Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a ditetapkan untuk
mendukung kegiatan sosial ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara dan mendukung fungsi pusat pelayanan perbatasan negara.
(2) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas penyeberangan antarnegara; dan
b. pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas penyeberangan antarkabupaten/kota.
(3) Pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Belawan di Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan; dan
b. Pelabuhan Teluk Nibung di Kecamatan Teluk Nibung pada Kota Tanjung Balai.
(4) Pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Balohan di Kecamatan Sukajaya pada Kota Sabang;
b. Pelabuhan Ulee Lheue di Kecamatan Meuraxa pada Kota Banda Aceh;
c. Pelabuhan Malahayati di Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten Mesjid Raya; dan
d. Pelabuhan Pulau Berhala di Kecamatan Tanjung Beringin pada Kabupaten Serdang Bedagai.
Koreksi Anda
