Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara
Teks Saat Ini
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a ditetapkan untuk meningkatkan keterkaitan antarpusat pelayanan perbatasan negara serta menghubungkan pusat pertumbuhan dengan pelabuhan atau pintu gerbang.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan
b. jaringan jalur kereta api perkotaan.
(3) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jaringan jalur jalur kereta api untuk menghubungkan:
a. Bandar Tinggi – Kuala Tanjung; dan
b. Banda Aceh –Lhokseumawe – Langsa – Besitang – Medan – Tebing Tinggi – Kisaran – Rantau Prapat – Duri – Pekanbaru.
(4) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Jaringan jalur kereta api akses ke Pelabuhan Belawan; dan
b. Jaringan jalur kereta api Medan Barat - Bandar Khalifah Baru Lintas Medan – Araskabu – Kualanamu.
(5) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(5) huruf b ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui persambungan pelayanan dengan moda transportasi lain.
(6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan di:
a. pusat pelayanan utama meliputi PKSN Lhokseumawe dan PKSN Medan;
b. pusat pelayanan penyangga meliputi PKN Banda Aceh dan Kota Sigli; dan
c. pusat pelayanan pintu gerbang meliputi Kuala Langsa dan Kuala Tanjung.
(7) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
