Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditetapkan untuk meningkatkan aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jaringan terestrial; dan
b. Jaringan satelit.
(3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. Jaringan Pelayanan Pengumpan (Feeder) dan Pulau-Pulau di Barat Sumatera untuk melayani PKSN Sabang;
b. Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Pantai Barat Sumatera untuk melayani PKN Banda Aceh; dan
c. Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Pantai Timur Sumatera untuk melayani PKSN Lhokseumawe, PKSN Medan, Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung.
(4) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang meliputi menara Base Transceiver Station (BTS) mandiri dan menara BTS bersama telekomunikasi, ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi dengan memperhatikan efisiensi pelayanan, keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan untuk melayani:
a. seluruh pusat pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara;
b. PPKT yang meliputi Pulau Rondo, Pulau Weh, dan Pulau Berhala; dan
c. pos pengamanan yang berada di:
1. Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang;
2. Kecamatan Kuta Alam pada Kota Banda Aceh;
3. Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten Aceh Besar;
4. Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten Pidie;
5. Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh Utara;
6. Kecamatan Idi Rayeuk pada Kabupaten Aceh Timur;
7. Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa;
8. Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang;
9. Kecamatan Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;
10. Kecamatan Medan Labuhan pada Kota Medan;
11. Kecamatan Bandar Khalifah pada Kabupaten Serdang Bedagai;
12. Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara;
13. Kecamatan Tanjung Balai pada Kabupaten Asahan;
14. Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu; dan
15. Kecamatan Peudada pada Kabupaten Bireuen.
Koreksi Anda
