Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a yang berfungsi sebagai pusat pelayanan terdiri atas: a. pusat pelayanan utama; b. pusat pelayanan penyangga; dan c. pusat pelayanan pintu gerbang. (2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara. (3) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan penyangga pusat pelayanan utama dan/atau pintu gerbang. (4) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan lintas batas.
Koreksi Anda