Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pustakawan Ahli Pertama; b. Pustakawan Ahli Muda; c. Pustakawan Ahli Madya; dan d. Pustakawan Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda