Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pustakawan, unsur kepegawaian dan Pustakawan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pustakawan Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Pustakawan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Pustakawan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pustakawan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pustakawan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pustakawan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pustakawan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai unit kerja;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi pusat untuk Tim Penilai instansi;
d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah provinsi untuk Tim Penilai provinsi; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah kabupaten/ kota untuk Tim Penilai kabupaten/kota.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dilaksanakan oleh Tim Penilai lain terdekat atau Tim Penilai unit kerja.
Koreksi Anda
