Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pustakawan Ahli Pertama;
b. Pustakawan Ahli Muda;
c. Pustakawan Ahli Madya; dan
d. Pustakawan Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
