Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Pustakawan Ahli Pertama, meliputi: 1. melakukan penyiangan koleksi perpustakaan; 2. menilai kondisi fisik dan informasi koleksi perpustakaan; 3. melakukan pelestarian fisik koleksi perpustakaan audio visual; 4. melakukan pengatalogan deskriptif kompleks dan subjek bahan perpustakaan; 5. menyusun literatur sekunder; 6. mengelola data dalam pangkalan data kepustakawanan; 7. melaksanakan penyuluhan tentang pemanfaatan perpustakaan; 8. memberikan layanan orientasi perpustakaan; 9. melakukan layanan kepada pemustaka dengan karakteristik tertentu; 10. melakukan silang layan perpustakaan (inter library loan); 11. memberikan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kategori pre researcher bagi pelajar sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; 12. menyusun paket informasi terseleksi; 13. mengelola konten website dan media sosial kepustakawanan; 14. melakukan publisitas melalui media cetak dan/atau elektronik; 15. menyiapkan konten pameran di bidang perpustakaan; dan 16. melakukan program literasi informasi tingkat I; b. Pustakawan Ahli Muda, meliputi; 1. melakukan analisis kebutuhan informasi pemustaka; 2. melakukan seleksi bahan perpustakaan; 3. menganalisis kebutuhan pelestarian; 4. melakukan pelestarian fisik naskah kuno (manuskrip); 5. melakukan pelestarian informasi bahan perpustakaan ke dalam bentuk terekam; 6. membuat tajuk kendali nama; 7. membuat abstrak informatif koleksi perpustakaan; 8. mengendalikan mutu data kepustakawanan; 9. mengorganisasikan data set dalam repositori data; 10. melakukan pengkajian kepustakawanan bersifat monodisiplin; 11. melaksanakan penyuluhan tentang pengembangan kepustakawanan; 12. melakukan pemantauan penyelenggaraan perpustakaan; 13. memberikan layanan referensi; 14. melakukan layanan manuskrip dan koleksi langka; 15. memberikan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kategori junior researcher bagi mahasiswa strata satu; 16. melakukan pemetaan kebutuhan pemustaka terhadap layanan perpustakaan; 17. membuat produk pengetahuan dalam format multimedia; 18. membuat sinopsis koleksi perpustakaan; dan 19. melakukan program literasi informasi tingkat II; c. Pustakawan Ahli Madya, meliputi: 1. mengevaluasi koleksi perpustakaan; 2. melakukan autentikasi manuskrip (naskah kuno) bahan perpustakaan; 3. memberikan pertimbangan terhadap lisensi dan hak guna koleksi digital pada pengembangan koleksi perpustakaan; 4. melakukan pengendalian mutu hasil pelestarian; 5. melakukan pengendalian mutu pengatalogan bahan perpustakaan; 6. membuat tajuk kendali subjek; 7. membuat panduan pustaka (pathfinder); 8. melakukan pengkajian kepustakawanan bersifat multidisplin; 9. memberi konsultasi kepustakawanan yang bersifat konsep; 10. melakukan penilaian kesesuaian terhadap penerapan standar di bidang perpustakaan; 11. menyusun rancangan standar di bidang perpustakaan; 12. melakukan pembinaan teknis perpustakaan; 13. mengadvokasi kebijakan di bidang perpustakaan di dalam institusi; 14. menyusun rencana penyelenggaraan perpustakaan; dan 15. melakukan evaluasi penyelenggaraan perpustakaan; 16. mengelola layanan kepada pemustaka; 17. memberikan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kelompok mid-level researcher bagi mahasiswa strata dua; 18. mengevaluasi kepuasan terhadap layanan perpustakaan; 19. melakukan instruksi bibliografi; 20. membuat resensi bahan perpustakaan yang dipublikasikan; 21. merancang desain pameran di bidang perpustakaan; dan 22. melakukan program literasi informasi tingkat III; dan d. Pustakawan Ahli Utama, meliputi: 1. menyusun kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan; 2. menyusun rencana penanggulangan bencana (disaster management plan) untuk perpustakaan; 3. mengembangkan standar pengorganisasian bahan perpustakaan; 4. melakukan pengkajian kepustakawanan bersifat interdisiplin; 5. membuat prototipe atau model perpustakaan; 6. membimbing Pustakawan dalam kajian kepustakawanan; 7. menganalisis karya sistem kepustakawanan; 8. memvalidasi rancangan standar di bidang perpustakaan; 9. mengadvokasi kebijakan di bidang perpustakaan lintas institusi atau pembuat kebijakan; 10. menyusun rencana strategis di bidang perpustakaan; 11. mengukur kinerja perpustakaan sesuai dengan standar; 12. membangun jejaring/kerja sama perpustakaan; 13. memberikan layanan konsultasi riset kepada kelompok pemustaka kategori senior researcher bagi mahasiswa strata tiga; 14. memberikan layanan informasi tren riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi sesuai dengan kebutuhan pemustaka; 15. menyusun reviu terhadap literatur bidang/subjek tertentu; 16. membuat informasi teknis topik tertentu; 17. melakukan riset kolaboratif sesuai bidang tugas; dan 18. melakukan program literasi informasi tingkat IV. (2) Pustakawan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimanan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jejang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
Koreksi Anda