Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
Usul PAK bagi Pustakawan diajukan oleh:
a. pejabat pemimpin tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instasi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Madya dan Pustakawan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat selain Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Madya dan Pustakawan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Madya dan Pustakawan Ahli Utama di lingkungan Instansi Daerah;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat selain Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Koreksi Anda
