Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara
Teks Saat Ini
Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan:
a. kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara India, Thailand, dan Malaysia;
b. Kawasan Budi Daya yang mandiri dan berdaya saing;
dan
c. kawasan berfungsi lindung yang lestari.
Koreksi Anda
