Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
