Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan: a. kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara India, Thailand, dan Malaysia; b. Kawasan Budi Daya yang mandiri dan berdaya saing; dan c. kawasan berfungsi lindung yang lestari.
Koreksi Anda