Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: a. jumlah penduduk dan luas wilayah; b. persebaran penduduk yang tidak merata dengan luasnya wilayah; dan c. ruang lingkup di bidang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Koreksi Anda