Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
6. Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penyuluh KB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
7. Perkembangan Kependudukan adalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan.
8. Pembangunan Keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.
9. Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
10. Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana adalah kegiatan yang meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas.
11. Penyuluhan adalah kegiatan penyampaian komunikasi, informasi dan edukasi tentang Program dalam rangka meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku individu, keluarga dan/atau masyarakat.
12. Pelayanan adalah kegiatan pelayanan dan fasilitasi program untuk memenuhi kebutuhan individu, keluarga, dan/atau masyarakat dalam Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.
13. Penggerakan adalah kegiatan pengelolaan sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui program Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.
14. Pengembangan adalah proses meningkatkan atau menciptakan produk konseptual secara sistematis dan bertahap untuk mencapai model dalam Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.
15. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS di setiap tahun.
16. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh KB dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
17. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penyuluh KB sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
18. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
19. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh KB yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penyuluh KB dalam bentuk Angka Kredit.
20. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh KB yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Penyuluh KB dalam melaksanakan tugas jabatan.
21. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Penyuluh KB dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
22. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh KB sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
23. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penyuluh KB sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
24. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian atau penelitian yang disusun oleh Penyuluh KB baik perorangan atau kelompok di bidang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.
25. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh KB yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintahan nonkementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
26. Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana INDONESIA yang selanjutnya disebut IPeKB INDONESIA adalah organisasi profesi bagi Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Penyuluh KB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana pada Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
(3) Kedudukan Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Penyuluh KB merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Penyuluh KB termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.
(1) Penyuluh KB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana pada Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
(3) Kedudukan Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Penyuluh KB merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh KB merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penyuluh KB Ahli Pertama;
b. Penyuluh KB Ahli Muda;
c. Penyuluh KB Ahli Madya; dan
d. Penyuluh KB Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dapat dinilai Angka Kredit nya terdiri atas:
a. Penyuluhan;
b. Pelayanan;
c. Penggerakan; dan
d. Pengembangan.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penyuluhan meliputi:
1. komunikasi, informasi dan edukasi; dan
2. analisis Penyuluhan;
b. Pelayanan meliputi:
1. fasilitasi Pelayanan; dan
2. analisis Pelayanan;
c. Penggerakan meliputi:
1. advokasi ke pemangku kebijakan dan mitra terkait;
2. analisis advokasi;
3. kemitraan; dan
4. analisis kemitraan; dan
d. Pengembangan meliputi:
1. Pengembangan model Penyuluhan;
2. Pengembangan model Pelayanan; dan
3. Pengembangan model Penggerakan.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penyuluh KB yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penyuluh KB yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penyuluh KB yang melaksanakan tugas penyuluhan program pembangunan keluarga, keluarga berencana dan kependudukan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan
b. Penyuluh KB yang melaksanakan tugas penyuluhan program pembangunan keluarga, keluarga berencana dan kependudukan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dapat dinilai Angka Kredit nya terdiri atas:
a. Penyuluhan;
b. Pelayanan;
c. Penggerakan; dan
d. Pengembangan.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penyuluhan meliputi:
1. komunikasi, informasi dan edukasi; dan
2. analisis Penyuluhan;
b. Pelayanan meliputi:
1. fasilitasi Pelayanan; dan
2. analisis Pelayanan;
c. Penggerakan meliputi:
1. advokasi ke pemangku kebijakan dan mitra terkait;
2. analisis advokasi;
3. kemitraan; dan
4. analisis kemitraan; dan
d. Pengembangan meliputi:
1. Pengembangan model Penyuluhan;
2. Pengembangan model Pelayanan; dan
3. Pengembangan model Penggerakan.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh KB sesuai dengan jenjang jabatan ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penyuluh KB Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi melalui media sosial berbentuk tulisan, gambar, infografis, video, atau audio;
2. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi melalui media massa dalam bentuk tulisan, gambar, infografis, video, atau audio;
3. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi Penyuluhan;
4. melakukan konseling secara perorangan terkait Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi;
5. menganalisis dan mengevaluasi pasca pelayanan nonmetode kontrasepsi jangka panjang;
6. melakukan pelayanan rujukan terkait komplikasi dan kegagalan;
7. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi Pelayanan;
8. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi terkait kegiatan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
9. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi dalam kegiatan kemitraan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
10. mengembangkan materi komunikasi, informasi, dan edukasi;
11. menyusun profil keluarga, profil kelompok kegiatan, atau profil setara kelompok kegiatan;
12. menyusun materi konseling berbasis teknologi informasi; dan
13. menyusun dan/atau mengembangkan materi kebijakan Penggerakan;
b. Penyuluh KB Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan;
2. melakukan konseling secara kelompok terkait Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi;
3. melakukan konseling terkait komplikasi dan kegagalan di fasilitas kesehatan;
4. menganalisis dan mengevaluasi pasca pelayanan metode kontrasepsi jangka panjang;
5. melakukan peningkatan kapasitas institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina Keluarga Berencana desa, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa, kelompok Keluarga Berencana, kader kelompok
kegiatan, dan/atau setara kelompok kegiatan;
6. melakukan pemantauan dan evaluasi Pelayanan;
7. melakukan pemantauan dan evaluasi terkait kegiatan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
8. melakukan kemitraan dengan tokoh formal/informal di tingkat kabupaten/kota;
9. melakukan kemitraan dengan organisasi masyarakat di tingkat kabupaten/kota;
10. melakukan pemantauan dan evaluasi terkait kegiatan kemitraan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
11. mengembangkan model Penyuluhan;
12. mengembangkan media komunikasi, informasi dan edukasi berbasis teknologi informasi;
13. menganalisis hasil pendataan keluarga;
14. mengembangkan model pelayanan Keluarga Berencana; dan
15. membuat inovasi model Penggerakan;
c. Penyuluh KB Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana melalui media massa atau media sosial berbentuk siaran langsung;
2. mempromosikan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana secara lokal atau regional;
3. menganalisis dan merancang strategi Penyuluhan;
4. memfasilitasi pelayanan kelompok kegiatan bina keluarga balita holistik integratif;
5. membentuk kelompok kegiatan percontohan dalam Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
6. menganalisis dan merancang strategi Pelayanan;
7. mengadvokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada mitra terkait;
8. menganalisis dan merancang strategi kegiatan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
9. melakukan kemitraan dengan tokoh formal/informal di tingkat provinsi;
10. melakukan kemitraan dengan organisasi masyarakat di tingkat provinsi;
11. menganalisis dan merancang strategi kegiatan kemitraan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
12. menyusun rekomendasi hasil analisis pengembangan model Penyuluhan;
13. menyusun rekomendasi hasil analisis pengembangan model Pelayanan; dan
14. menyusun rekomendasi hasil analisis pengembangan model Penggerakan; dan
d. Penyuluh KB Ahli Utama, meliputi:
1. mempromosikan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana secara nasional;
2. melakukan diseminasi data capaian Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
3. mengadvokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada pemangku kepentingan;
4. melakukan kemitraan dengan tokoh formal/ informal di tingkat nasional atau internasional;
5. melakukan kemitraan dengan organisasi masyarakat di tingkat nasional atau internasional;
6. mengembangkan model kegiatan program strategis;
7. mengembangkan strategi pemberdayaan masyarakat;
8. mengembangkan inovasi model konseling berbasis teknologi informasi;
9. menyusun grand design Pembangunan Kependudukan di tingkat provinsi/nasional dengan melibatkan mitra;
10. mengembangkan strategi percepatan pelaksanaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; dan
11. merancang strategi kebijakan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.
(2) Penyuluh KB yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Hasil Kerja tugas jabatan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh KB sesuai dengan jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:
a. Penyuluh KB Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen hasil komunikasi, informasi, dan edukasi melalui media sosial berbentuk tulisan, gambar, infografis, video, atau audio;
2. dokumen hasil komunikasi, informasi, dan edukasi melalui media massa dalam bentuk tulisan, gambar, infografis, video, atau audio;
3. dokumen penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi Penyuluhan;
4. laporan kegiatan konseling secara perorangan terkait Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi;
5. dokumen hasil analisis dan evaluasi pasca pelayanan nonmetode kontrasepsi jangka panjang;
6. dokumen hasil pelayanan rujukan komplikasi dan kegagalan;
7. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi Pelayanan;
8. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
9. dokumen penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi dalam kegiatan kemitraan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
10. dokumen pengembangan materi komunikasi, informasi, dan edukasi;
11. dokumen profil keluarga, profil kelompok kegiatan, atau profil setara kelompok kegiatan;
12. dokumen materi konseling berbasis teknologi informasi; dan
13. dokumen materi kebijakan Penggerakan;
b. Penyuluh KB Ahli Muda, meliputi:
1. laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan;
2. laporan kegiatan konseling secara kelompok terkait Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi;
3. laporan konseling terkait komplikasi dan kegagalan di fasilitas kesehatan;
4. dokumen hasil analisis dan evaluasi pasca pelayanan metode kontrasepsi jangka panjang;
5. laporan hasil peningkatan kapasitas institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina Keluarga Berencana desa, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa, kelompok Keluarga Berencana, kader kelompok kegiatan, dan/atau setara kelompok kegiatan;
6. laporan pemantauan dan evaluasi Pelayanan;
7. laporan pemantauan dan evaluasi terkait kegiatan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
8. laporan kemitraan dengan tokoh formal/informal di tingkat kabupaten/kota;
9. laporan kemitraan dengan organisasi masyarakat di tingkat kabupaten/kota;
10. laporan pemantauan dan evaluasi terkait kegiatan kemitraan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
11. dokumen pengembangan model Penyuluhan;
12. dokumen pengembangan media komunikasi, informasi, dan edukasi berbasis teknologi informasi;
13. dokumen hasil analisis pendataan keluarga;
14. dokumen pengembangan model pelayanan Keluarga Berencana; dan
15. dokumen inovasi model Penggerakan;
c. Penyuluh KB Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen hasil komunikasi, informasi, dan edukasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana melalui media massa atau media sosial berbentuk siaran langsung;
2. dokumen promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana secara lokal atau regional;
3. dokumen hasil analisis dan rancangan strategi Penyuluhan;
4. laporan fasilitasi pelayanan kelompok kegiatan bina keluarga balita holistik integratif;
5. dokumen pembentukan kelompok kegiatan percontohan dalam Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
6. dokumen hasil analisis dan rancangan strategi Pelayanan;
7. dokumen pelaksanaan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada mitra terkait;
8. dokumen hasil analisis dan rancangan strategis kegiatan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
9. laporan kemitraan dengan tokoh formal/informal di tingkat provinsi;
10. laporan kemitraan dengan organisasi masyarakat di tingkat provinsi;
11. dokumen hasil analisis dan rancangan strategi kegiatan kemitraan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
12. dokumen rekomendasi hasil analisis pengembangan model Penyuluhan;
13. dokumen rekomendasi hasil analisis pengembangan model Pelayanan; dan
14. dokumen rekomendasi hasil analisis pengembangan model Penggerakan; dan
d. Penyuluh KB Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana secara nasional;
2. dokumen hasil diseminasi data capaian Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
3. dokumen pelaksanaan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada pemangku kepentingan;
4. laporan kemitraan dengan tokoh formal/informal di tingkat nasional atau internasional;
5. laporan kemitraan dengan organisasi masyarakat di tingkat nasional atau internasional;
6. dokumen pengembangan model kegiatan program strategis;
7. dokumen pengembangan strategi pemberdayaan masyarakat;
8. dokumen pengembangan inovasi model konseling berbasis teknologi informasi;
9. dokumen grand design Pembangunan Kependudukan di tingkat provinsi/nasional dengan melibatkan mitra;
10. dokumen pengembangan strategi percepatan pelaksanaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
dan
11. dokumen rancangan strategi kebijakan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penyuluh KB yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penyuluh KB yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penyuluh KB yang melaksanakan tugas penyuluhan program pembangunan keluarga, keluarga berencana dan kependudukan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan
b. Penyuluh KB yang melaksanakan tugas penyuluhan program pembangunan keluarga, keluarga berencana dan kependudukan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu komunikasi, komunikasi hubungan masyarakat, komunikasi massa, komunikasi pembangunan, komunikasi penyiaran Islam, ilmu kesejahteraan sosial, pembangunan sosial, teknologi informasi, ilmu desain, ilmu desain terapan, ilmu multimedia, desain komunikasi visual, ilmu komputer dan informatika, sosiologi, sosiologi pedesaan, ilmu antropologi, antropologi sosial, ilmu sains politik, ilmu sosiatri, ilmu kependudukan, demografi, ilmu administrasi niaga, ilmu administrasi negara, ilmu administrasi publik, ilmu pembangunan, ilmu kesehatan, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan lingkungan, ilmu pemerintahan, ilmu ekonomi manajemen, ilmu ekonomi, ekonomi pembangunan, ekonomi sumber daya, ilmu manajemen, ilmu manajemen pemasaran, manajemen media dan komunikasi, manajemen komunikasi, administrasi bisnis, manajemen bisnis, ilmu akuntansi, kebijakan publik, studi pembangunan, ilmu perencanaan wilayah, ilmu perencanaan wilayah dan pedesaan, ilmu perencanaan wilayah dan kota, psikologi umum, ilmu keluarga, ilmu pendidikan lingkungan, ilmu pendidikan bimbingan dan konseling, ilmu pendidikan nonformal, ilmu pendidikan masyarakat,
ilmu pendidikan anak usia dini, pendidikan agama, ilmu agama, ilmu kebidanan, ilmu keperawatan, ilmu kedokteran, ilmu gizi, ilmu gizi masyarakat, ilmu hukum, ilmu biologi, statistika terapan, ilmu geografi, atau pertanian; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh KB dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penyuluh KB.
(5) Penyuluh KB yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat untuk Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Madya dengan kualifikasi pendidikan di bidang ilmu komunikasi, komunikasi hubungan masyarakat, komunikasi massa, komunikasi pembangunan, komunikasi penyiaran Islam, ilmu kesejahteraan sosial, pembangunan sosial, teknologi informasi, ilmu desain, ilmu desain terapan, ilmu multimedia, desain komunikasi visual, ilmu komputer dan informatika, sosiologi, sosiologi pedesaan, ilmu antropologi, antropologi sosial, ilmu sains politik, ilmu sosiatri, ilmu kependudukan, demografi, ilmu administrasi niaga, ilmu administrasi negara, ilmu administrasi publik, ilmu pembangunan,
ilmu kesehatan, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan lingkungan, ilmu pemerintahan, ilmu ekonomi manajemen, ilmu ekonomi, ekonomi pembangunan, ekonomi sumber daya, ilmu manajemen, ilmu manajemen pemasaran, manajemen media dan komunikasi, manajemen komunikasi, administrasi bisnis, manajemen bisnis, ilmu akuntansi, kebijakan publik, studi pembangunan, ilmu perencanaan wilayah, ilmu perencanaan wilayah dan pedesaan, ilmu perencanaan wilayah dan kota, psikologi umum, ilmu keluarga, ilmu pendidikan lingkungan, ilmu pendidikan bimbingan dan konseling, ilmu pendidikan nonformal, ilmu pendidikan masyarakat, ilmu pendidikan anak usia dini, pendidikan agama, ilmu agama, ilmu kebidanan, ilmu keperawatan, ilmu kedokteran, ilmu gizi, ilmu gizi masyarakat, ilmu hukum, ilmu biologi, statistika terapan, ilmu geografi, pertanian, atau bidang kualifikasi pendidikan lain yang relevan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan
2. magister untuk Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama dengan kualifikasi pendidikan di bidang ilmu komunikasi, pembangunan sosial, teknologi informasi, sosiologi, ilmu antropologi, ilmu kependudukan, ilmu administrasi publik, ilmu pembangunan, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan lingkungan, ilmu pemerintahan, ilmu ekonomi, ekonomi pembangunan, ekonomi sumber daya, ilmu manajemen, kebijakan publik, studi pembangunan, psikologi, ilmu keluarga, ilmu agama, ilmu kebidanan, ilmu kedokteran, ilmu gizi, ilmu gizi masyarakat, ilmu hukum, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lain.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan dari Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Jabatan Fungsional Penyuluh KB harus dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh KB bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh KB dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh KB dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 26
Perilaku kerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh KB bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh KB dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh KB dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Penyuluh KB wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penyuluh KB berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan target kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Target Angka Kredit dan dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Penyuluh KB wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penyuluh KB berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan target kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Target Angka Kredit dan dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 24
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) bagi Penyuluh KB setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh KB Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh KB Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyuluh KB Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penyuluh KB Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Penyuluh KB Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penyuluh KB wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) bagi Penyuluh KB setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh KB Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh KB Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyuluh KB Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penyuluh KB Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Penyuluh KB Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penyuluh KB wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Pasal 25
(1) Penyuluh KB yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun harus memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penyuluh KB Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penyuluh KB Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penyuluh KB Ahli Madya.
(2) Penyuluh KB Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Penyuluh KB yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun harus memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penyuluh KB Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penyuluh KB Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penyuluh KB Ahli Madya.
(2) Penyuluh KB Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Penyuluh KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(3) Dalam hal telah terpenuhinya Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penyuluh KB mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Penyuluh KB sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penyuluh KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penyuluh KB.
Pasal 29
Usulan PAK bagi Penyuluh KB diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi lini lapangan atau pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Utama pada Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama pada perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional provinsi atau pejabat lain yang diberikan wewenang pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi advokasi, penggerakan, dan informasi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Madya pada Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi advokasi, penggerakan, dan informasi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
d. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional provinsi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Pertama dan Penyuluh KB Ahli Muda pada Instansi Pembina; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Pertama dan Penyuluh KB Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 30
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pimpinan instansi pembina untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Utama pada Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi advokasi, penggerakan, dan informasi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama pada perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional provinsi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Pertama dan Penyuluh KB Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Pertama dan Penyuluh KB Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 31
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai yang terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi:
1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi advokasi, penggerakan, dan informasi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Madya dan Ahli Utama pada Instansi Pembina;
dan
2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi advokasi, penggerakan, dan informasi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Madya pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi:
1. pejabat pimpinan tinggi pratama pada perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional provinsi untuk Angka Kredit bagi Penyuluh KB Ahli Pertama dan Penyuluh KB Ahli Muda pada Instansi Pembina;
dan
2. pejabat pimpinan tinggi pratama pada organisasi perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan, perlindungan anak, dan pengendalian penduduk untuk Angka Kredit bagi Penyuluh KB Ahli Pertama dan Penyuluh KB Ahli Muda pada lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. melaksanakan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penyuluh KB dalam pelatihan.
Pasal 32
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengelolaan bidang Penyuluh KB, unsur kepegawaian, dan unsur Penyuluh KB.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penyuluh KB Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat Penyuluh KB yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penyuluh KB; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penyuluh KB.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penyuluh KB, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penyuluh KB.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh KB diatur dalam peraturan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
(1) Capaian SKP Penyuluh KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(3) Dalam hal telah terpenuhinya Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penyuluh KB mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Penyuluh KB sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penyuluh KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penyuluh KB.
Usulan PAK bagi Penyuluh KB diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi lini lapangan atau pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Utama pada Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama pada perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional provinsi atau pejabat lain yang diberikan wewenang pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi advokasi, penggerakan, dan informasi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Madya pada Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi advokasi, penggerakan, dan informasi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
d. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional provinsi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Pertama dan Penyuluh KB Ahli Muda pada Instansi Pembina; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Pertama dan Penyuluh KB Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pimpinan instansi pembina untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Utama pada Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi advokasi, penggerakan, dan informasi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama pada perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional provinsi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Pertama dan Penyuluh KB Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Pertama dan Penyuluh KB Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai yang terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi:
1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi advokasi, penggerakan, dan informasi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Madya dan Ahli Utama pada Instansi Pembina;
dan
2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi advokasi, penggerakan, dan informasi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Madya pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi:
1. pejabat pimpinan tinggi pratama pada perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional provinsi untuk Angka Kredit bagi Penyuluh KB Ahli Pertama dan Penyuluh KB Ahli Muda pada Instansi Pembina;
dan
2. pejabat pimpinan tinggi pratama pada organisasi perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan, perlindungan anak, dan pengendalian penduduk untuk Angka Kredit bagi Penyuluh KB Ahli Pertama dan Penyuluh KB Ahli Muda pada lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. melaksanakan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penyuluh KB dalam pelatihan.
Pasal 32
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengelolaan bidang Penyuluh KB, unsur kepegawaian, dan unsur Penyuluh KB.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penyuluh KB Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat Penyuluh KB yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penyuluh KB; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penyuluh KB.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penyuluh KB, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penyuluh KB.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh KB diatur dalam peraturan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB, untuk:
a. Penyuluh KB dengan pendidikan sarjana sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
b. Penyuluh KB dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; dan
c. Penyuluh KB dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Penyuluh KB dapat melaksanakan kegiatan penunjang meliputi:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lainnya; dan/atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Pasal 36
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB satu tingkat lebih tinggi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
c. nilai kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memenuhi Hasil Kerja Minimal.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam 1 (satu) jenjang Jabatan Fungsional yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyuluh KB Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan ke Penyuluh KB Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan di bidang ilmu komunikasi, pembangunan sosial, teknologi informasi, sosiologi, ilmu antropologi, ilmu kependudukan, ilmu administrasi publik, ilmu pembangunan, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan lingkungan, ilmu pemerintahan, ilmu ekonomi, ekonomi pembangunan, ekonomi sumber daya, ilmu manajemen, kebijakan publik, studi pembangunan, psikologi, ilmu keluarga, ilmu agama, ilmu kebidanan, ilmu kedokteran, ilmu gizi, ilmu gizi masyarakat, ilmu hukum, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama yang ditetapkan soleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Pasal 37
(1) Dalam hal kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1), Penyuluh KB dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah, di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Penyuluh KB yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Penyuluh KB wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penyuluh KB, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Penyuluh KB Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh KB Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Penyuluh KB Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh KB Ahli Utama.
Pasal 38
(1) Penyuluh KB yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Dan Keluarga Berencana, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis penunjang;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis penunjang;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis penunjang; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis penunjang maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 39
Mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penyuluh KB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Penyuluh KB yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam 1 (satu) jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
Pasal 41
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penyuluh KB tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB, untuk:
a. Penyuluh KB dengan pendidikan sarjana sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
b. Penyuluh KB dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; dan
c. Penyuluh KB dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Penyuluh KB dapat melaksanakan kegiatan penunjang meliputi:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lainnya; dan/atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB satu tingkat lebih tinggi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
c. nilai kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memenuhi Hasil Kerja Minimal.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam 1 (satu) jenjang Jabatan Fungsional yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyuluh KB Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan ke Penyuluh KB Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan di bidang ilmu komunikasi, pembangunan sosial, teknologi informasi, sosiologi, ilmu antropologi, ilmu kependudukan, ilmu administrasi publik, ilmu pembangunan, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan lingkungan, ilmu pemerintahan, ilmu ekonomi, ekonomi pembangunan, ekonomi sumber daya, ilmu manajemen, kebijakan publik, studi pembangunan, psikologi, ilmu keluarga, ilmu agama, ilmu kebidanan, ilmu kedokteran, ilmu gizi, ilmu gizi masyarakat, ilmu hukum, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama yang ditetapkan soleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Pasal 37
(1) Dalam hal kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1), Penyuluh KB dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah, di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Penyuluh KB yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Penyuluh KB wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penyuluh KB, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Penyuluh KB Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh KB Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Penyuluh KB Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh KB Ahli Utama.
Pasal 38
(1) Penyuluh KB yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Dan Keluarga Berencana, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis penunjang;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis penunjang;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis penunjang; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis penunjang maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Penyuluh KB yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam 1 (satu) jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
Pasal 41
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penyuluh KB tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KB
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. jumlah penduduk dan luas wilayah;
b. persebaran penduduk yang tidak merata dengan luasnya wilayah; dan
c. ruang lingkup di bidang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Pasal 43
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh KB telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh KB meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Pasal 45
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penyuluh KB wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyuluh KB dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; atau
e. program pengembangan kompetensi lainnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh KB meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penyuluh KB wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyuluh KB dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; atau
e. program pengembangan kompetensi lainnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
(1) Penyuluh KB diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
(3) Penyuluh KB yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional yang diduduki.
Pasal 47
Penyuluh KB yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
Pasal 48
(1) Terhadap Penyuluh KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan huruf f dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
BAB XIII
PEMINDAHAN DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penyuluh KB dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penyuluh KB dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penyuluh KB yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Penyuluh KB;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Penyuluh KB;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Penyuluh KB;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional Penyuluh KB pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
r. melakukan koordinasi dengan Instansi Pengguna dalam rangka pembinaan karier; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh KB secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dalam peraturan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
(1) Organisasi profesi bagi Penyuluh KB yaitu IPeKB INDONESIA.
(2) Setiap Penyuluh KB wajib menjadi anggota IPeKB INDONESIA.
(3) IPeKB INDONESIA mempunyai tugas :
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(4) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh IPeKB INDONESIA setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Pasal 53
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan IPeKB INDONESIA bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
(2) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan IPeKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penyuluh KB yang bertugas di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya dapat diberikan tambahan Angka Kredit paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.
(2) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penetapan daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 209), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 56
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Berita Negara Republik
INDONESIA Tahun 2018 Nomor 455) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 209), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 57
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2022 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ABDULLAH AZWAR ANAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh KB sesuai dengan jenjang jabatan ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penyuluh KB Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi melalui media sosial berbentuk tulisan, gambar, infografis, video, atau audio;
2. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi melalui media massa dalam bentuk tulisan, gambar, infografis, video, atau audio;
3. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi Penyuluhan;
4. melakukan konseling secara perorangan terkait Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi;
5. menganalisis dan mengevaluasi pasca pelayanan nonmetode kontrasepsi jangka panjang;
6. melakukan pelayanan rujukan terkait komplikasi dan kegagalan;
7. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi Pelayanan;
8. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi terkait kegiatan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
9. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi dalam kegiatan kemitraan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
10. mengembangkan materi komunikasi, informasi, dan edukasi;
11. menyusun profil keluarga, profil kelompok kegiatan, atau profil setara kelompok kegiatan;
12. menyusun materi konseling berbasis teknologi informasi; dan
13. menyusun dan/atau mengembangkan materi kebijakan Penggerakan;
b. Penyuluh KB Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan;
2. melakukan konseling secara kelompok terkait Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi;
3. melakukan konseling terkait komplikasi dan kegagalan di fasilitas kesehatan;
4. menganalisis dan mengevaluasi pasca pelayanan metode kontrasepsi jangka panjang;
5. melakukan peningkatan kapasitas institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina Keluarga Berencana desa, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa, kelompok Keluarga Berencana, kader kelompok
kegiatan, dan/atau setara kelompok kegiatan;
6. melakukan pemantauan dan evaluasi Pelayanan;
7. melakukan pemantauan dan evaluasi terkait kegiatan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
8. melakukan kemitraan dengan tokoh formal/informal di tingkat kabupaten/kota;
9. melakukan kemitraan dengan organisasi masyarakat di tingkat kabupaten/kota;
10. melakukan pemantauan dan evaluasi terkait kegiatan kemitraan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
11. mengembangkan model Penyuluhan;
12. mengembangkan media komunikasi, informasi dan edukasi berbasis teknologi informasi;
13. menganalisis hasil pendataan keluarga;
14. mengembangkan model pelayanan Keluarga Berencana; dan
15. membuat inovasi model Penggerakan;
c. Penyuluh KB Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana melalui media massa atau media sosial berbentuk siaran langsung;
2. mempromosikan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana secara lokal atau regional;
3. menganalisis dan merancang strategi Penyuluhan;
4. memfasilitasi pelayanan kelompok kegiatan bina keluarga balita holistik integratif;
5. membentuk kelompok kegiatan percontohan dalam Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
6. menganalisis dan merancang strategi Pelayanan;
7. mengadvokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada mitra terkait;
8. menganalisis dan merancang strategi kegiatan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
9. melakukan kemitraan dengan tokoh formal/informal di tingkat provinsi;
10. melakukan kemitraan dengan organisasi masyarakat di tingkat provinsi;
11. menganalisis dan merancang strategi kegiatan kemitraan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
12. menyusun rekomendasi hasil analisis pengembangan model Penyuluhan;
13. menyusun rekomendasi hasil analisis pengembangan model Pelayanan; dan
14. menyusun rekomendasi hasil analisis pengembangan model Penggerakan; dan
d. Penyuluh KB Ahli Utama, meliputi:
1. mempromosikan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana secara nasional;
2. melakukan diseminasi data capaian Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
3. mengadvokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada pemangku kepentingan;
4. melakukan kemitraan dengan tokoh formal/ informal di tingkat nasional atau internasional;
5. melakukan kemitraan dengan organisasi masyarakat di tingkat nasional atau internasional;
6. mengembangkan model kegiatan program strategis;
7. mengembangkan strategi pemberdayaan masyarakat;
8. mengembangkan inovasi model konseling berbasis teknologi informasi;
9. menyusun grand design Pembangunan Kependudukan di tingkat provinsi/nasional dengan melibatkan mitra;
10. mengembangkan strategi percepatan pelaksanaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; dan
11. merancang strategi kebijakan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.
(2) Penyuluh KB yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Hasil Kerja tugas jabatan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh KB sesuai dengan jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:
a. Penyuluh KB Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen hasil komunikasi, informasi, dan edukasi melalui media sosial berbentuk tulisan, gambar, infografis, video, atau audio;
2. dokumen hasil komunikasi, informasi, dan edukasi melalui media massa dalam bentuk tulisan, gambar, infografis, video, atau audio;
3. dokumen penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi Penyuluhan;
4. laporan kegiatan konseling secara perorangan terkait Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi;
5. dokumen hasil analisis dan evaluasi pasca pelayanan nonmetode kontrasepsi jangka panjang;
6. dokumen hasil pelayanan rujukan komplikasi dan kegagalan;
7. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi Pelayanan;
8. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
9. dokumen penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi dalam kegiatan kemitraan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
10. dokumen pengembangan materi komunikasi, informasi, dan edukasi;
11. dokumen profil keluarga, profil kelompok kegiatan, atau profil setara kelompok kegiatan;
12. dokumen materi konseling berbasis teknologi informasi; dan
13. dokumen materi kebijakan Penggerakan;
b. Penyuluh KB Ahli Muda, meliputi:
1. laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan;
2. laporan kegiatan konseling secara kelompok terkait Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi;
3. laporan konseling terkait komplikasi dan kegagalan di fasilitas kesehatan;
4. dokumen hasil analisis dan evaluasi pasca pelayanan metode kontrasepsi jangka panjang;
5. laporan hasil peningkatan kapasitas institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina Keluarga Berencana desa, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa, kelompok Keluarga Berencana, kader kelompok kegiatan, dan/atau setara kelompok kegiatan;
6. laporan pemantauan dan evaluasi Pelayanan;
7. laporan pemantauan dan evaluasi terkait kegiatan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
8. laporan kemitraan dengan tokoh formal/informal di tingkat kabupaten/kota;
9. laporan kemitraan dengan organisasi masyarakat di tingkat kabupaten/kota;
10. laporan pemantauan dan evaluasi terkait kegiatan kemitraan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
11. dokumen pengembangan model Penyuluhan;
12. dokumen pengembangan media komunikasi, informasi, dan edukasi berbasis teknologi informasi;
13. dokumen hasil analisis pendataan keluarga;
14. dokumen pengembangan model pelayanan Keluarga Berencana; dan
15. dokumen inovasi model Penggerakan;
c. Penyuluh KB Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen hasil komunikasi, informasi, dan edukasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana melalui media massa atau media sosial berbentuk siaran langsung;
2. dokumen promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana secara lokal atau regional;
3. dokumen hasil analisis dan rancangan strategi Penyuluhan;
4. laporan fasilitasi pelayanan kelompok kegiatan bina keluarga balita holistik integratif;
5. dokumen pembentukan kelompok kegiatan percontohan dalam Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
6. dokumen hasil analisis dan rancangan strategi Pelayanan;
7. dokumen pelaksanaan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada mitra terkait;
8. dokumen hasil analisis dan rancangan strategis kegiatan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
9. laporan kemitraan dengan tokoh formal/informal di tingkat provinsi;
10. laporan kemitraan dengan organisasi masyarakat di tingkat provinsi;
11. dokumen hasil analisis dan rancangan strategi kegiatan kemitraan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
12. dokumen rekomendasi hasil analisis pengembangan model Penyuluhan;
13. dokumen rekomendasi hasil analisis pengembangan model Pelayanan; dan
14. dokumen rekomendasi hasil analisis pengembangan model Penggerakan; dan
d. Penyuluh KB Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana secara nasional;
2. dokumen hasil diseminasi data capaian Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
3. dokumen pelaksanaan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada pemangku kepentingan;
4. laporan kemitraan dengan tokoh formal/informal di tingkat nasional atau internasional;
5. laporan kemitraan dengan organisasi masyarakat di tingkat nasional atau internasional;
6. dokumen pengembangan model kegiatan program strategis;
7. dokumen pengembangan strategi pemberdayaan masyarakat;
8. dokumen pengembangan inovasi model konseling berbasis teknologi informasi;
9. dokumen grand design Pembangunan Kependudukan di tingkat provinsi/nasional dengan melibatkan mitra;
10. dokumen pengembangan strategi percepatan pelaksanaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
dan
11. dokumen rancangan strategi kebijakan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu komunikasi, komunikasi hubungan masyarakat, komunikasi massa, komunikasi pembangunan, komunikasi penyiaran Islam, ilmu kesejahteraan sosial, pembangunan sosial, teknologi informasi, ilmu desain, ilmu desain terapan, ilmu multimedia, desain komunikasi visual, ilmu komputer dan informatika, sosiologi, sosiologi pedesaan, ilmu antropologi, antropologi sosial, ilmu sains politik, ilmu sosiatri, ilmu kependudukan, demografi, ilmu administrasi niaga, ilmu administrasi negara, ilmu administrasi publik, ilmu pembangunan, ilmu kesehatan, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan lingkungan, ilmu pemerintahan, ilmu ekonomi manajemen, ilmu ekonomi, ekonomi pembangunan, ekonomi sumber daya, ilmu manajemen, ilmu manajemen pemasaran, manajemen media dan komunikasi, manajemen komunikasi, administrasi bisnis, manajemen bisnis, ilmu akuntansi, kebijakan publik, studi pembangunan, ilmu perencanaan wilayah, ilmu perencanaan wilayah dan pedesaan, ilmu perencanaan wilayah dan kota, psikologi umum, ilmu keluarga, ilmu pendidikan lingkungan, ilmu pendidikan bimbingan dan konseling, ilmu pendidikan nonformal, ilmu pendidikan masyarakat,
ilmu pendidikan anak usia dini, pendidikan agama, ilmu agama, ilmu kebidanan, ilmu keperawatan, ilmu kedokteran, ilmu gizi, ilmu gizi masyarakat, ilmu hukum, ilmu biologi, statistika terapan, ilmu geografi, atau pertanian; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh KB dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penyuluh KB.
(5) Penyuluh KB yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat untuk Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Madya dengan kualifikasi pendidikan di bidang ilmu komunikasi, komunikasi hubungan masyarakat, komunikasi massa, komunikasi pembangunan, komunikasi penyiaran Islam, ilmu kesejahteraan sosial, pembangunan sosial, teknologi informasi, ilmu desain, ilmu desain terapan, ilmu multimedia, desain komunikasi visual, ilmu komputer dan informatika, sosiologi, sosiologi pedesaan, ilmu antropologi, antropologi sosial, ilmu sains politik, ilmu sosiatri, ilmu kependudukan, demografi, ilmu administrasi niaga, ilmu administrasi negara, ilmu administrasi publik, ilmu pembangunan,
ilmu kesehatan, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan lingkungan, ilmu pemerintahan, ilmu ekonomi manajemen, ilmu ekonomi, ekonomi pembangunan, ekonomi sumber daya, ilmu manajemen, ilmu manajemen pemasaran, manajemen media dan komunikasi, manajemen komunikasi, administrasi bisnis, manajemen bisnis, ilmu akuntansi, kebijakan publik, studi pembangunan, ilmu perencanaan wilayah, ilmu perencanaan wilayah dan pedesaan, ilmu perencanaan wilayah dan kota, psikologi umum, ilmu keluarga, ilmu pendidikan lingkungan, ilmu pendidikan bimbingan dan konseling, ilmu pendidikan nonformal, ilmu pendidikan masyarakat, ilmu pendidikan anak usia dini, pendidikan agama, ilmu agama, ilmu kebidanan, ilmu keperawatan, ilmu kedokteran, ilmu gizi, ilmu gizi masyarakat, ilmu hukum, ilmu biologi, statistika terapan, ilmu geografi, pertanian, atau bidang kualifikasi pendidikan lain yang relevan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan
2. magister untuk Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama dengan kualifikasi pendidikan di bidang ilmu komunikasi, pembangunan sosial, teknologi informasi, sosiologi, ilmu antropologi, ilmu kependudukan, ilmu administrasi publik, ilmu pembangunan, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan lingkungan, ilmu pemerintahan, ilmu ekonomi, ekonomi pembangunan, ekonomi sumber daya, ilmu manajemen, kebijakan publik, studi pembangunan, psikologi, ilmu keluarga, ilmu agama, ilmu kebidanan, ilmu kedokteran, ilmu gizi, ilmu gizi masyarakat, ilmu hukum, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lain.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan dari Menteri.