Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), meliputi: a. Pustakawan Ahli Pertama, meliputi: 1. laporan penyiangan koleksi perpustakaan; 2. laporan hasil penilaian kondisi fisik dan informasi koleksi perpustakaan; 3. laporan hasil pelestarian fisik koleksi perpustakaan audio visual; 4. katalog deskriptif kompleks dan subjek bahan perpustakaan; 5. naskah literatur sekunder; 6. data dalam pangkalan data kepustakawanan; 7. laporan penyelenggaraan penyuluhan tentang pemanfaatan perpustakaan; 8. laporan layanan orientasi perpustakaan; 9. laporan layanan kepada pemustaka dengan karakteristik tertentu; 10. laporan silang layan perpustakaan (inter library loan); 11. laporan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kelompok pre researcher bagi pelajar sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; 12. dokumen paket informasi terseleksi; 13. laporan mengelola konten website dan media sosial kepustakawanan; 14. naskah berita publisitas melalui media cetak dan/atau elektronik; 15. laporan penyiapan konten pameran di bidang perpustakaan; dan 16. laporan pelaksanaan program literasi informasi tingkat I; b. Pustakawan Ahli Muda, meliputi; 1. laporan analisis kebutuhan informasi pemustaka; 2. daftar hasil seleksi bahan perpustakaan; 3. laporan analisis kebutuhan pelestarian; 4. laporan hasil pelestarian fisik naskah kuno (manuskrip); 5. laporan hasil pelestarian informasi bahan perpustakaan ke dalam bentuk terekam; 6. naskah tajuk kendali nama; 7. naskah abstrak informatif koleksi perpustakaan; 8. laporan pengendalian mutu data kepustakawanan; 9. laporan data set dalam repositori data; 10. naskah laporan pengkajian kepustakawanan bersifat monodisiplin; 11. laporan penyelenggaraan penyuluhan tentang pengembangan kepustakawanan; 12. laporan pemantauan penyelenggaraan perpustakaan; 13. laporan layanan referensi; 14. laporan layanan manuskrip dan koleksi langka; 15. laporan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kelompok junior researcher bagi mahasiswa strata satu; 16. naskah pemetaan kebutuhan pemustaka terhadap layanan perpustakaan; 17. file produk pengetahuan dalam format multimedia; 18. naskah sinopsis koleksi perpustakaan; dan 19. laporan pelaksanaan program literasi informasi tingkat II; c. Pustakawan Ahli Madya, meliputi: 1. laporan evaluasi koleksi perpustakaan; 2. laporan autentikasi manuskrip (naskah kuno) bahan perpustakaan; 3. dokumen pertimbangan terhadap lisensi dan hak guna koleksi digital pada pengembangan koleksi perpustakaan; 4. naskah pengendalian mutu hasil pelestarian; 5. naskah pengendalian mutu pengatalogan bahan perpustakaan; 6. naskah tajuk kendali subjek; 7. dokumen panduan pustaka (pathfinder); 8. naskah laporan pengkajian kepustakawanan bersifat multidisplin; 9. naskah hasil konsultasi kepustakawanan yang bersifat konsep; 10. laporan hasil penilaian kesesuaian terhadap penerapan standar di bidang perpustakaan; 11. naskah rancangan standar di bidang perpustakaan; 12. laporan pelaksanaan pembinaan teknis perpustakaan; 13. laporan pelaksanaan advokasi kebijakan di bidang perpustakaan di dalam institusi; 14. naskah rencana penyelenggaraan perpustakaan; 15. laporan evaluasi penyelenggaraan perpustakaan; 16. laporan pengelolaan layanan kepada pemustaka; 17. laporan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kelompok mid-level researcher bagi mahasiswa strata dua; 18. laporan evaluasi kepuasan terhadap layanan perpustakaan; 19. laporan pelaksanaan instruksi bibliografi; 20. naskah resensi bahan perpustakaan yang dipublikasikan; 21. dokumen desain pameran di bidang perpustakaan; dan 22. laporan pelaksanaan program literasi informasi tingkat III; dan d. Pustakawan Ahli Utama, meliputi: 1. naskah kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan; 2. naskah rencana penanggulangan bencana (disaster management plan) untuk perpustakaan; 3. dokumen standar pengorganisasian bahan perpustakaan; 4. naskah pengkajian kepustakawanan bersifat interdisiplin; 5. prototipe atau model perpustakaan; 6. laporan hasil pembimbingan Pustakawan dalam kajian kepustakawanan; 7. naskah analisis karya sistem kepustakawanan; 8. naskah rancangan standar di bidang perpustakaan yang telah divalidasi; 9. laporan advokasi kebijakan di bidang perpustakaan lintas institusi atau pembuat kebijakan; 10. naskah rencana strategis di bidang perpustakaan; 11. laporan hasil pengukuran kinerja perpustakaan sesuai dengan standar; 12. laporan jejaring/kerja sama perpustakaan; 13. laporan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kelompok senior researcher bagi mahasiswa strata tiga; 14. naskah tren riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi sesuai dengan kebutuhan pemustaka; 15. naskah hasil reviu terhadap literatur bidang/subjek tertentu; 16. dokumen informasi teknis topik tertentu; 17. laporan riset kolaboratif sesuai bidang tugas; dan 18. laporan pelaksanaan program literasi informasi tingkat IV.
Koreksi Anda