan; dan
5. PLTGU Belawan dan PLTGU Belawan 3,4 di Kota Medan;
c. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) meliputi:
1. PLTP Jaboi (FTP2) di Kota Sabang; dan
2. PLTP Seulawah Agam (FTP2) di Kabupaten Aceh Besar;
d. Mobile Power Plant (MPP) untuk melayani pusat pelayanan meliputi PKSN Sabang, PKSN Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN Banda Aceh, Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung; dan
e. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM), Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) skala kecil, dan/atau pembangkit listrik tenaga hybrid yang melayani:
1. PPKT yang meliputi Pulau Rondo, Pulau Weh, dan Pulau Berhala; dan
2. Pos pengamanan perbatasan yang berada di:
a) Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang;
b) Kecamatan Kuta Alam pada Kota Banda Aceh;
c) Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten Aceh Besar;
d) Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten Pidie;
e) Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh Utara;
f) Kecamatan Idi Rayeuk pada Kabupaten Aceh Timur;
g) Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa;
h) Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang;
i) Kecamatan Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;
j) Kecamatan Medan Labuhan pada Kota Medan;
k) Kecamatan Bandar Khalifah pada Kabupaten Serdang Bedagai;
l) Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara;
m) Kecamatan Tanjung Balai pada Kabupaten Asahan;
n) Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu; dan o) Kecamatan Peudada pada Kabupaten Bireuen.
(5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) meliputi jaringan transmisi Banda Aceh-Sigli- Lhokseumawe-Langsa-Medan-Tebing Tinggi;
b. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) meliputi jaringan transmisi tenaga listrik Banda Aceh; dan
c. Gardu induk (GI) ditetapkan di:
1. GI Krueng Raya di Kecamatan Mesjid Raya dan GI Jantho di Kecamatan Seulimeum pada Kabupaten Aceh Besar;
2. GI Lhokseumawe di Kecamatan Syamtalira Bayu pada Kabupaten Aceh Utara;
3. GI Arun di Kecamatan Muara Satu pada Kota Lhokseumawe;
4. GI Arun/New Lhokseumawe pada Kota Lhokseumawe;
5. GI Idie di Kecamatan Peudawa pada Kabupaten Aceh Timur;
6. GI Langsa di Kecamatan Langsa Baro pada Kota Langsa;
7. GI Tualang Cut di Kecamatan Bendahara pada Kabupaten Aceh Tamiang;
8. GI Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;
9. GI Seirotan di Kecamatan Percut Sei Tuan pada Kabupaten Deli Serdang;
10. GI KIM pada Kabupaten Deli Serdang;
11. GI Medan Belawan di Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan;
12. GI Payapasir, GI Titi Kuning, GI Mabar, GI Labuhan, dan GI Denai pada Kota Medan;
13. GI Perbaungan pada Kabupaten Serdang Bedagai; dan
14. GI Perdagangan/New Kuala Tanjung pada Kabupaten Batu Bara.
(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. sumber air berupa air permukaan; dan
b. sumber air berupa air tanah.
(2) Sumber air berupa air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. sumber air permukaan pada danau atau waduk;
dan
b. sumber air permukaan pada sungai.
(3) Sumber air permukaan pada danau atau waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. danau-danau di:
1. Kecamatan Sukakarya dan Kecamatan Sukajaya pada Kota Sabang;
2. Kecamatan Meuraxa, Kecamatan Kuta Alam, Kecamatan Syiah Kuala pada Kota Banda Aceh;
3. Kecamatan Muara Tiga dan Kecamatan Batee pada Kabupaten Pidie;
4. Kecamatan Bandar Baru pada Kabupaten Pidie Jaya;
5. Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Peulimbang, Kecamatan Jeunieb, dan Kecamatan Peudada pada Kabupaten Bireuen;
6. Kecamatan Muara Satu dan Kecamatan Blang Mangat pada Kota Lhokseumawe;
7. Kecamatan Muara Batu dan Kecamatan Baktiya Barat pada Kabupaten Aceh Utara;
8. Kecamatan Seunuddon pada Kabupaten Aceh Utara;
9. Kecamatan Idi Timur, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Madat, Kecamatan Julok, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Darul Aman, dan Kecamatan Rantau Selamat pada Kabupaten Aceh Timur;
10. Kecamatan Bendahara dan Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang;
11. Kecamatan Gebang pada Kabupaten Langkat; dan
12. Kecamatan Sei Suka dan Kecamatan Lima Puluh pada Kabupaten Batu Bara;
b. Waduk Paya Seunara di Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang;
(4) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di:
a. sungai pada WS Strategis Nasional meliputi:
1. sungai pada DAS Aceh, DAS Sibayang, DAS Raya, DAS Lambok, DAS Areu, DAS Imasin, DAS Lampariah, DAS Leungah, DAS Babeue, DAS Laweueng, DAS Batee, DAS Seuleunggoh, DAS Baro, DAS Tiro, DAS Putu, DAS Panteraya, DAS Pangwa, DAS Beuraean, DAS Meureudu, DAS Jeulanga, DAS Samalanga, DAS Meuseugo, dan DAS Sabang di WS Aceh-Meureudu;
2. sungai pada DAS Geuruntang, DAS Reunget, DAS Rusa, DAS Arakundo, DAS Jambo Aye, DAS Bugeng, DAS Gading, DAS Idi, DAS Peundawa Puntong, DAS Peundawa Rayeuk, DAS Peureulak, DAS Leungo Rayeuk, dan DAS Babah di WS Jambo Aye;
3. sungai pada DAS Belawan, DAS Deli, DAS Percut, DAS Batang Kuis, DAS Serdang, DAS Ular, DAS Sialang Buah, DAS Belutu, DAS Nalipang, DAS Padang, dan DAS Hapal di WS Belawan Ular Padang; dan
4. sungai pada DAS Toba-Asahan di WS Toba- Asahan;
b. sungai pada WS Lintas Kabupaten/kota meliputi:
1. sungai pada DAS Pandrah, DAS Nalon, DAS Peudada, DAS Ihong, DAS Peusangan, DAS Tuam, DAS Buluh, DAS Pase, DAS Penggaraman, dan DAS Bukit di WS Pase- Peusangan;
2. sungai pada DAS Raya, DAS Bayeuen, DAS Tengku Armiyah, DAS Birimpontang, DAS Langsa, DAS Mayakpayad, DAS Rajamuda, DAS Putaurukut, DAS Bunin, DAS Simpang Kiri, DAS Genting, DAS Tamiang, DAS Payaudang, DAS Kemiri, DAS Matang Maku, DAS Sailau, dan DAS Masin di WS Tamiang- Langsa;
3. sungai pada DAS Damar Condong, DAS Pangkalan Susu, DAS Simpang Kiri, DAS Pardongkelan, DAS Besitang, DAS Beras Basah, DAS Tenggulun, DAS Lepan, DAS Karakunda, DAS Gebang, DAS Wampu, DAS Tanjung Ibus, dan DAS Sembilan di WS Wampu-Besitang;
4. sungai pada DAS Sipare-pare, DAS Bolon, DAS Perupuk, DAS Kiri, dan DAS Silau Bonto di WS Bahbolon; dan
5. sungai pada DAS Panai dan DAS Aek Barumun di WS Barumun -Kualuh.
(5) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. CAT Banda Aceh di 2 (dua) kabupaten dan 1 (satu) kota yang berada di:
1. Kecamatan Meuraxa, Kecamatan Kuta Raja, Kecamatan Kuta Alam, dan Kecamatan Syiah Kuala di Kota Banda Aceh;
2. Kecamatan Baitussalam, Kecamatan Mesjid Raya, dan Kecamatan Seulimeum pada Kabupaten Aceh Besar; dan
3. Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten Pidie;
b. CAT Sigli di 2 (dua) kabupaten yang berada di:
1. Kecamatan Muara Tiga, Kecamatan Batee, Kecamatan Kota Sigli, Kecamatan Simpang Tiga, dan Kecamatan Kembang Tanjong pada Kabupaten Pidie; dan
2. Kecamatan Bandar Baru, Kecamatan Panteraja, dan Kecamatan Trienggadeng pada Kabupaten Pidie Jaya;
c. CAT Jeunib di 2 (dua) kabupaten yang berada di:
1. Kecamatan Trienggadeng, Kecamatan meureudu, Kecamatan Meurah Dua, Kecamatan Ulim, Kecamatan Jangka Buya, dan Kecamatan Bandar Dua pada Kabupaten
Pidie Jaya; dan
2. Kecamatan Simpang Mamplam, Kecamatan Pandrah, Kecamatan Jeunib, Kecamatan Peulimbang, dan Kecamatan Peudada pada Kabupaten Bireuen;
d. CAT Peudada di 1 (satu) kabupaten yang berada di Kecamatan Peudada, Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Kuala, Kecamatan Jangka, dan Kecamatan Gandapura pada Kabupaten Bireuen;
e. CAT Lhokseumawe di 2 (dua) kabupaten dan 1 (satu) kota yang berada di:
1. Kecamatan Gandapura, Kecamatan Muara Batu, Kecamatan Dewantara, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kecamatan Samudera, Kecamatan Tanah Pasir, Kecamatan Lapang, Kecamatan Baktiya Barat, dan Kecamatan Seunuddon pada Kabupaten Aceh Utara;
2. Kecamatan Muara Satu, Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan Muara Dua, dan Kecamatan Blang Mangat pada Kota Lhokseumawe; dan
3. Kecamatan Madat, Kecamatan Simpang Ulim, Kecamatan Julok, Kecamatan Nurussalam, Kecamatan Darul Aman, Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Idi Timur, dan Kecamatan Rantau Selamat pada Kabupaten Aceh Timur;
f. CAT Langsa di 3 (tiga) kabupaten dan 1 (satu) kota yang berada di:
1. Kecamatan Idi Timur, Kecamatan Peudawa, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rantau Selamat, dan Kecamatan Birem Bayeun pada Kabupaten Aceh Timur;
2. Kecamatan Langsa Baro, Kecamatan Langsa Barat, Kecamatan Langsa Kota, Kecamatan
Langsa Lama, dan Kecamatan Langsa Timur pada Kota Langsa;
3. Kecamatan Manyak Payed, Kecamatan Banda Mulia, Kecamatan Bendahara, dan Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang; dan
4. Kecamatan Pematang Jaya dan Kecamatan Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;
g. CAT Medan di 7 (tujuh) kabupaten dan 1 (satu) kota yang berada di:
1. Kecamatan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kecamatan Gebang, Kecamatan Tanjung Pura, dan Kecamatan Secanggang pada Kabupaten Langkat;
2. Kecamatan Labuhan Deli, Kecamatan Hamparan Perak, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Kecamatan Pantai Labu pada Kabupaten Deli Serdang;
3. Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan;
4. Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kecamatan Tanjung Beringin, dan Kecamatan Bandar Khalifah pada Kabupaten Serdang Bedagai;
5. Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Sei Suka, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Talawi, dan Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara;
6. Kecamatan Silau Laut, Kecamatan Tanjung Balai, Kecamatan Sei Kepayang Timur, dan Kecamatan Sei Kepayang pada Kabupaten Asahan;
7. Kecamatan Kualuh Leidong dan Kecamatan Kualuh Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan
8. Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu;
h. CAT Pekanbaru di 1 (satu) kabupaten yang berada di Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu.
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. bendungan;
b. sistem jaringan irigasi;
c. sistem pengendalian banjir; dan
d. sistem pengamanan pantai.
(2) Bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan untuk konservasi sumber daya air, memenuhi kebutuhan air baku, dan mengendalikan daya rusak air.
(3) Bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Bendungan Paya Seunara di Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang.
(4) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan untuk mendukung pertanian pangan berupa saluran irigasi primer, sekunder, dan tersier.
(5) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi jaringan irigasi pada:
a. Daerah Irigasi (DI) Kr. Jreue/Keuliling dan DI Kr.
Aceh/Leubok di Kabupaten Aceh Besar;
b. DI Baro Raya di Kabupaten Pidie;
c. DI Pantee Lhoong dan Paya Nie di Kabupaten Bireuen;
d. DI Seureuway/Tamiang di Kabupaten Aceh Tamiang;
e. DI Jambo Aye Kanan di Kabupaten Aceh Timur;
f. DI Peureulak di Kabupaten Aceh Timur;
g. DI Namu Sira-Sira/Paya Sordang di Kabupaten Langkat;
h. DI Bandar Sidoras di Kabupaten Deli Serdang;
i. DI Sei Buluh dan DI Sei Belutu di Kabupaten Serdang Bedagai; dan
j. DI Perkotaan dan DI Silau Bonto di Kabupaten Asahan.
(6) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai dan reboisasi di sepanjang sempadan sungai.
(7) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan di:
a. Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu;
b. Kecamatan Silau Laut, Kecamatan Tanjung Balai, Kecamatan Sei Kepayang Timur, dan Kecamatan Sei Kepayang pada Kabupaten Asahan;
c. Kecamatan Babalan, Kecamatan Tanjung Pura, dan Kecamatan Secanggang pada Kabupaten Langkat;
d. Kecamatan Kualuh Leidong dan Kecamatan Kualuh Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu Utara;
e. Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Tanjung Tiram, dan Kecamatan Sei Suka pada Kabupaten Batu Bara;
f. Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Pantai Labu pada Kabupaten Deli Serdang;
g. Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kecamatan Bandar Khalifah, dan Kecamatan Tanjung Beringin pada Kabupaten Serdang Bedagai;
h. Kecamatan Baiturrahman pada Kota Banda Aceh;
dan
i. Kecamatan Medan Deli dan Kecamatan Medan Maimun pada Kota Medan.
(8) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan untuk melindungi
pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal kepulauan dari dampak abrasi dan gelombang pasang.
(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan di:
a. pusat pelayanan meliputi PKSN Sabang, PKSN Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN Banda Aceh, Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung;
b. pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal kepulauan yang berada di:
1. Ug. Le Meule di Kecamatan Sukajaya pada Kota Sabang;
2. Ug. Pidie di Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten Pidie;
3. Ug. Peusangan di Kecamatan Jangka pada Kabupaten Bireuen;
4. Tg.
Jamboaye dan P.
Paru Buso di Kecamatan Madat serta Ug. Peureulak di Kecamatan Peureulak pada Kabupaten Aceh Timur; dan
5. Ug. Tamiang di Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang;
c. PPKT yang meliputi Pulau Rondo, Pulau Weh, dan Pulau Berhala.
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. bendungan;
b. sistem jaringan irigasi;
c. sistem pengendalian banjir; dan
d. sistem pengamanan pantai.
(2) Bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan untuk konservasi sumber daya air, memenuhi kebutuhan air baku, dan mengendalikan daya rusak air.
(3) Bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Bendungan Paya Seunara di Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang.
(4) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan untuk mendukung pertanian pangan berupa saluran irigasi primer, sekunder, dan tersier.
(5) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi jaringan irigasi pada:
a. Daerah Irigasi (DI) Kr. Jreue/Keuliling dan DI Kr.
Aceh/Leubok di Kabupaten Aceh Besar;
b. DI Baro Raya di Kabupaten Pidie;
c. DI Pantee Lhoong dan Paya Nie di Kabupaten Bireuen;
d. DI Seureuway/Tamiang di Kabupaten Aceh Tamiang;
e. DI Jambo Aye Kanan di Kabupaten Aceh Timur;
f. DI Peureulak di Kabupaten Aceh Timur;
g. DI Namu Sira-Sira/Paya Sordang di Kabupaten Langkat;
h. DI Bandar Sidoras di Kabupaten Deli Serdang;
i. DI Sei Buluh dan DI Sei Belutu di Kabupaten Serdang Bedagai; dan
j. DI Perkotaan dan DI Silau Bonto di Kabupaten Asahan.
(6) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai dan reboisasi di sepanjang sempadan sungai.
(7) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan di:
a. Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu;
b. Kecamatan Silau Laut, Kecamatan Tanjung Balai, Kecamatan Sei Kepayang Timur, dan Kecamatan Sei Kepayang pada Kabupaten Asahan;
c. Kecamatan Babalan, Kecamatan Tanjung Pura, dan Kecamatan Secanggang pada Kabupaten Langkat;
d. Kecamatan Kualuh Leidong dan Kecamatan Kualuh Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu Utara;
e. Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Tanjung Tiram, dan Kecamatan Sei Suka pada Kabupaten Batu Bara;
f. Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Pantai Labu pada Kabupaten Deli Serdang;
g. Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kecamatan Bandar Khalifah, dan Kecamatan Tanjung Beringin pada Kabupaten Serdang Bedagai;
h. Kecamatan Baiturrahman pada Kota Banda Aceh;
dan
i. Kecamatan Medan Deli dan Kecamatan Medan Maimun pada Kota Medan.
(8) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan untuk melindungi
pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal kepulauan dari dampak abrasi dan gelombang pasang.
(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan di:
a. pusat pelayanan meliputi PKSN Sabang, PKSN Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN Banda Aceh, Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung;
b. pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal kepulauan yang berada di:
1. Ug. Le Meule di Kecamatan Sukajaya pada Kota Sabang;
2. Ug. Pidie di Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten Pidie;
3. Ug. Peusangan di Kecamatan Jangka pada Kabupaten Bireuen;
4. Tg.
Jamboaye dan P.
Paru Buso di Kecamatan Madat serta Ug. Peureulak di Kecamatan Peureulak pada Kabupaten Aceh Timur; dan
5. Ug. Tamiang di Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang;
c. PPKT yang meliputi Pulau Rondo, Pulau Weh, dan Pulau Berhala.