Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang, keterkaitan antarpusat permukiman perbatasan negara, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan;
b. sistem jaringan perkeretaapian; dan
c. sistem jaringan transportasi penyeberangan.
(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
(6) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan; dan
b. lintas penyeberangan.
(7) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pelabuhan laut; dan
b. alur pelayaran di laut.
(8) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. bandar udara; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
Koreksi Anda
