Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. sumber air berupa air permukaan; dan b. sumber air berupa air tanah. (2) Sumber air berupa air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. sumber air permukaan pada danau atau waduk; dan b. sumber air permukaan pada sungai. (3) Sumber air permukaan pada danau atau waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. danau-danau di: 1. Kecamatan Sukakarya dan Kecamatan Sukajaya pada Kota Sabang; 2. Kecamatan Meuraxa, Kecamatan Kuta Alam, Kecamatan Syiah Kuala pada Kota Banda Aceh; 3. Kecamatan Muara Tiga dan Kecamatan Batee pada Kabupaten Pidie; 4. Kecamatan Bandar Baru pada Kabupaten Pidie Jaya; 5. Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Peulimbang, Kecamatan Jeunieb, dan Kecamatan Peudada pada Kabupaten Bireuen; 6. Kecamatan Muara Satu dan Kecamatan Blang Mangat pada Kota Lhokseumawe; 7. Kecamatan Muara Batu dan Kecamatan Baktiya Barat pada Kabupaten Aceh Utara; 8. Kecamatan Seunuddon pada Kabupaten Aceh Utara; 9. Kecamatan Idi Timur, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Madat, Kecamatan Julok, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Darul Aman, dan Kecamatan Rantau Selamat pada Kabupaten Aceh Timur; 10. Kecamatan Bendahara dan Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang; 11. Kecamatan Gebang pada Kabupaten Langkat; dan 12. Kecamatan Sei Suka dan Kecamatan Lima Puluh pada Kabupaten Batu Bara; b. Waduk Paya Seunara di Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang; (4) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di: a. sungai pada WS Strategis Nasional meliputi: 1. sungai pada DAS Aceh, DAS Sibayang, DAS Raya, DAS Lambok, DAS Areu, DAS Imasin, DAS Lampariah, DAS Leungah, DAS Babeue, DAS Laweueng, DAS Batee, DAS Seuleunggoh, DAS Baro, DAS Tiro, DAS Putu, DAS Panteraya, DAS Pangwa, DAS Beuraean, DAS Meureudu, DAS Jeulanga, DAS Samalanga, DAS Meuseugo, dan DAS Sabang di WS Aceh-Meureudu; 2. sungai pada DAS Geuruntang, DAS Reunget, DAS Rusa, DAS Arakundo, DAS Jambo Aye, DAS Bugeng, DAS Gading, DAS Idi, DAS Peundawa Puntong, DAS Peundawa Rayeuk, DAS Peureulak, DAS Leungo Rayeuk, dan DAS Babah di WS Jambo Aye; 3. sungai pada DAS Belawan, DAS Deli, DAS Percut, DAS Batang Kuis, DAS Serdang, DAS Ular, DAS Sialang Buah, DAS Belutu, DAS Nalipang, DAS Padang, dan DAS Hapal di WS Belawan Ular Padang; dan 4. sungai pada DAS Toba-Asahan di WS Toba- Asahan; b. sungai pada WS Lintas Kabupaten/kota meliputi: 1. sungai pada DAS Pandrah, DAS Nalon, DAS Peudada, DAS Ihong, DAS Peusangan, DAS Tuam, DAS Buluh, DAS Pase, DAS Penggaraman, dan DAS Bukit di WS Pase- Peusangan; 2. sungai pada DAS Raya, DAS Bayeuen, DAS Tengku Armiyah, DAS Birimpontang, DAS Langsa, DAS Mayakpayad, DAS Rajamuda, DAS Putaurukut, DAS Bunin, DAS Simpang Kiri, DAS Genting, DAS Tamiang, DAS Payaudang, DAS Kemiri, DAS Matang Maku, DAS Sailau, dan DAS Masin di WS Tamiang- Langsa; 3. sungai pada DAS Damar Condong, DAS Pangkalan Susu, DAS Simpang Kiri, DAS Pardongkelan, DAS Besitang, DAS Beras Basah, DAS Tenggulun, DAS Lepan, DAS Karakunda, DAS Gebang, DAS Wampu, DAS Tanjung Ibus, dan DAS Sembilan di WS Wampu-Besitang; 4. sungai pada DAS Sipare-pare, DAS Bolon, DAS Perupuk, DAS Kiri, dan DAS Silau Bonto di WS Bahbolon; dan 5. sungai pada DAS Panai dan DAS Aek Barumun di WS Barumun -Kualuh. (5) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. CAT Banda Aceh di 2 (dua) kabupaten dan 1 (satu) kota yang berada di: 1. Kecamatan Meuraxa, Kecamatan Kuta Raja, Kecamatan Kuta Alam, dan Kecamatan Syiah Kuala di Kota Banda Aceh; 2. Kecamatan Baitussalam, Kecamatan Mesjid Raya, dan Kecamatan Seulimeum pada Kabupaten Aceh Besar; dan 3. Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten Pidie; b. CAT Sigli di 2 (dua) kabupaten yang berada di: 1. Kecamatan Muara Tiga, Kecamatan Batee, Kecamatan Kota Sigli, Kecamatan Simpang Tiga, dan Kecamatan Kembang Tanjong pada Kabupaten Pidie; dan 2. Kecamatan Bandar Baru, Kecamatan Panteraja, dan Kecamatan Trienggadeng pada Kabupaten Pidie Jaya; c. CAT Jeunib di 2 (dua) kabupaten yang berada di: 1. Kecamatan Trienggadeng, Kecamatan meureudu, Kecamatan Meurah Dua, Kecamatan Ulim, Kecamatan Jangka Buya, dan Kecamatan Bandar Dua pada Kabupaten Pidie Jaya; dan 2. Kecamatan Simpang Mamplam, Kecamatan Pandrah, Kecamatan Jeunib, Kecamatan Peulimbang, dan Kecamatan Peudada pada Kabupaten Bireuen; d. CAT Peudada di 1 (satu) kabupaten yang berada di Kecamatan Peudada, Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Kuala, Kecamatan Jangka, dan Kecamatan Gandapura pada Kabupaten Bireuen; e. CAT Lhokseumawe di 2 (dua) kabupaten dan 1 (satu) kota yang berada di: 1. Kecamatan Gandapura, Kecamatan Muara Batu, Kecamatan Dewantara, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kecamatan Samudera, Kecamatan Tanah Pasir, Kecamatan Lapang, Kecamatan Baktiya Barat, dan Kecamatan Seunuddon pada Kabupaten Aceh Utara; 2. Kecamatan Muara Satu, Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan Muara Dua, dan Kecamatan Blang Mangat pada Kota Lhokseumawe; dan 3. Kecamatan Madat, Kecamatan Simpang Ulim, Kecamatan Julok, Kecamatan Nurussalam, Kecamatan Darul Aman, Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Idi Timur, dan Kecamatan Rantau Selamat pada Kabupaten Aceh Timur; f. CAT Langsa di 3 (tiga) kabupaten dan 1 (satu) kota yang berada di: 1. Kecamatan Idi Timur, Kecamatan Peudawa, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rantau Selamat, dan Kecamatan Birem Bayeun pada Kabupaten Aceh Timur; 2. Kecamatan Langsa Baro, Kecamatan Langsa Barat, Kecamatan Langsa Kota, Kecamatan Langsa Lama, dan Kecamatan Langsa Timur pada Kota Langsa; 3. Kecamatan Manyak Payed, Kecamatan Banda Mulia, Kecamatan Bendahara, dan Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang; dan 4. Kecamatan Pematang Jaya dan Kecamatan Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat; g. CAT Medan di 7 (tujuh) kabupaten dan 1 (satu) kota yang berada di: 1. Kecamatan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kecamatan Gebang, Kecamatan Tanjung Pura, dan Kecamatan Secanggang pada Kabupaten Langkat; 2. Kecamatan Labuhan Deli, Kecamatan Hamparan Perak, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Kecamatan Pantai Labu pada Kabupaten Deli Serdang; 3. Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan; 4. Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kecamatan Tanjung Beringin, dan Kecamatan Bandar Khalifah pada Kabupaten Serdang Bedagai; 5. Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Sei Suka, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Talawi, dan Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara; 6. Kecamatan Silau Laut, Kecamatan Tanjung Balai, Kecamatan Sei Kepayang Timur, dan Kecamatan Sei Kepayang pada Kabupaten Asahan; 7. Kecamatan Kualuh Leidong dan Kecamatan Kualuh Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan 8. Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu; h. CAT Pekanbaru di 1 (satu) kabupaten yang berada di Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu.
Koreksi Anda