Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara; b. perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perbatasan Negara; c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perbatasan Negara; d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Perbatasan Negara; e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perbatasan Negara; f. pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perbatasan Negara dengan wilayah lainnya.
Koreksi Anda