Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
