Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan pusat kegiatan penyangga pusat pelayanan utama dan/atau pintu gerbang dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta keterkaitan antarpusat pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara. (2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. PKN Banda Aceh di Kota Banda Aceh; dan b. Kota Sigli di Kabupaten Pidie. (3) PKN Banda Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pemerintahan; d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; e. pusat perdagangan dan jasa skala internasional; f. pusat pengembangan minapolitan dan agropolitan; g. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan; h. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan; i. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; j. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; k. pusat pelayanan transportasi laut nasional; dan/atau l. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional. (4) Kota Sigli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai: a. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; b. pusat pemerintahan; c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; d. pusat perdagangan dan jasa skala regional; e. pusat pengembangan minapolitan dan agropolitan; f. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan; g. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan; h. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; dan/atau i. pusat pelayanan transportasi laut nasional.
Koreksi Anda