Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan akan datang di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi;
b. pembangkitan tenaga listrik; dan
c. jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi fasilitas penyimpanan serta jaringan pipa
minyak dan gas bumi yang terdiri atas:
a. Jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang meliputi:
1. 5 (lima) jalur di Kabupaten Aceh Utara;
2. 3 (tiga) jalur di Kota Lhokseumawe;
3. 1 (satu) jalur di Kabupaten Aceh Timur;
4. 15 (lima belas) jalur di Kabupaten Langkat;
5. 7 (tujuh) jalur di Kabupaten Deli Serdang;
6. 12 (dua belas) jalur di Kota Medan;
7. 1 (satu) jalur di Kabupaten Serdang Bedagai;
8. 1 (satu) jalur di Kabupaten Batu Bara; dan
9. 15 (lima belas) jalur di Selat Malaka;
b. Depo minyak dan gas bumi ditetapkan di seluruh pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara.
(4) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) meliputi:
1. PLTU Pangkalan Susu 1,2 dan PLTU Pangkalan Susu 3,4 (FTP2) di Kecamatan Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;
dan
2. PLTU Sumut 1 dan PLTU Sumut 2 di Kabupaten Deli Serdang;
b. Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Gas dan Uap/Mesin Gas (PLTG/PLTGU/PLTMG) meliputi:
1. PLTMG Sabang dan PLTMG Sabang 2 di Kota Sabang;
2. PLTGU Sumbagut-2 Peaker (Arun Ekspansi), PLTMG Arun, dan PLTG Arun di Kota Lhokseumawe;
3. PLTGU/MG Sumbagut-134 di Kabupaten Deli Serdang;
4. PLTGU/MG Medan di Kota Medan; dan
5. PLTGU Belawan dan PLTGU Belawan 3,4 di Kota Medan;
c. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) meliputi:
1. PLTP Jaboi (FTP2) di Kota Sabang; dan
2. PLTP Seulawah Agam (FTP2) di Kabupaten Aceh Besar;
d. Mobile Power Plant (MPP) untuk melayani pusat pelayanan meliputi PKSN Sabang, PKSN Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN Banda Aceh, Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung; dan
e. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM), Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) skala kecil, dan/atau pembangkit listrik tenaga hybrid yang melayani:
1. PPKT yang meliputi Pulau Rondo, Pulau Weh, dan Pulau Berhala; dan
2. Pos pengamanan perbatasan yang berada di:
a) Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang;
b) Kecamatan Kuta Alam pada Kota Banda Aceh;
c) Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten Aceh Besar;
d) Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten Pidie;
e) Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh Utara;
f) Kecamatan Idi Rayeuk pada Kabupaten Aceh Timur;
g) Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa;
h) Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang;
i) Kecamatan Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;
j) Kecamatan Medan Labuhan pada Kota Medan;
k) Kecamatan Bandar Khalifah pada Kabupaten Serdang Bedagai;
l) Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara;
m) Kecamatan Tanjung Balai pada Kabupaten Asahan;
n) Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu; dan o) Kecamatan Peudada pada Kabupaten Bireuen.
(5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) meliputi jaringan transmisi Banda Aceh-Sigli- Lhokseumawe-Langsa-Medan-Tebing Tinggi;
b. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) meliputi jaringan transmisi tenaga listrik Banda Aceh; dan
c. Gardu induk (GI) ditetapkan di:
1. GI Krueng Raya di Kecamatan Mesjid Raya dan GI Jantho di Kecamatan Seulimeum pada Kabupaten Aceh Besar;
2. GI Lhokseumawe di Kecamatan Syamtalira Bayu pada Kabupaten Aceh Utara;
3. GI Arun di Kecamatan Muara Satu pada Kota Lhokseumawe;
4. GI Arun/New Lhokseumawe pada Kota Lhokseumawe;
5. GI Idie di Kecamatan Peudawa pada Kabupaten Aceh Timur;
6. GI Langsa di Kecamatan Langsa Baro pada Kota Langsa;
7. GI Tualang Cut di Kecamatan Bendahara pada Kabupaten Aceh Tamiang;
8. GI Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;
9. GI Seirotan di Kecamatan Percut Sei Tuan pada Kabupaten Deli Serdang;
10. GI KIM pada Kabupaten Deli Serdang;
11. GI Medan Belawan di Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan;
12. GI Payapasir, GI Titi Kuning, GI Mabar, GI Labuhan, dan GI Denai pada Kota Medan;
13. GI Perbaungan pada Kabupaten Serdang Bedagai; dan
14. GI Perdagangan/New Kuala Tanjung pada Kabupaten Batu Bara.
Koreksi Anda
