Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pustakawan Ahli Utama yang telah menduduki jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama dengan pendidikan Sarjana tetap melaksanakan tugas sebagai Pustakawan pada jenjang jabatan yang didudukinya.
(2) Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijazah magister paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
(3) Pustakawan Ahli Utama yang belum memiliki ijazah magister sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari jabatannya.
Koreksi Anda
