Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pustakawan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pustakawan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pustakawan.
Koreksi Anda
