Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara
Teks Saat Ini
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) huruf b ditetapkan untuk kegiatan operasi penerbangan guna menjamin keselamatan penerbangan di Kawasan Perbatasan
Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
b. ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
c. ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
