Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.
6. Pejabat Fungsional Pustakawan yang selanjutnya disebut Pustakawan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.
7. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pustakawan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
9. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pustakawan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
10. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan.
11. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pustakawan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pustakawan.
12. Standar Kompetensi Pustakawan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan.
13. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Pustakawan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
14. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pustakawan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan.
15. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pustakawan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
16. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pustakawan baik perorangan atau kelompok.
17. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pustakawan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
18. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
19. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretarian lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
20. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
21. Menteri adalah menteri yang menyeleggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Pustakawan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perpustakaan pada Instansi Pemerintah.
(2) Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan.
(3) Kedudukan Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Pustakawan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsiparis, pustakawan, dan yang berkaitan.
(1) Pustakawan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perpustakaan pada Instansi Pemerintah.
(2) Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan.
(3) Kedudukan Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pustakawan Ahli Pertama;
b. Pustakawan Ahli Muda;
c. Pustakawan Ahli Madya; dan
d. Pustakawan Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. pengelolaan; dan
b. pelayanan perpustakaan.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pengelolaan, meliputi:
1. pengembangan koleksi perpustakaan;
2. pengorganisasian bahan perpustakaan dan pengetahuan; dan
3. pengembangan sistem kepustakawanan; dan
b. pelayanan perpustakaan, meliputi;
1. pelayanan informasi dan referensi;
2. promosi perpustakaan; dan
3. pengembangan literasi informasi.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pustakawan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pustakawan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pustakawan yang melaksanakan tugas jabatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pustakawan yang melaksanakan tugas jabatan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. pengelolaan; dan
b. pelayanan perpustakaan.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pengelolaan, meliputi:
1. pengembangan koleksi perpustakaan;
2. pengorganisasian bahan perpustakaan dan pengetahuan; dan
3. pengembangan sistem kepustakawanan; dan
b. pelayanan perpustakaan, meliputi;
1. pelayanan informasi dan referensi;
2. promosi perpustakaan; dan
3. pengembangan literasi informasi.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pustakawan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan penyiangan koleksi perpustakaan;
2. menilai kondisi fisik dan informasi koleksi perpustakaan;
3. melakukan pelestarian fisik koleksi perpustakaan audio visual;
4. melakukan pengatalogan deskriptif kompleks dan subjek bahan perpustakaan;
5. menyusun literatur sekunder;
6. mengelola data dalam pangkalan data kepustakawanan;
7. melaksanakan penyuluhan tentang pemanfaatan perpustakaan;
8. memberikan layanan orientasi perpustakaan;
9. melakukan layanan kepada pemustaka dengan karakteristik tertentu;
10. melakukan silang layan perpustakaan (inter library loan);
11. memberikan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kategori pre researcher bagi pelajar sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
12. menyusun paket informasi terseleksi;
13. mengelola konten website dan media sosial kepustakawanan;
14. melakukan publisitas melalui media cetak dan/atau elektronik;
15. menyiapkan konten pameran di bidang perpustakaan; dan
16. melakukan program literasi informasi tingkat I;
b. Pustakawan Ahli Muda, meliputi;
1. melakukan analisis kebutuhan informasi pemustaka;
2. melakukan seleksi bahan perpustakaan;
3. menganalisis kebutuhan pelestarian;
4. melakukan pelestarian fisik naskah kuno (manuskrip);
5. melakukan pelestarian informasi bahan perpustakaan ke dalam bentuk terekam;
6. membuat tajuk kendali nama;
7. membuat abstrak informatif koleksi perpustakaan;
8. mengendalikan mutu data kepustakawanan;
9. mengorganisasikan data set dalam repositori data;
10. melakukan pengkajian kepustakawanan bersifat monodisiplin;
11. melaksanakan penyuluhan tentang pengembangan kepustakawanan;
12. melakukan pemantauan penyelenggaraan perpustakaan;
13. memberikan layanan referensi;
14. melakukan layanan manuskrip dan koleksi langka;
15. memberikan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kategori junior researcher bagi mahasiswa strata satu;
16. melakukan pemetaan kebutuhan pemustaka terhadap layanan perpustakaan;
17. membuat produk pengetahuan dalam format multimedia;
18. membuat sinopsis koleksi perpustakaan; dan
19. melakukan program literasi informasi tingkat II;
c. Pustakawan Ahli Madya, meliputi:
1. mengevaluasi koleksi perpustakaan;
2. melakukan autentikasi manuskrip (naskah kuno) bahan perpustakaan;
3. memberikan pertimbangan terhadap lisensi dan hak guna koleksi digital pada pengembangan koleksi perpustakaan;
4. melakukan pengendalian mutu hasil pelestarian;
5. melakukan pengendalian mutu pengatalogan bahan perpustakaan;
6. membuat tajuk kendali subjek;
7. membuat panduan pustaka (pathfinder);
8. melakukan pengkajian kepustakawanan bersifat multidisplin;
9. memberi konsultasi kepustakawanan yang bersifat konsep;
10. melakukan penilaian kesesuaian terhadap penerapan standar di bidang perpustakaan;
11. menyusun rancangan standar di bidang perpustakaan;
12. melakukan pembinaan teknis perpustakaan;
13. mengadvokasi kebijakan di bidang perpustakaan di dalam institusi;
14. menyusun rencana penyelenggaraan perpustakaan; dan
15. melakukan evaluasi penyelenggaraan perpustakaan;
16. mengelola layanan kepada pemustaka;
17. memberikan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kelompok mid-level researcher bagi mahasiswa strata dua;
18. mengevaluasi kepuasan terhadap layanan perpustakaan;
19. melakukan instruksi bibliografi;
20. membuat resensi bahan perpustakaan yang dipublikasikan;
21. merancang desain pameran di bidang perpustakaan; dan
22. melakukan program literasi informasi tingkat III; dan
d. Pustakawan Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan;
2. menyusun rencana penanggulangan bencana (disaster management plan) untuk perpustakaan;
3. mengembangkan standar pengorganisasian bahan perpustakaan;
4. melakukan pengkajian kepustakawanan bersifat interdisiplin;
5. membuat prototipe atau model perpustakaan;
6. membimbing Pustakawan dalam kajian kepustakawanan;
7. menganalisis karya sistem kepustakawanan;
8. memvalidasi rancangan standar di bidang perpustakaan;
9. mengadvokasi kebijakan di bidang perpustakaan lintas institusi atau pembuat kebijakan;
10. menyusun rencana strategis di bidang perpustakaan;
11. mengukur kinerja perpustakaan sesuai dengan standar;
12. membangun jejaring/kerja sama perpustakaan;
13. memberikan layanan konsultasi riset kepada kelompok pemustaka kategori senior researcher bagi mahasiswa strata tiga;
14. memberikan layanan informasi tren riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi sesuai dengan kebutuhan pemustaka;
15. menyusun reviu terhadap literatur bidang/subjek tertentu;
16. membuat informasi teknis topik tertentu;
17. melakukan riset kolaboratif sesuai bidang tugas; dan
18. melakukan program literasi informasi tingkat IV.
(2) Pustakawan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimanan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jejang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), meliputi:
a. Pustakawan Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan penyiangan koleksi perpustakaan;
2. laporan hasil penilaian kondisi fisik dan informasi koleksi perpustakaan;
3. laporan hasil pelestarian fisik koleksi perpustakaan audio visual;
4. katalog deskriptif kompleks dan subjek bahan perpustakaan;
5. naskah literatur sekunder;
6. data dalam pangkalan data kepustakawanan;
7. laporan penyelenggaraan penyuluhan tentang pemanfaatan perpustakaan;
8. laporan layanan orientasi perpustakaan;
9. laporan layanan kepada pemustaka dengan karakteristik tertentu;
10. laporan silang layan perpustakaan (inter library loan);
11. laporan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kelompok pre researcher bagi pelajar sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
12. dokumen paket informasi terseleksi;
13. laporan mengelola konten website dan media sosial kepustakawanan;
14. naskah berita publisitas melalui media cetak dan/atau elektronik;
15. laporan penyiapan konten pameran di bidang perpustakaan; dan
16. laporan pelaksanaan program literasi informasi tingkat I;
b. Pustakawan Ahli Muda, meliputi;
1. laporan analisis kebutuhan informasi pemustaka;
2. daftar hasil seleksi bahan perpustakaan;
3. laporan analisis kebutuhan pelestarian;
4. laporan hasil pelestarian fisik naskah kuno (manuskrip);
5. laporan hasil pelestarian informasi bahan perpustakaan ke dalam bentuk terekam;
6. naskah tajuk kendali nama;
7. naskah abstrak informatif koleksi perpustakaan;
8. laporan pengendalian mutu data kepustakawanan;
9. laporan data set dalam repositori data;
10. naskah laporan pengkajian kepustakawanan bersifat monodisiplin;
11. laporan penyelenggaraan penyuluhan tentang pengembangan kepustakawanan;
12. laporan pemantauan penyelenggaraan perpustakaan;
13. laporan layanan referensi;
14. laporan layanan manuskrip dan koleksi langka;
15. laporan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kelompok junior researcher bagi mahasiswa strata satu;
16. naskah pemetaan kebutuhan pemustaka terhadap layanan perpustakaan;
17. file produk pengetahuan dalam format multimedia;
18. naskah sinopsis koleksi perpustakaan; dan
19. laporan pelaksanaan program literasi informasi tingkat II;
c. Pustakawan Ahli Madya, meliputi:
1. laporan evaluasi koleksi perpustakaan;
2. laporan autentikasi manuskrip (naskah kuno) bahan perpustakaan;
3. dokumen pertimbangan terhadap lisensi dan hak guna koleksi digital pada pengembangan koleksi perpustakaan;
4. naskah pengendalian mutu hasil pelestarian;
5. naskah pengendalian mutu pengatalogan bahan perpustakaan;
6. naskah tajuk kendali subjek;
7. dokumen panduan pustaka (pathfinder);
8. naskah laporan pengkajian kepustakawanan bersifat multidisplin;
9. naskah hasil konsultasi kepustakawanan yang bersifat konsep;
10. laporan hasil penilaian kesesuaian terhadap penerapan standar di bidang perpustakaan;
11. naskah rancangan standar di bidang perpustakaan;
12. laporan pelaksanaan pembinaan teknis perpustakaan;
13. laporan pelaksanaan advokasi kebijakan di bidang perpustakaan di dalam institusi;
14. naskah rencana penyelenggaraan perpustakaan;
15. laporan evaluasi penyelenggaraan perpustakaan;
16. laporan pengelolaan layanan kepada pemustaka;
17. laporan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kelompok mid-level researcher bagi mahasiswa strata dua;
18. laporan evaluasi kepuasan terhadap layanan perpustakaan;
19. laporan pelaksanaan instruksi bibliografi;
20. naskah resensi bahan perpustakaan yang dipublikasikan;
21. dokumen desain pameran di bidang perpustakaan;
dan
22. laporan pelaksanaan program literasi informasi tingkat III; dan
d. Pustakawan Ahli Utama, meliputi:
1. naskah kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan;
2. naskah rencana penanggulangan bencana (disaster management plan) untuk perpustakaan;
3. dokumen standar pengorganisasian bahan perpustakaan;
4. naskah pengkajian kepustakawanan bersifat interdisiplin;
5. prototipe atau model perpustakaan;
6. laporan hasil pembimbingan Pustakawan dalam kajian kepustakawanan;
7. naskah analisis karya sistem kepustakawanan;
8. naskah rancangan standar di bidang perpustakaan yang telah divalidasi;
9. laporan advokasi kebijakan di bidang perpustakaan lintas institusi atau pembuat kebijakan;
10. naskah rencana strategis di bidang perpustakaan;
11. laporan hasil pengukuran kinerja perpustakaan sesuai dengan standar;
12. laporan jejaring/kerja sama perpustakaan;
13. laporan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kelompok senior researcher bagi mahasiswa strata tiga;
14. naskah tren riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi sesuai dengan kebutuhan pemustaka;
15. naskah hasil reviu terhadap literatur bidang/subjek tertentu;
16. dokumen informasi teknis topik tertentu;
17. laporan riset kolaboratif sesuai bidang tugas; dan
18. laporan pelaksanaan program literasi informasi tingkat IV.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pustakawan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pustakawan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pustakawan yang melaksanakan tugas jabatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pustakawan yang melaksanakan tugas jabatan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana di bidang ilmu perpustakaan dan informasi (library and information science)/perpustakaan dan sains informasi; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Pustakawan.
(5) Pustakawan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan.
Pasal 15
Pasal 16
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui promosi harus berijazah paling rendah:
a. sarjana untuk Pustakawan Ahli Pertama, Pustakawan Ahli Muda, dan Pustakawan Ahli Madya; atau
b. magister untuk Pustakawan Ahli Utama.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Pustakawan.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana di bidang ilmu perpustakaan dan informasi (library and information science)/perpustakaan dan sains informasi; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Pustakawan.
(5) Pustakawan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana di bidang ilmu perpustakaan dan informasi (library and information science)/perpustakaan dan sains informasi atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan yang ditetapkan Instansi Pembina untuk Pustakawan Ahli Pertama, Pustakawan Ahli Muda, dan Pustakawan Ahli Madya; dan
2. magister di bidang ilmu perpustakaan dan informasi (library and information science)/perpustakaan dan sains informasi atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan yang ditetapkan Instansi Pembina untuk Pustakawan Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditentukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman di bidang perpustakaan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pustakawan Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan dari Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui promosi harus berijazah paling rendah:
a. sarjana untuk Pustakawan Ahli Pertama, Pustakawan Ahli Muda, dan Pustakawan Ahli Madya; atau
b. magister untuk Pustakawan Ahli Utama.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Pustakawan.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pustakawan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pustakawan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pustakawan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 26
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pustakawan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pustakawan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pustakawan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Pustakawan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pustakawan berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Pustakawan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pustakawan berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 24
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) bagi Pustakawan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pustakawan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pustakawan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pustakawan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pustakawan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Pustakawan Ahli Utama yang
memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pustakawan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) bagi Pustakawan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pustakawan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pustakawan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pustakawan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pustakawan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Pustakawan Ahli Utama yang
memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pustakawan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
Pasal 25
(1) Pustakawan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pustakawan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pustakawan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pustakawan Ahli Madya.
(2) Pustakawan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Pustakawan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pustakawan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pustakawan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pustakawan Ahli Madya.
(2) Pustakawan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang
memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pustakawan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pustakawan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pustakawan.
Pasal 29
Usul PAK bagi Pustakawan diajukan oleh:
a. pejabat pemimpin tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instasi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Madya dan Pustakawan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat selain Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Madya dan Pustakawan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Madya dan Pustakawan Ahli Utama di lingkungan Instansi Daerah;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat selain Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Pasal 30
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Pustakawan yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Madya dan Pustakawan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina, Instansi Pusat, Instansi Daerah.
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat selain Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan
d. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda di Instansi Daerah.
Pasal 31
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/ atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pustakawan dalam pelatihan.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat untuk penilaian Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Madya dan Pustakawan Ahli Utama pada Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah;
b. Tim Penilai unit kerja untuk penilaian Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
c. Tim Penilai instansi untuk penilaian Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina;
d. Tim Penilai provinsi untuk penilaian Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda di lingkungan pemerintah daerah provinsi;
e. Tim Penilai kabupaten/kota untuk penilaian Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota;
f. Apabila Tim Penilai Instansi belum terbentuk, penilaian dan PAK Pustakawan dapat dimintakan kepada Tim Penilai unit kerja.
(4) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
Pasal 32
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pustakawan diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
(1) Capaian SKP Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang
memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pustakawan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pustakawan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pustakawan.
Usul PAK bagi Pustakawan diajukan oleh:
a. pejabat pemimpin tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instasi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Madya dan Pustakawan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat selain Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Madya dan Pustakawan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Madya dan Pustakawan Ahli Utama di lingkungan Instansi Daerah;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat selain Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Pustakawan yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Madya dan Pustakawan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina, Instansi Pusat, Instansi Daerah.
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat selain Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan
d. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda di Instansi Daerah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/ atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pustakawan dalam pelatihan.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat untuk penilaian Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Madya dan Pustakawan Ahli Utama pada Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah;
b. Tim Penilai unit kerja untuk penilaian Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
c. Tim Penilai instansi untuk penilaian Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina;
d. Tim Penilai provinsi untuk penilaian Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda di lingkungan pemerintah daerah provinsi;
e. Tim Penilai kabupaten/kota untuk penilaian Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota;
f. Apabila Tim Penilai Instansi belum terbentuk, penilaian dan PAK Pustakawan dapat dimintakan kepada Tim Penilai unit kerja.
(4) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
Pasal 32
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pustakawan diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
(1) Kenaikan pangkat Pustakawan dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan, untuk:
a. Pustakawan dengan pendidikan sarjana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Pustakawan dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Pustakawan dengan pendidikan doktor stercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Pustakawan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang tugas Jabatan Fungsional Pustakawan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Pasal 36
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan 1 (satu) tingkat lebih tinggi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
c. nilai kinerja paling rendah bernilai baik dan 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memenuhi Hasil Kerja Minimal.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam 1 (satu) jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pustakawan Ahli Madya yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang ilmu perpustakaan dan informasi (library and information science)/perpustakaan dan sains informasi atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan tugas jabatan Pustakawan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Pustakawan Ahli Utama.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja dan Hasil Kerja Minimal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pustakawan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Pustakawan;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Pustakawan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Pustakawan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Pustakawan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional Pustakawan; dan/atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang perpustakaan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pustakawan yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pustakawan dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Pustakawan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pustakawan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Pustakawan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pustakawan Ahli Utama.
Pasal 38
Pustakawan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perpustakaan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis penunjang;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis penunjang;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh pesen) bagi penulis penunjang; dan
d. apabila terdiri lebih dari 4 (empat) orang dan/atau tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis penunjang maka pembagian Angka Kredit bagi Pustakawan sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
Pasal 39
Mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pustakawan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Dalam hal Pustakawan memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam 1 (satu) jenjang jabatan.
Pasal 41
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pustakawan tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat Pustakawan dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan, untuk:
a. Pustakawan dengan pendidikan sarjana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Pustakawan dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Pustakawan dengan pendidikan doktor stercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Pustakawan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang tugas Jabatan Fungsional Pustakawan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan 1 (satu) tingkat lebih tinggi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
c. nilai kinerja paling rendah bernilai baik dan 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memenuhi Hasil Kerja Minimal.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam 1 (satu) jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pustakawan Ahli Madya yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang ilmu perpustakaan dan informasi (library and information science)/perpustakaan dan sains informasi atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan tugas jabatan Pustakawan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Pustakawan Ahli Utama.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja dan Hasil Kerja Minimal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pustakawan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Pustakawan;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Pustakawan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Pustakawan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Pustakawan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional Pustakawan; dan/atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang perpustakaan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pustakawan yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pustakawan dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Pustakawan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pustakawan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Pustakawan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pustakawan Ahli Utama.
Pasal 38
Pustakawan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perpustakaan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis penunjang;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis penunjang;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh pesen) bagi penulis penunjang; dan
d. apabila terdiri lebih dari 4 (empat) orang dan/atau tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis penunjang maka pembagian Angka Kredit bagi Pustakawan sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
Dalam hal Pustakawan memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam 1 (satu) jenjang jabatan.
Pasal 41
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pustakawan tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. pertumbuhan jumlah koleksi dan produk pengetahuan di lingkungan perpustakaan;
b. jumlah jenis layanan perpustakaan;
c. jumlah dan karakteristik pemustaka; dan
d. jumlah tenaga dan perpustakaan yang dibina.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
Pasal 43
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dilakukan setelah pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pustakawan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Pasal 45
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pustakawan wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang kepustakawanan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pustakawan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; atau
e. program pengembangan kompetensi lainnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pustakawan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pustakawan wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang kepustakawanan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pustakawan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; atau
e. program pengembangan kompetensi lainnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
(1) Pustakawan diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pustakawan; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan.
(3) Pustakawan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang kepustakawanan selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi.
Pasal 47
Pustakawan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir dalam jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang diduduki, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Pasal 48
(1) Terhadap Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan
pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pustakawan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pustakawan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pustakawan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pustakawan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Pustakawan.
(2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud ayat
(1), Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pustakawan;
b. menyusun Standar Kompetensi;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pustakawan;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pustakawan;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang perpustakaan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pustakawan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pustakawan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan Fungsional Pustakawan pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang perpustakaan;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pustakawan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pustakawan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan;
n. memfasiltasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pustakawan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Jabatan Fungsional Pustakawan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pustakawan;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Pustakawan; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pustakawan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan serta pelatihan aparatur sipil negara
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
(1) Organisasi profesi bagi Pustakawan yaitu Ikatan Pustakawan INDONESIA.
(2) Setiap Pustakawan wajib menjadi anggota Ikatan Pustakawan INDONESIA.
(3) Ikatan Pustakawan INDONESIA mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(4) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Ikatan Pustakawan INDONESIA.
Pasal 53
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan Ikatan Pustakawan INDONESIA bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Pustakawan.
(2) Ketentuan mengenai hubungan kerja Instansi Pembina dengan Ikatan Pustakawan INDONESIA diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
(1) Pustakawan yang bertugas di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya dapat diberikan tambahan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.
(2) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya.
(3) Ketentuan lebih lanjut kriteria dan penetapan daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
Hasil Kerja tugas jabatan Pustakawan yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 289).
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pustakawan Ahli Utama yang telah menduduki jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama dengan pendidikan Sarjana tetap melaksanakan tugas sebagai Pustakawan pada jenjang jabatan yang didudukinya.
(2) Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijazah magister paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
(3) Pustakawan Ahli Utama yang belum memiliki ijazah magister sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari jabatannya.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya (Berita Negara
Tahun 2014 Nomor 289), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 58
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 289), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 59
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2022
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDULLAH AZWAR ANAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pustakawan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan penyiangan koleksi perpustakaan;
2. menilai kondisi fisik dan informasi koleksi perpustakaan;
3. melakukan pelestarian fisik koleksi perpustakaan audio visual;
4. melakukan pengatalogan deskriptif kompleks dan subjek bahan perpustakaan;
5. menyusun literatur sekunder;
6. mengelola data dalam pangkalan data kepustakawanan;
7. melaksanakan penyuluhan tentang pemanfaatan perpustakaan;
8. memberikan layanan orientasi perpustakaan;
9. melakukan layanan kepada pemustaka dengan karakteristik tertentu;
10. melakukan silang layan perpustakaan (inter library loan);
11. memberikan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kategori pre researcher bagi pelajar sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
12. menyusun paket informasi terseleksi;
13. mengelola konten website dan media sosial kepustakawanan;
14. melakukan publisitas melalui media cetak dan/atau elektronik;
15. menyiapkan konten pameran di bidang perpustakaan; dan
16. melakukan program literasi informasi tingkat I;
b. Pustakawan Ahli Muda, meliputi;
1. melakukan analisis kebutuhan informasi pemustaka;
2. melakukan seleksi bahan perpustakaan;
3. menganalisis kebutuhan pelestarian;
4. melakukan pelestarian fisik naskah kuno (manuskrip);
5. melakukan pelestarian informasi bahan perpustakaan ke dalam bentuk terekam;
6. membuat tajuk kendali nama;
7. membuat abstrak informatif koleksi perpustakaan;
8. mengendalikan mutu data kepustakawanan;
9. mengorganisasikan data set dalam repositori data;
10. melakukan pengkajian kepustakawanan bersifat monodisiplin;
11. melaksanakan penyuluhan tentang pengembangan kepustakawanan;
12. melakukan pemantauan penyelenggaraan perpustakaan;
13. memberikan layanan referensi;
14. melakukan layanan manuskrip dan koleksi langka;
15. memberikan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kategori junior researcher bagi mahasiswa strata satu;
16. melakukan pemetaan kebutuhan pemustaka terhadap layanan perpustakaan;
17. membuat produk pengetahuan dalam format multimedia;
18. membuat sinopsis koleksi perpustakaan; dan
19. melakukan program literasi informasi tingkat II;
c. Pustakawan Ahli Madya, meliputi:
1. mengevaluasi koleksi perpustakaan;
2. melakukan autentikasi manuskrip (naskah kuno) bahan perpustakaan;
3. memberikan pertimbangan terhadap lisensi dan hak guna koleksi digital pada pengembangan koleksi perpustakaan;
4. melakukan pengendalian mutu hasil pelestarian;
5. melakukan pengendalian mutu pengatalogan bahan perpustakaan;
6. membuat tajuk kendali subjek;
7. membuat panduan pustaka (pathfinder);
8. melakukan pengkajian kepustakawanan bersifat multidisplin;
9. memberi konsultasi kepustakawanan yang bersifat konsep;
10. melakukan penilaian kesesuaian terhadap penerapan standar di bidang perpustakaan;
11. menyusun rancangan standar di bidang perpustakaan;
12. melakukan pembinaan teknis perpustakaan;
13. mengadvokasi kebijakan di bidang perpustakaan di dalam institusi;
14. menyusun rencana penyelenggaraan perpustakaan; dan
15. melakukan evaluasi penyelenggaraan perpustakaan;
16. mengelola layanan kepada pemustaka;
17. memberikan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kelompok mid-level researcher bagi mahasiswa strata dua;
18. mengevaluasi kepuasan terhadap layanan perpustakaan;
19. melakukan instruksi bibliografi;
20. membuat resensi bahan perpustakaan yang dipublikasikan;
21. merancang desain pameran di bidang perpustakaan; dan
22. melakukan program literasi informasi tingkat III; dan
d. Pustakawan Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan;
2. menyusun rencana penanggulangan bencana (disaster management plan) untuk perpustakaan;
3. mengembangkan standar pengorganisasian bahan perpustakaan;
4. melakukan pengkajian kepustakawanan bersifat interdisiplin;
5. membuat prototipe atau model perpustakaan;
6. membimbing Pustakawan dalam kajian kepustakawanan;
7. menganalisis karya sistem kepustakawanan;
8. memvalidasi rancangan standar di bidang perpustakaan;
9. mengadvokasi kebijakan di bidang perpustakaan lintas institusi atau pembuat kebijakan;
10. menyusun rencana strategis di bidang perpustakaan;
11. mengukur kinerja perpustakaan sesuai dengan standar;
12. membangun jejaring/kerja sama perpustakaan;
13. memberikan layanan konsultasi riset kepada kelompok pemustaka kategori senior researcher bagi mahasiswa strata tiga;
14. memberikan layanan informasi tren riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi sesuai dengan kebutuhan pemustaka;
15. menyusun reviu terhadap literatur bidang/subjek tertentu;
16. membuat informasi teknis topik tertentu;
17. melakukan riset kolaboratif sesuai bidang tugas; dan
18. melakukan program literasi informasi tingkat IV.
(2) Pustakawan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimanan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jejang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), meliputi:
a. Pustakawan Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan penyiangan koleksi perpustakaan;
2. laporan hasil penilaian kondisi fisik dan informasi koleksi perpustakaan;
3. laporan hasil pelestarian fisik koleksi perpustakaan audio visual;
4. katalog deskriptif kompleks dan subjek bahan perpustakaan;
5. naskah literatur sekunder;
6. data dalam pangkalan data kepustakawanan;
7. laporan penyelenggaraan penyuluhan tentang pemanfaatan perpustakaan;
8. laporan layanan orientasi perpustakaan;
9. laporan layanan kepada pemustaka dengan karakteristik tertentu;
10. laporan silang layan perpustakaan (inter library loan);
11. laporan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kelompok pre researcher bagi pelajar sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
12. dokumen paket informasi terseleksi;
13. laporan mengelola konten website dan media sosial kepustakawanan;
14. naskah berita publisitas melalui media cetak dan/atau elektronik;
15. laporan penyiapan konten pameran di bidang perpustakaan; dan
16. laporan pelaksanaan program literasi informasi tingkat I;
b. Pustakawan Ahli Muda, meliputi;
1. laporan analisis kebutuhan informasi pemustaka;
2. daftar hasil seleksi bahan perpustakaan;
3. laporan analisis kebutuhan pelestarian;
4. laporan hasil pelestarian fisik naskah kuno (manuskrip);
5. laporan hasil pelestarian informasi bahan perpustakaan ke dalam bentuk terekam;
6. naskah tajuk kendali nama;
7. naskah abstrak informatif koleksi perpustakaan;
8. laporan pengendalian mutu data kepustakawanan;
9. laporan data set dalam repositori data;
10. naskah laporan pengkajian kepustakawanan bersifat monodisiplin;
11. laporan penyelenggaraan penyuluhan tentang pengembangan kepustakawanan;
12. laporan pemantauan penyelenggaraan perpustakaan;
13. laporan layanan referensi;
14. laporan layanan manuskrip dan koleksi langka;
15. laporan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kelompok junior researcher bagi mahasiswa strata satu;
16. naskah pemetaan kebutuhan pemustaka terhadap layanan perpustakaan;
17. file produk pengetahuan dalam format multimedia;
18. naskah sinopsis koleksi perpustakaan; dan
19. laporan pelaksanaan program literasi informasi tingkat II;
c. Pustakawan Ahli Madya, meliputi:
1. laporan evaluasi koleksi perpustakaan;
2. laporan autentikasi manuskrip (naskah kuno) bahan perpustakaan;
3. dokumen pertimbangan terhadap lisensi dan hak guna koleksi digital pada pengembangan koleksi perpustakaan;
4. naskah pengendalian mutu hasil pelestarian;
5. naskah pengendalian mutu pengatalogan bahan perpustakaan;
6. naskah tajuk kendali subjek;
7. dokumen panduan pustaka (pathfinder);
8. naskah laporan pengkajian kepustakawanan bersifat multidisplin;
9. naskah hasil konsultasi kepustakawanan yang bersifat konsep;
10. laporan hasil penilaian kesesuaian terhadap penerapan standar di bidang perpustakaan;
11. naskah rancangan standar di bidang perpustakaan;
12. laporan pelaksanaan pembinaan teknis perpustakaan;
13. laporan pelaksanaan advokasi kebijakan di bidang perpustakaan di dalam institusi;
14. naskah rencana penyelenggaraan perpustakaan;
15. laporan evaluasi penyelenggaraan perpustakaan;
16. laporan pengelolaan layanan kepada pemustaka;
17. laporan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kelompok mid-level researcher bagi mahasiswa strata dua;
18. laporan evaluasi kepuasan terhadap layanan perpustakaan;
19. laporan pelaksanaan instruksi bibliografi;
20. naskah resensi bahan perpustakaan yang dipublikasikan;
21. dokumen desain pameran di bidang perpustakaan;
dan
22. laporan pelaksanaan program literasi informasi tingkat III; dan
d. Pustakawan Ahli Utama, meliputi:
1. naskah kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan;
2. naskah rencana penanggulangan bencana (disaster management plan) untuk perpustakaan;
3. dokumen standar pengorganisasian bahan perpustakaan;
4. naskah pengkajian kepustakawanan bersifat interdisiplin;
5. prototipe atau model perpustakaan;
6. laporan hasil pembimbingan Pustakawan dalam kajian kepustakawanan;
7. naskah analisis karya sistem kepustakawanan;
8. naskah rancangan standar di bidang perpustakaan yang telah divalidasi;
9. laporan advokasi kebijakan di bidang perpustakaan lintas institusi atau pembuat kebijakan;
10. naskah rencana strategis di bidang perpustakaan;
11. laporan hasil pengukuran kinerja perpustakaan sesuai dengan standar;
12. laporan jejaring/kerja sama perpustakaan;
13. laporan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kelompok senior researcher bagi mahasiswa strata tiga;
14. naskah tren riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi sesuai dengan kebutuhan pemustaka;
15. naskah hasil reviu terhadap literatur bidang/subjek tertentu;
16. dokumen informasi teknis topik tertentu;
17. laporan riset kolaboratif sesuai bidang tugas; dan
18. laporan pelaksanaan program literasi informasi tingkat IV.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana di bidang ilmu perpustakaan dan informasi (library and information science)/perpustakaan dan sains informasi atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan yang ditetapkan Instansi Pembina untuk Pustakawan Ahli Pertama, Pustakawan Ahli Muda, dan Pustakawan Ahli Madya; dan
2. magister di bidang ilmu perpustakaan dan informasi (library and information science)/perpustakaan dan sains informasi atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan yang ditetapkan Instansi Pembina untuk Pustakawan Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditentukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman di bidang perpustakaan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pustakawan Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan dari Menteri.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pustakawan, unsur kepegawaian dan Pustakawan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pustakawan Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Pustakawan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Pustakawan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pustakawan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pustakawan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pustakawan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pustakawan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai unit kerja;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi pusat untuk Tim Penilai instansi;
d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah provinsi untuk Tim Penilai provinsi; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah kabupaten/ kota untuk Tim Penilai kabupaten/kota.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dilaksanakan oleh Tim Penilai lain terdekat atau Tim Penilai unit kerja.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pustakawan, unsur kepegawaian dan Pustakawan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pustakawan Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Pustakawan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Pustakawan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pustakawan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pustakawan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pustakawan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pustakawan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai unit kerja;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi pusat untuk Tim Penilai instansi;
d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah provinsi untuk Tim Penilai provinsi; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah kabupaten/ kota untuk Tim Penilai kabupaten/kota.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dilaksanakan oleh Tim Penilai lain terdekat atau Tim Penilai unit kerja.