Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh KB diatur dalam peraturan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Koreksi Anda