Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan 1 (satu) tingkat lebih tinggi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
c. nilai kinerja paling rendah bernilai baik dan 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memenuhi Hasil Kerja Minimal.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam 1 (satu) jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pustakawan Ahli Madya yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang ilmu perpustakaan dan informasi (library and information science)/perpustakaan dan sains informasi atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan tugas jabatan Pustakawan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Pustakawan Ahli Utama.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja dan Hasil Kerja Minimal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
Koreksi Anda
