Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. bendungan; b. sistem jaringan irigasi; c. sistem pengendalian banjir; dan d. sistem pengamanan pantai. (2) Bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan untuk konservasi sumber daya air, memenuhi kebutuhan air baku, dan mengendalikan daya rusak air. (3) Bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Bendungan Paya Seunara di Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang. (4) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan untuk mendukung pertanian pangan berupa saluran irigasi primer, sekunder, dan tersier. (5) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi jaringan irigasi pada: a. Daerah Irigasi (DI) Kr. Jreue/Keuliling dan DI Kr. Aceh/Leubok di Kabupaten Aceh Besar; b. DI Baro Raya di Kabupaten Pidie; c. DI Pantee Lhoong dan Paya Nie di Kabupaten Bireuen; d. DI Seureuway/Tamiang di Kabupaten Aceh Tamiang; e. DI Jambo Aye Kanan di Kabupaten Aceh Timur; f. DI Peureulak di Kabupaten Aceh Timur; g. DI Namu Sira-Sira/Paya Sordang di Kabupaten Langkat; h. DI Bandar Sidoras di Kabupaten Deli Serdang; i. DI Sei Buluh dan DI Sei Belutu di Kabupaten Serdang Bedagai; dan j. DI Perkotaan dan DI Silau Bonto di Kabupaten Asahan. (6) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai dan reboisasi di sepanjang sempadan sungai. (7) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan di: a. Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu; b. Kecamatan Silau Laut, Kecamatan Tanjung Balai, Kecamatan Sei Kepayang Timur, dan Kecamatan Sei Kepayang pada Kabupaten Asahan; c. Kecamatan Babalan, Kecamatan Tanjung Pura, dan Kecamatan Secanggang pada Kabupaten Langkat; d. Kecamatan Kualuh Leidong dan Kecamatan Kualuh Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu Utara; e. Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Tanjung Tiram, dan Kecamatan Sei Suka pada Kabupaten Batu Bara; f. Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Pantai Labu pada Kabupaten Deli Serdang; g. Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kecamatan Bandar Khalifah, dan Kecamatan Tanjung Beringin pada Kabupaten Serdang Bedagai; h. Kecamatan Baiturrahman pada Kota Banda Aceh; dan i. Kecamatan Medan Deli dan Kecamatan Medan Maimun pada Kota Medan. (8) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan untuk melindungi pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal kepulauan dari dampak abrasi dan gelombang pasang. (9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan di: a. pusat pelayanan meliputi PKSN Sabang, PKSN Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN Banda Aceh, Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung; b. pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal kepulauan yang berada di: 1. Ug. Le Meule di Kecamatan Sukajaya pada Kota Sabang; 2. Ug. Pidie di Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten Pidie; 3. Ug. Peusangan di Kecamatan Jangka pada Kabupaten Bireuen; 4. Tg. Jamboaye dan P. Paru Buso di Kecamatan Madat serta Ug. Peureulak di Kecamatan Peureulak pada Kabupaten Aceh Timur; dan 5. Ug. Tamiang di Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang; c. PPKT yang meliputi Pulau Rondo, Pulau Weh, dan Pulau Berhala.
Koreksi Anda