Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dilakukan setelah pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda