Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pustakawan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi.
Koreksi Anda
