Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara
Teks Saat Ini
(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan pusat kegiatan utama dan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara, pelayanan lintas batas, serta pendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. PKSN Sabang di Kota Sabang;
b. PKSN Lhokseumawe di Kota Lhokseumawe; dan
c. PKSN Medan di Kota Medan.
(3) PKSN Sabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e. pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
f. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
g. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
h. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
j. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; dan
k. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional.
(4) PKSN Lhokseumawe sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e. pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
f. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
g. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
h. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
i. pusat kegiatan industri minyak, gas, energi, dan petrokimia;
j. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
k. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; dan/atau; dan
l. pusat pelayanan transportasi udara nasional.
(5) PKSN Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e. pusat perdagangan dan jasa skala internasional;
f. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
g. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
h. pusat pengembangan industri manufaktur;
i. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
j. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
k. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; dan/atau
l. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional.
Koreksi Anda
