Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pustakawan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan penyiangan koleksi perpustakaan;
2. menilai kondisi fisik dan informasi koleksi perpustakaan;
3. melakukan pelestarian fisik koleksi perpustakaan audio visual;
4. melakukan pengatalogan deskriptif kompleks dan subjek bahan perpustakaan;
5. menyusun literatur sekunder;
6. mengelola data dalam pangkalan data kepustakawanan;
7. melaksanakan penyuluhan tentang pemanfaatan perpustakaan;
8. memberikan layanan orientasi perpustakaan;
9. melakukan layanan kepada pemustaka dengan karakteristik tertentu;
10. melakukan silang layan perpustakaan (inter library loan);
11. memberikan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kategori pre researcher bagi pelajar sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
12. menyusun paket informasi terseleksi;
13. mengelola konten website dan media sosial kepustakawanan;
14. melakukan publisitas melalui media cetak dan/atau elektronik;
15. menyiapkan konten pameran di bidang perpustakaan; dan
16. melakukan program literasi informasi tingkat I;
b. Pustakawan Ahli Muda, meliputi;
1. melakukan analisis kebutuhan informasi pemustaka;
2. melakukan seleksi bahan perpustakaan;
3. menganalisis kebutuhan pelestarian;
4. melakukan pelestarian fisik naskah kuno (manuskrip);
5. melakukan pelestarian informasi bahan perpustakaan ke dalam bentuk terekam;
6. membuat tajuk kendali nama;
7. membuat abstrak informatif koleksi perpustakaan;
8. mengendalikan mutu data kepustakawanan;
9. mengorganisasikan data set dalam repositori data;
10. melakukan pengkajian kepustakawanan bersifat monodisiplin;
11. melaksanakan penyuluhan tentang pengembangan kepustakawanan;
12. melakukan pemantauan penyelenggaraan perpustakaan;
13. memberikan layanan referensi;
14. melakukan layanan manuskrip dan koleksi langka;
15. memberikan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kategori junior researcher bagi mahasiswa strata satu;
16. melakukan pemetaan kebutuhan pemustaka terhadap layanan perpustakaan;
17. membuat produk pengetahuan dalam format multimedia;
18. membuat sinopsis koleksi perpustakaan; dan
19. melakukan program literasi informasi tingkat II;
c. Pustakawan Ahli Madya, meliputi:
1. mengevaluasi koleksi perpustakaan;
2. melakukan autentikasi manuskrip (naskah kuno) bahan perpustakaan;
3. memberikan pertimbangan terhadap lisensi dan hak guna koleksi digital pada pengembangan koleksi perpustakaan;
4. melakukan pengendalian mutu hasil pelestarian;
5. melakukan pengendalian mutu pengatalogan bahan perpustakaan;
6. membuat tajuk kendali subjek;
7. membuat panduan pustaka (pathfinder);
8. melakukan pengkajian kepustakawanan bersifat multidisplin;
9. memberi konsultasi kepustakawanan yang bersifat konsep;
10. melakukan penilaian kesesuaian terhadap penerapan standar di bidang perpustakaan;
11. menyusun rancangan standar di bidang perpustakaan;
12. melakukan pembinaan teknis perpustakaan;
13. mengadvokasi kebijakan di bidang perpustakaan di dalam institusi;
14. menyusun rencana penyelenggaraan perpustakaan; dan
15. melakukan evaluasi penyelenggaraan perpustakaan;
16. mengelola layanan kepada pemustaka;
17. memberikan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kelompok mid-level researcher bagi mahasiswa strata dua;
18. mengevaluasi kepuasan terhadap layanan perpustakaan;
19. melakukan instruksi bibliografi;
20. membuat resensi bahan perpustakaan yang dipublikasikan;
21. merancang desain pameran di bidang perpustakaan; dan
22. melakukan program literasi informasi tingkat III; dan
d. Pustakawan Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan;
2. menyusun rencana penanggulangan bencana (disaster management plan) untuk perpustakaan;
3. mengembangkan standar pengorganisasian bahan perpustakaan;
4. melakukan pengkajian kepustakawanan bersifat interdisiplin;
5. membuat prototipe atau model perpustakaan;
6. membimbing Pustakawan dalam kajian kepustakawanan;
7. menganalisis karya sistem kepustakawanan;
8. memvalidasi rancangan standar di bidang perpustakaan;
9. mengadvokasi kebijakan di bidang perpustakaan lintas institusi atau pembuat kebijakan;
10. menyusun rencana strategis di bidang perpustakaan;
11. mengukur kinerja perpustakaan sesuai dengan standar;
12. membangun jejaring/kerja sama perpustakaan;
13. memberikan layanan konsultasi riset kepada kelompok pemustaka kategori senior researcher bagi mahasiswa strata tiga;
14. memberikan layanan informasi tren riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi sesuai dengan kebutuhan pemustaka;
15. menyusun reviu terhadap literatur bidang/subjek tertentu;
16. membuat informasi teknis topik tertentu;
17. melakukan riset kolaboratif sesuai bidang tugas; dan
18. melakukan program literasi informasi tingkat IV.
(2) Pustakawan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimanan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jejang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
Koreksi Anda
