Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a. pengelolaan; dan b. pelayanan perpustakaan. (2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pengelolaan, meliputi: 1. pengembangan koleksi perpustakaan; 2. pengorganisasian bahan perpustakaan dan pengetahuan; dan 3. pengembangan sistem kepustakawanan; dan b. pelayanan perpustakaan, meliputi; 1. pelayanan informasi dan referensi; 2. promosi perpustakaan; dan 3. pengembangan literasi informasi.
Koreksi Anda