Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Pustakawan yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Madya dan Pustakawan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina, Instansi Pusat, Instansi Daerah.
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat selain Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan
d. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda di Instansi Daerah.
Koreksi Anda
