Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara
Teks Saat Ini
(1) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(6) huruf b ditetapkan untuk meningkatkan keterkaitan antarpusat pelayanan perbatasan negara, antara pusat pelayanan perbatasan negara dan wilayah lain, serta antara pusat pelayanan perbatasan negara dan negara tetangga.
(2) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lintas penyeberangan antarnegara;
b. lintas penyeberangan antarprovinsi; dan
c. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota.
(3) Lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. Belawan – Penang; dan
b. Tanjung Balai – Port of Klang (Selangor).
(4) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan Tanjung Balai – Bengkalis.
(5) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. Balohan – Lamteng;
b. Balohan – Malahayati;
c. Balohan – Ulee Lheue; dan
d. Ulee Lheue – Lamteng.
Koreksi Anda
